Jumat, 01 September 2023

Apa saja organ PT

 

PT memiliki kepanjangan Perseroan Terbatas yang berasal dari kata “Sero” yang memiliki pengertian berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan “Perserikatan dagang, kongsi, maskapai”.

 

Perseroan yang berada di Indonesia harus serta wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai pedoman bagi perseroan. PT merupakan subjek hukum yang memiliki harta tersendiri dna terpisah dari para pemilik PT tersebut yang mana jika sebuah PT bangkrut akibat tidak mampu bersaing dalam dunia bisnis di Indonesia. Maka harta pemilik dari PT tersebut tidak ikut bertanggung jawab untuk mengganti sisa hutang apabila harta PT tidak mencukupi untuk membayar hutangnya kepada kreditor-kreditornya tersebut.

 

Lebih jauh PT memiliki organ-organ yang digunakan untuk menjalani roda kegiatan bisnisnya agar semua kegiatan yang terjadi dalam PT terstruktur serta terarah agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT atau Perusahaan. Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Organ dalam perusahaan atau PT termaktub dalam ketentuan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris”.

 

Oleh karena itu apabila melihat ketentuan Pasal diatas, organ perseroan dibagi menjadi tiga yakni :

-       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),

-       Dewan Komisaris,

-       Direksi

 

Ketiga organ perseroan tersebut memiliki tugas dan wewenang yang berbeda yang mana kedudukan tertinggi dalam sebuah perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Sedangkan yang menjalankan roda kegiatan perseroan merupakan wewenang dari Direksi yang diawasi oleh Dewan Komisaris yang bertujuan agar jalannya roda bisnis perseroan tidak disalahgunakan atau penyelewengan oleh direksi apabila tidak diawasi oleh Dewan Komisaris yang mana kemudian setiap tahun wajib dilaporkan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar