Senin, 18 September 2023

Yang Berwenang Mewakili Perseroan Terbatas (PT)

 

Sering kita mendengar istilah Perseroan Terbatas (PT) yang jumlahnya sangat teramat banyak di Indonesia terutama dikota-kota besar dan setelah lulus mengenyam pendidikan, tidak sedikit dari anak-anak bangsa memilih untuk bekerja di sebuah perusahaan baik yang menurut mereka perusahaan tersebut bonafit atau perusahaan yang berkembang. Tidak sedikit juga masyarakat Indonesia memilih untuk membangun perusahaannya sendiri dan tidak bergantung bekerja dengan perusahaan milik orang lain.

 

Aturan mengenai Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mana dalam Pasal 1 angka (1) disebutkan pengertian Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usahadengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratanyang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas dapat didirikan minimal 2(dua) orang atau lebih yang dibuat dengan akta notaris sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

 

Pemilik dari Perseroan Terbatas banyak disebut Pengusaha atau Enterpreneur yang banyak membantu ekonomi orang lain dengan melakukan rekrutmen pekerja yang cocok untuk bekerja di perusahaannya tersebut yang mana setiap perusahaan memiliki klasifikasi-klasifikasi tertentu yang ditentukan kepada para calon pelamar yang ingin bekerja di perusahaannya tersebut untuk menunjang kegiatan bisnisnya dalam hal mencari laba atau keuntungan. Namun tahukah kalian apabila sebuah perseoran terbatas dalam menjalankan kegiatan bisnisnya tidak selalu berjalan mulus dan sesuai rencana perusahaan. Tentu banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh suatu perusahaan dalam menjalani kegiatan bisnisnya baik kendala yang berasal dari luar perusahaan seperti rekan bisnis, aturan pemerintah yang diperbarui, dll. Akan tetapi ada juga kendala yang berasal dari dalam perusahaan seperti pekerja yang nakal yang tindakan atau perbuatannya dapat merugikan keuangan perusahaan baik kecil maupun besar.

 

Kendala seperti itu merupakan tantangan dari perusahaan yang harus dilalui, akan tetapi tidak semua orang yang bekerja didalam perusahaan dapat mewakili perusahaan untuk menyelesaikan permasalahannya tersebut. Hanya ada segelintir orang yang memang berwenang untuk mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, hanya Direksi yang berwenang mewakili perseroan terbatas baik didalam maupun diluar perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Namun apabila anggota dewan direksi berjumlah lebih dari 1(satu) orang, menurut ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas anggota dewan direksi dapat mewakili perseroan kecuali ditentukan lain sesuai anggaran dasar perseoran tersebut.

 

Sehingga jelas sudah mengetahui siapa yang berwenang mewakili Perseroan Terbatas didalam maupun diluar Pengadilan.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar