MEMORI
KASASI
Dalam Perkara Antara
............
Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat II
Intervensi
........................................
Turut Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/
Tergugat
Melawan
..................................
Termohon Kasasi dahulu Terbanding/ Penggugat
......................, .........
20..
Kepada Yth,
Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl.
Medan Merdeka Utara No. 13, Jakarta Pusat
Cq.
Majelis Hakim Agung
Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini.
Melalui :
Pengadilan
......................
Dengan Hormat,
Kami
Yang bertanda tangan dibawah ini:
......................, Adalah
Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Firm ...................... yang
berkedudukan hukum di ....................... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ...................... tanggal ........... 20..(Terlampir), sebagai
Kuasa Hukum dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
......................,
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan ......................,
beralamat di ....................... selanjutnya disebut
sebagai=====================Pemohon
Kasasi.
Pemohon Kasasi dengan ini mengajukan Memori Kasasi
terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ...................... Nomor : ...................... tanggal ..........20..
jo Putusan Pengadilan ...................... Nomor : ...................... tanggal ............... 20...
Pemohon Kasasi dengan ini mengajukan
Permohonan Kasasi kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan sebagai dasar dan
alasan Permohon Kasasi tersebut maka Pemohon
Kasasi dengan ini menyampaikan Memori
Kasasi ini. Permohonan Kasasi ini disampaikan sehubungan dengan keberatan
Pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ......................Nomor : ......................
tanggal ............... 20.. jo Putusan Pengadilan ......................
Nomor : ......................
tanggal ..................... 20.., dalam Perkara Tata Usaha Negara antara Pemohon Kasasi melawan :
1. ......................, kewarganegaraan Indonesia,
Tempat Tinggal .......................
Dahulu kesemuanya merupakan Terbanding/Penggugat.
Selanjutnya seluruhnya disebut sebagai=================================================Termohon Kasasi.
Adapun bunyi amar Putusan Pengadilan Tinggi ......................Nomor: ......................, tanggal ............. 20.., yang dimohonkan Kasasi
tersebut, adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
−
..............................................................................................................;
−
..............................................................................................................
−
..............................................................................................................
Adapun Putusan tingkat pertama yakni Putusan Pengadilan ...................... Nomor : ......................, tanggal ................ 20..., yang amarnya berbunyi sebagai
berikut :
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
− ...............................................................;
DALAM POKOK PERKARA
1. ........................................................................;
2. .........................................................................;
3. ........................................................................;
Bahwa sebelumnya ijinkan Pemohon
Kasasi dahuluPembanding/Tergugat II
Intervensi menyampaikan salam dan doa semoga KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA, berserta jajarannya tidak terkecuali Yang Mulia MAJELIS HAKIMAGUNG yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo selalu dalam rahmat dan lindungan Allah, SWT,
sehingga dapat menjalankan aktifitas kesehariannya dengan baik.
Bahwa Permohonan Kasasi dan
Memori Kasasi ini disampaikan oleh Pemohon Kasasi, oleh karena Pemohon
Kasasi keberatan dan menolak dengan tegas isi Putusan Pengadilan Tinggi ...................... Nomor : ......................, tanggal ............ 20.. dan Putusan Pengadilan ...................... Nomor : ...................... tanggal ........................ 20.. yang mana didalam kedua
putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Pemohon Kasasi Oleh
karenanya jelas Judex Factie Majelis hakim Pengadilan Tinggi ...................... dalam memeriksa perkara Nomor
: ......................, tanggal ............ 20.., dipandang telah salah
menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dan atau tidak berwenang
atau melanggar batas kewenangannya dan atau telah lalai memenuhi syarat-syarat
yang diwajibkan oleh Peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu
dengan batalnya putusan putusan yang bersangkutan (Pasal 30 ayat (1) UU No: 5
tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No: 14 tahun 1985 Tentang : Mahkamah Agung).
Oleh karenanya Pemohon Kasasi mohon agar kiranya Mahkamah Agung RI Cq. Majelis
hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat membatalkan
Putusan Pengadilan Tinggi ...................... Nomor : ......................, tanggal ................. 20.. dan Putusan Pengadilan ...................... Nomor : ......................, tanggal ........................ 20.. dengan segala akibat hukumnya.
Bahwa adapun alasan-alasn Permohonan Kasasi dari Pemohon
Kasasi dan atau alasan-alasan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi
selengkapnya adalah sebagai berikut :
LEGALITAS PENGAJUAN PERMOHONAN
KASASI.
A.Dasar Hukum Tentang Upaya
Hukum Kasasi.
Bahwa Permohonan Kasasi ini diajukan atas dasar ketentuan
hukum sebagai berikut :
1. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi : “Mahkamah
Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan yang
dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lain.”;
2. Bahwa Pasal 28 ayat (1) huruf
(a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “Mahkamah
Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a. Permohonan Kasasi”;
3. Bahwa Pasal 43 ayat (1)
Undang-undang No : 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo Perubahannya sesuai
UU No: 5 tahun 2004 berbunyi : “Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika
permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali
ditentukan lain oleh Undang-undang”. Dalam perkara ini pihak Pemohon
Kasasi telah melakukan upaya hukum banding sesuai Putusan Pengadilan Tinggi ...................... Nomor : ......................, tanggal ............... 20..;
4. Bahwa Pasal 44 ayat (1) a
Undang-undang No: 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung berbunyi : (1). Permohonan
Kasasi sebagaimana dimaksud pasal 43 dapat diajukan : a. Pihak yang berperkara
atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata
atau perkara tata usaha Negara yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan
Tingkat Banding atau tingkat terakhir dilingkungan perdilan umum, lingkungan
peradilan agama dan lingkungan peradilan tata usaha Negara. Bahwa pihak
yang mengajukan kasasi ini adalah pihak yang berperkara dalam Perkara Tata
Usaha Negara sesuai Putusan Pengadilan Tinggi ...................... Nomor : ......................, tanggal ............... 20.. jo Putusan Pengadilan ...................... Nomor : ......................, tanggal .................... 20... yang dahulu sebagai Pembanding/Tergugat
II Intervensi;
5. Bahwa Pasal 51 ayat (4)
Undang-Undang No: 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi : “Terhadap
putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dapat diajukan permohonan kasasi” jo Pasal
131 ayat (1) Undang-Undang
No: 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara “Terhadap
putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada
Mahkamah Agung”;
6. Bahwa
sebagimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang mana didalam rumusan kamar hukum Tata
Usaha Negara menjelaskan “Kriteria pembatasan upaya hukum kasasi dalam Pasal
45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 adalah bagi keputusan
pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangan desentralisasi. Tetapi
terhadap keputusan pejabat daerah yang bersumber dari kewenangan dekonsentrasi
ataupun bersumber dari kewenangan perbantuan terhadap pemerintah pusat
(medebewin) tetap bisa dilakukan upaya hukum kasasi” yang mana telah
disempurnakan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dalam Rumusan Kamar Tata Usaha Negara
“Apabila objek gugatan diterbitkan atas dasar kewenangan desentralisasi
tidak dapat diajukan kasasi, kecuali kewenangan tersebut memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a. Berkaitan
erat dengan kewenangan dekonsentrasi; atau
b. Berkaitan
erat dengan kewenangan tugas pembantuan terhadap pemerintah pusat (medebewin);
atau
c. Bersifat
strategis atau berdampak luas
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat
(1) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa, dalam hal ini Pemohon Kasasi sebagai perpanjangan tangan
negara yang dekat dengan masyarakat yang dapat diartikan Pemohon Kasasi memiliki
tugas pembantuan terhadap pemerintah pusat sebagaimana SEMA No. 3 Tahun 2018.
8. Bahwa
menurut Pasal 30 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :
Mahkamah Agung dalam tingkat
kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua
lingkungan peradilan karena:
a. tidak
berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
B.Legalitas
Permohonan Kasasi.
Bahwa Menurut hemat Pemohon
Kasasi Pengajuan Permohonan Kasasi ini telah memenuhi syarat dan ketentuan
Undang-undang yang berlaku, menginggat hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 25 Februari
2021 Pemohon Kasasi melalui kuasa hukum telah melakukan Permohonan
Kasasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara ...................... dan telah menerima Akta
Permohonan Kasasi Nomor ......................;
2. Bahwa dengan demikian
Permohonan Kasasi ini diajukan masih dalam tenggang waktu seperti yang
disyaratkan undang-undang, yakni diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak
diterimana pemberitahuan isi putusan perkara banding dimaksud. Dan penyerahan
Memori Kasasi masih dalam tenggang waktu 14 hari sejak didaftarkan Permohonan
Kasasi.
ALASAN – ALASAN PENGAJUAN KASASI.
Bahwa selain hal-hal yang dikemukakan sebagaimana tersebut
diatas, Permohonan Kasasi ini didasari oleh alasan-alasan sebagai berikut :
1. (Materi
Alasan Pengajuan Kasasi karena apa).........................................;
2. Dst...........................................................................................................;
DALAM EKSEPSI
1. (Materi
Eksepsi atau Bantahan dalam Permohonan
Kasasi).........................................;
2. Dst...........................................................................................................;
DALAM POKOK PERKARA
3. (Materi
Pokok Perkara Permohonan
Kasasi)...................................................................;
4. Dst...........................................................................................................;
(Tuntutan
atau Permintaan terhadap Permohonan Kasasi yang diajukan)
Maka berdasarkan hal-hal yang
telah dikemukakan oleh Pemohon Kasasi diatas, Pemohon Kasasi
tetap pada dalil-dalil apa yang tertuang dalam Memori Kasasinya dan dalam
surat-surat perkara pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara ..................... dan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara ........,
dan menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Termohon Kasasi
dahulu Terbanding dahulu Penggugat, kecuali apa yang diakui
secara jelas dan terang oleh Pemohon Kasasi dan Mohon
kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Cq. Majelis Hakim Agung yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo
berkenan memutuskan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1.
Menerima
Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Pembanding dahulu Tergugat
II Intervensi;
2.
Membatalkan Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ...... Nomor ..................... dan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ..................... Nomor ..................... yang dimohonkan Kasasi, dengan segala akibat hukumnya.
M E N G A D I L
I S E N D I R I :
DALAM EKSEPSI
1)
Menerima
Eksepsi Tergugat II Intervensi;
2)
Menyatakan
Gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah
.....................;
3)
...........................................................................................;
4)
Membebankan
biaya Perkara kepada Termohon Kasasi.
DALAM POKOK PERKARA
1.
Menolak gugatan
Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
2.
...........................................................................................;
Atau,
Apabila
Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya
(Ex quo et bono)
Demikian Memori Kasasi Pemohon Kasasi ini
disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi
...........................................................................................