Kamis, 14 September 2023

Perbedaaan Perjanjian antara Perorangan dan Perusahaan

 

Pengertian Perjanjian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni  persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.

 

Mungkin terlihat mudah apabila Perjanjian itu dibuat antara Orang Pribadi dengan orang pribadi biasanya hanya cukup dengan identitas KTP saja. Apabila sudah menikah, tinggal ditambahkan saja tanda tangan istri atau suami sebagai pihak yang menyetujui tindakan suami atau istri didalam perjanjian tersebut. Namun bagaimana apabila Perjanjian tersebut dibuat dengan sebuah Perusahaan atau dalam hal ini Penulis akan membahas Perseroan Terbatas (PT)?. Tentulah sangat berbeda dengan perjanjian dengan perorangan biasa karena Perusahaan merupakan salah satu Badan Hukum yang tentunya banyak orang yang bekerja di sana, akan tetapi bagaimana membuat perjanjian dengan perusahaan dengan benar atau lebih tepatnya perwakilan dari Perusahaan tersebut merupakan orang yang sah untuk mewakili Perusahaannya dalam membuat perjanjian dengan orang lain atau pihak lain. Sedangkan Perjanjian dengan perorangan tentu yang mewakili dan berwenang adalah orang itu sendiri.

 

Perjanjian bisa dibuat antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, atau badan hukum dengan badan hukum. Sebelum melihat kepada Perjanjiannya. Syarat-syarat sebuah Perjanjian dikatakan sah secara hukum terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang isinya adalah “Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok hal tertentu, suatu sebab yang halal”.

 

Menurut hukum positif, hal tersebut diatur dalamPasal 1338 KUHPerdata yang isinya “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang”. Menerangkan bahwa Perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak merupakan Undang-Undang bagi yang membuatnya, yang artinya para pihak yang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian haruslah mematuhi seluruh isi dari perjanjian yang telah dibuatnya.

 

Secara Umum Pengertian dari Perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni adalah“badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. Tentu sebuah Perusahaan pasti memiliki Akta Pendirian Perusahaan yang merupakan hal yang wajib sebelum Perusahaan tersebut beroperasi atau melakukan kegiatannya sebagaimana Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Lalu, dimana beda antara perjanjian perorangan dengan perusahaan yang notabanenya merupakan badan hukum ?.

 

 

Perjanjian Dengan Perorangan

Syarat perjanjian antara Perorangan dengan Perorangan yakni melihat Pasal 1320 KUHPerdata dan bukan anak dibawah umur atau orang yang berada di bawah Pengampuan (Pasal 434 KUHPerdata). Apabila syarat tersebut terpenuhi. Maka tentulah hal yang diperjanjikan tersebut dianggap sah sepanjang tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan di dalam Perjanjian tersebut.

 

Perjanjian dengan perorangan setelah ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya, alangkah lebih baiknya di Foto Copy Kartu Identitas Para Pihak yang membuat perjanjian tersebut dan para saksi-saksinya.

 

Perjanjian Dengan Perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) merupakan Badan Hukum dan PT memiliki organ perusahaan yang tugas dan wewenangnya berbeda-beda. Menurut Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT), yang berhak mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan ialah Direksi, kecuali ditentukan lain oleh Anggaran Dasar.

 

Maka, apabila ingin membuat perjanjian dengan PT agar melihat terlebih dahulu anggaran dasar PT tersebut dan melihat anggaran perubahan terakhir PT tersebut mengenai susunan organ perusahaannya sebelum menandatangani perjanjian tersebut. Apakah benar orang yang mewakili PT tersebut merupakan orang yang berwenang untuk mewakili PT atau bukan.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar.

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar