Pengertian Perjanjian menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia yakni persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh
dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut
dalam persetujuan itu.
Mungkin terlihat mudah apabila Perjanjian itu dibuat
antara Orang Pribadi dengan orang pribadi biasanya hanya cukup dengan identitas
KTP saja. Apabila sudah menikah, tinggal ditambahkan saja tanda tangan istri
atau suami sebagai pihak yang menyetujui tindakan suami atau istri didalam
perjanjian tersebut. Namun bagaimana apabila Perjanjian tersebut dibuat dengan
sebuah Perusahaan atau dalam hal ini Penulis akan membahas Perseroan Terbatas
(PT)?. Tentulah sangat berbeda dengan perjanjian dengan perorangan biasa karena
Perusahaan merupakan salah satu Badan Hukum yang tentunya banyak orang yang
bekerja di sana, akan tetapi bagaimana membuat perjanjian dengan perusahaan
dengan benar atau lebih tepatnya perwakilan dari Perusahaan tersebut merupakan
orang yang sah untuk mewakili Perusahaannya dalam membuat perjanjian dengan
orang lain atau pihak lain. Sedangkan Perjanjian dengan perorangan tentu yang
mewakili dan berwenang adalah orang itu sendiri.
Perjanjian bisa dibuat antara perorangan dengan
perorangan, perorangan dengan badan hukum, atau badan hukum dengan badan hukum.
Sebelum melihat kepada Perjanjiannya. Syarat-syarat sebuah Perjanjian dikatakan
sah secara hukum terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang isinya adalah “Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri,
kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok hal tertentu, suatu sebab
yang halal”.
Menurut hukum positif, hal tersebut diatur dalamPasal
1338 KUHPerdata yang isinya “Semua
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain
dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan
oleh undang-undang”. Menerangkan bahwa Perjanjian yang dibuat oleh Para
Pihak merupakan Undang-Undang bagi yang membuatnya, yang artinya para pihak
yang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian haruslah mematuhi seluruh
isi dari perjanjian yang telah dibuatnya.
Secara Umum Pengertian dari Perusahaan atau Perseroan
Terbatas (PT) dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yakni adalah“badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
peraturan pelaksanaannya”. Tentu sebuah Perusahaan pasti memiliki Akta
Pendirian Perusahaan yang merupakan hal yang wajib sebelum Perusahaan tersebut
beroperasi atau melakukan kegiatannya sebagaimana Pasal 7 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Lalu, dimana beda antara perjanjian perorangan dengan
perusahaan yang notabanenya merupakan badan hukum ?.
Perjanjian
Dengan Perorangan
Syarat perjanjian antara Perorangan dengan Perorangan
yakni melihat Pasal 1320 KUHPerdata dan bukan anak dibawah umur atau orang yang
berada di bawah Pengampuan (Pasal 434 KUHPerdata). Apabila syarat tersebut
terpenuhi. Maka tentulah hal yang diperjanjikan tersebut dianggap sah sepanjang
tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan di dalam Perjanjian tersebut.
Perjanjian dengan perorangan setelah ditandatangani oleh
para pihak yang membuatnya, alangkah lebih baiknya di Foto Copy Kartu Identitas
Para Pihak yang membuat perjanjian tersebut dan para saksi-saksinya.
Perjanjian
Dengan Perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) merupakan Badan
Hukum dan PT memiliki organ perusahaan yang tugas dan wewenangnya berbeda-beda.
Menurut Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (PT), yang berhak mewakili Perseroan baik didalam
maupun diluar Pengadilan ialah Direksi, kecuali ditentukan lain oleh Anggaran
Dasar.
Maka, apabila ingin membuat perjanjian dengan PT agar
melihat terlebih dahulu anggaran dasar PT tersebut dan melihat anggaran
perubahan terakhir PT tersebut mengenai susunan organ perusahaannya sebelum
menandatangani perjanjian tersebut. Apakah benar orang yang mewakili PT
tersebut merupakan orang yang berwenang untuk mewakili PT atau bukan.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek
Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar