Rabu, 18 Januari 2023

Contoh Memori Banding Perkara TUN

 

MEMORI BANDING

 

Dalam Perkara Antara

 

........................

Pembanding dahulu Tergugat

 

Melawan

 

.............................................

Terbanding dahulu Penggugat

 


............, .............. 20..

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Tinggi ............

 

Cq.

Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini.

 

Melalui :

Pengadilan ............

 

Dengan hormat,

Perkenalkanlah Kami yang bertanda tangan dibawah ini,.......................... Advokat/ Asisten Advokat* dan Penasehat Hukum pada Law Firm ............” yang berkedudukan hukum di ............. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ............ tertanggal ....... 20.. (terlampir), sebagai Kuasa Hukum dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

............, KewarganegaraanIndonesia, Alamat............, Pekerjaan ............. Selanjutnya disebut sebagai ==========================================PEMBANDING

 

Pembanding dengan ini mengajukan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan ............ Nomor : ............ tanggal ............... 20...

 

Pembanding dengan ini mengajukan Permohonan Banding kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi ............ Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan sebagai dasar dan alasan Pembanding dengan ini menyampaikan Memori Banding ini. Permohonan Banding ini disampaikan sehubungan dengan keberatan Pembanding terhadap Putusan Pengadilan ............Nomor : ............ tanggal .............. 20.., dalam Perkara ............ antara Pembanding melawan :

 

............, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat............, Pekerjaan: ............. Selanjutnya disebut sebagai============================================TERBANDING”

 

Adapun bunyi amar Putusan Pengadilan ............Nomor: ............ tanggal .............. 20... yang dimohonkan Banding tersebutadalah sebagai berikut :

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI

-       ...........................;

 

DALAM POKOK PERKARA

1.    ...............................;

 

2.    ...............................;

 

3.    ................................

 

 

PENDAHULUAN

 

Bahwa sebelumnya ijinkan Pembanding dahuluTergugat menyampaikan salam dan doa semoga KETUA PENGADILAN TINGGI ............, berserta jajarannya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo selalu dalam rahmat dan lindungan Allah, SWT, sehingga dapat menjalankan aktifitas kesehariannya dengan baik.

 

Bahwa Permohonan Banding dan Memori Banding ini disampaikan oleh Pembanding, oleh karena Pembanding KEBERATAN DAN MENOLAK dengan tegas isi Putusan Pengadilan ............ Nomor : ............ tanggal ............... 20.. yang mana didalam putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Pembanding. Oleh karenanya jelas Judex Factie Majelis hakim Pengadilan ............ dalam memeriksa perkara a quo dipandang telah salah memberikan putusan atau melanggar hukum yang berlaku dan atau tidak berwenang atau melanggar batas kewenangannya dan atau telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan putusan a quo. Oleh karenanya Pembanding mohon agar kiranya Pengadilan Tinggi ............ Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat membatalkan Putusan Pengadilan ............ Nomor : ............ tanggal .......... 20.. dengan segala akibat hukumnya.

 

Bahwa adapun alasan-alasan Permohonan Banding dari Pembanding selengkapnya adalah sebagai berikut :

 

 

LEGALITAS PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING

A.Dasar Hukum Tentang Upaya Hukum Banding.

 

Bahwa Permohonan Banding ini diajukan atas dasar ketentuan hukum sebagai berikut :

1.    Bahwa berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”;

 

2.    Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi “Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”;

 

B.Legalitas Permohonan Banding.

Bahwa Menurut hemat Pembanding, Pengajuan Permohonan Banding ini telah memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang yang berlaku, menginggat hal-hal sebagai berikut :

 

1.    Bahwa pada tanggal ............. 20.., Pembanding melalui kuasa hukumnya telah melakukan Permohonan Banding ke Pengadilan ............ dan telah menerima Akta PernyataanBandingPerkara Nomor ............;

 

2.    Bahwa dengan demikian Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu seperti yang disyaratkan undang-undang, yakni diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak diterimanyaa pemberitahuan isi putusan perkara a quo. Dan penyerahan Memori Banding masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan sejak didaftarkan Permohonan Banding.

 

ALASAN – ALASAN PENGAJUAN BANDING.

Bahwa selain hal-hal yang dikemukakan sebagaimana tersebut diatas, Permohonan Banding ini didasari oleh alasan-alasan sebagai berikut :

 

DALAM EKSEPSI

1.     (Materi Eksepsi tentang Eksepsi dalam Perkara).............................;

2.     ..........................................................................;

3.     ...........................................................................;

 

DALAM POKOK PERKARA

1.    Bahwa apa yang termuat didalam Eksepsi diatas secara mutatis-mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;

 

2.    (Materi Pokok Perkara atau Permasalahan).......................................;

3.    ....................................;

4.    ....................................;

 

 

(Permohonan atau Tuntutan atau Permintaan atas Memori Banding Yang Diajukan)

Maka berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan oleh Pembanding diatas, Pembanding tetap pada dalil-dalil apa yang tertuang dalam Memori Bandingnya dan dalam surat-surat perkara pada tingkat Pengadilan ............ dan menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Terbanding dahulu Penggugat, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Pembanding dan Mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi ............ Cq. Majelis Hakim Yang Menerima, Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :

 

M E N G A D I L I

1.    Menerima Permohonan Banding dari Pembanding dahulu Tergugat,

 

2.    Membatalkan Putusan Pengadilan ............ Nomor ............dengan segala akibat hukumnya.

 

3.    Dst..........................................................................

 

M E N G A D I L I  S E N D I R I :

DALAM EKSEPSI

1.    Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya,

 

2.    Menyatakan .........................................................................................;

 

3.    Dst.........................................................................................................;

 

DALAM POKOK PERKARA

1)    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

 

2)    Menyatakan ....................................................................................;

 

3)    Dst....................................................................................................;

 

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (Ex quo et bono)

 

Demikian Memori Banding Pembanding ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Pembanding

 

 

 

 

 

.............................................

 

 

 

 

 

..................................................

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar