Bagi tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan suatu tindak pidana dengan bukti yang cukup dapat dilakukan penahanan oleh pihak yang berwenang. Namun sejak ditahan hingga diputus perkaranya, terdapat masa penahanan yang dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang kepada pelaku tindak pidana tersebut.
Dalam Hukum Pidana, aturan mengenai lamanya masa penahanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yang mana ketentuan mengenai penahanan dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang menurut tingkatannya diantaranya :
Aparat Yang Berwenang |
Lamanya Masa Penahanan |
Dasar Hukum Dalam KUHAP
|
Penyidik
Dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum Yang Berwenang |
20 hari
40 hari |
Pasal 24 ayat (1)
Pasal 24 ayat (2) |
Penuntut Umum
Dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Yang Berwenang
|
20 hari
30 hari |
Pasal 25 ayat (1)
Pasal 25 ayat (2)
|
Hakim Pengadilan Negeri
Dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan
|
30 hari
60 hari |
Pasal 26 ayat (1)
Pasal 26 ayat (2) |
Hakim Pengadilan Tinggi
Dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yang Bersangkutan
|
30 hari
60 hari |
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 27 ayat (2) |
Hakim Agung
Dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung |
50 hari
60 hari |
Pasal 28 ayat (1)
Pasal 28 ayat (2) |
Lamanya penahanan tersebut tergangung pada tahap mana tersangka atau terdakwa tersebut.
Apabila ada saran dan kritik, silahkan tulis dikolom komentar. Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar