PT memiliki kepanjangan Perseroan
Terbatas yang berasal dari kata “Sero” yang memiliki pengertian berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan “Perserikatan dagang, kongsi, maskapai”.
Perseroan yang berada di Indonesia
harus serta wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas sebagai pedoman bagi perseroan. PT merupakan subjek hukum
yang memiliki harta tersendiri dna terpisah dari para pemilik PT tersebut yang
mana jika sebuah PT bangkrut akibat tidak mampu bersaing dalam dunia bisnis di
Indonesia. Maka harta pemilik dari PT tersebut tidak ikut bertanggung jawab
untuk mengganti sisa hutang apabila harta PT tidak mencukupi untuk membayar
hutangnya kepada kreditor-kreditornya tersebut.
Lebih jauh PT memiliki organ-organ
yang digunakan untuk menjalani roda kegiatan bisnisnya agar semua kegiatan yang
terjadi dalam PT terstruktur serta terarah agar tidak ada
penyimpangan-penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT atau
Perusahaan. Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas, Organ dalam perusahaan atau PT termaktub dalam ketentuan Pasal 1
angka (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang
berbunyi “Organ Perseroan adalah Rapat
Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris”.
Oleh karena itu apabila melihat
ketentuan Pasal diatas, organ perseroan dibagi menjadi tiga yakni :
-
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS),
- Dewan Komisaris,
-
Direksi
Ketiga organ perseroan tersebut
memiliki tugas dan wewenang yang berbeda yang mana kedudukan tertinggi dalam
sebuah perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Sedangkan yang menjalankan
roda kegiatan perseroan merupakan wewenang dari Direksi yang diawasi oleh Dewan
Komisaris yang bertujuan agar jalannya roda bisnis perseroan tidak
disalahgunakan atau penyelewengan oleh direksi apabila tidak diawasi oleh Dewan
Komisaris yang mana kemudian setiap tahun wajib dilaporkan kepada para pemegang
saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar