Kamis, 12 Januari 2023

Jangka waktu penahanan tersangka/terdakwa menurut KUHAP

Bagi tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan suatu tindak pidana dengan bukti yang cukup dapat dilakukan penahanan oleh pihak yang berwenang. Namun sejak ditahan hingga diputus perkaranya, terdapat masa penahanan yang dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang kepada pelaku tindak pidana tersebut.

 

Dalam Hukum Pidana, aturan mengenai lamanya masa penahanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yang mana ketentuan mengenai penahanan dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang menurut tingkatannya diantaranya :

 

Aparat Yang Berwenang

Lamanya Masa Penahanan

Dasar Hukum Dalam KUHAP

 

Penyidik

 

Dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum Yang Berwenang

20 hari

 

40 hari

Pasal 24 ayat (1)

 

Pasal 24 ayat (2)

 

Penuntut Umum

 

Dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Yang Berwenang

 

 

20 hari

 

30 hari

 

Pasal 25 ayat (1)

 

Pasal 25 ayat (2)

 

Hakim Pengadilan Negeri

 

Dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan

 

30 hari

 

60 hari

Pasal 26 ayat (1)

 

Pasal 26 ayat (2)

Hakim Pengadilan Tinggi

 

Dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yang Bersangkutan

 

30 hari

 

60 hari

Pasal 27 ayat (1)

 

Pasal 27 ayat (2)

Hakim Agung

 

Dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung

50 hari

 

60 hari

Pasal 28 ayat (1)

 

Pasal 28 ayat (2)

 

Lamanya penahanan tersebut tergangung pada tahap mana tersangka atau terdakwa tersebut.

 

Apabila ada saran dan kritik, silahkan tulis dikolom komentar. Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar