Sering kita mendengar istilah
Perseroan Terbatas (PT) yang jumlahnya sangat teramat banyak di Indonesia
terutama dikota-kota besar dan setelah lulus mengenyam pendidikan, tidak
sedikit dari anak-anak bangsa memilih untuk bekerja di sebuah perusahaan baik
yang menurut mereka perusahaan tersebut bonafit atau perusahaan yang
berkembang. Tidak sedikit juga masyarakat Indonesia memilih untuk membangun
perusahaannya sendiri dan tidak bergantung bekerja dengan perusahaan milik
orang lain.
Aturan mengenai Perseroan Terbatas
(PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
yang mana dalam Pasal 1 angka (1) disebutkan pengertian Perseroan Terbatas
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usahadengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratanyang ditetapkan dalam Undang-Undang ini
serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas dapat didirikan minimal
2(dua) orang atau lebih yang dibuat dengan akta notaris sebagaimana ketentuan
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Pemilik dari Perseroan Terbatas banyak
disebut Pengusaha atau Enterpreneur
yang banyak membantu ekonomi orang lain dengan melakukan rekrutmen pekerja yang
cocok untuk bekerja di perusahaannya tersebut yang mana setiap perusahaan
memiliki klasifikasi-klasifikasi tertentu yang ditentukan kepada para calon
pelamar yang ingin bekerja di perusahaannya tersebut untuk menunjang kegiatan
bisnisnya dalam hal mencari laba atau keuntungan. Namun tahukah kalian apabila
sebuah perseoran terbatas dalam menjalankan kegiatan bisnisnya tidak selalu
berjalan mulus dan sesuai rencana perusahaan. Tentu banyak kendala-kendala yang
dihadapi oleh suatu perusahaan dalam menjalani kegiatan bisnisnya baik kendala
yang berasal dari luar perusahaan seperti rekan bisnis, aturan pemerintah yang
diperbarui, dll. Akan tetapi ada juga kendala yang berasal dari dalam
perusahaan seperti pekerja yang nakal yang tindakan atau perbuatannya dapat
merugikan keuangan perusahaan baik kecil maupun besar.
Kendala seperti itu merupakan
tantangan dari perusahaan yang harus dilalui, akan tetapi tidak semua orang
yang bekerja didalam perusahaan dapat mewakili perusahaan untuk menyelesaikan
permasalahannya tersebut. Hanya ada segelintir orang yang memang berwenang
untuk mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, hanya Direksi yang berwenang mewakili
perseroan terbatas baik didalam maupun diluar perusahaan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas. Namun apabila anggota dewan direksi berjumlah lebih
dari 1(satu) orang, menurut ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas anggota dewan direksi dapat mewakili
perseroan kecuali ditentukan lain sesuai anggaran dasar perseoran tersebut.
Sehingga jelas sudah mengetahui siapa
yang berwenang mewakili Perseroan Terbatas didalam maupun diluar Pengadilan.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar