Senin, 04 September 2023

Apakah Sama Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana ?

 

Banyak orang yang salah mengucapkan mengenai posisi seseorang yang dipenjara apakah orang tersebut disebut sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana. Sering kali orang salah menyebutkan seseorang yang sedang dipenjara di kepolisian disebut sebagai narapidana atau orang yang sedang disidangkan di pengadilan di sebut narapidana atau tersangka. Kerancuan penyebutan ini yang menjustifikasi seseorang tanpa melihat posisi orang yang ditahan tersebut apakah orang itu narapidana atau bukan menjadi stigma yang buruk apabila orang tersebut dalam kehidupan sosial di masyarakat. Padahal, orang yang menjadi tersangka belum tentu dirinya langsung menjadi narapidana, akan tetapi dalam paradigma masyarakat di Indonesia kebanyakan menilai orang yang keluar dari penjara secara otomatis dilabeli dengan sebutan mantan napi.

 

Penilaian yang salah kaprah ini akan membuat padangan masyarakat akan memandang buruk orang yang sudah dipenjara dan bahkan sampai menjauhi atau melarang anggota keluarganya untuk berinteraksi sosial atau bersilaturahmi dengan anggota keluarga orang yang dilabeli mantan napi tersebut. Sedangkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka atau terdakwa atau terpidana merupakan penyebutan yang berbeda dimana tidak semua tersangka atau terdakwa otomatis merupakan narapidana.

 

Tersangka

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Artinya tersangka merupakan orang yang baru diduga melakukan tindak pidana.

 

Terdakwa

Sedangkan Terdakwa didalam Pasal 1 angka 15 KUHAP adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Dilihat dari pengertiannya, terdakwa berbeda dengan tersangka dimana terdakwa adalah tingkat lanjutan dari orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh instansi yang berwenang melakukan dugaan tindak pidana dan kemudian orang yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka disidangkan di Pengadilan barulah orang itu disebut sebagai terdakwa.

 

Terpidana

Terpidana menurut Pasal 1 angka 32 KUHAP adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya disini terpidana merupakan orang yang setelah dijatuhkannya putusan oleh pengadilan yang memeriksa dan memutus perkaranya tersebut diucapkan oleh hakim dimana orang yang disebut narapidana merupakan orang yang menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah dijatuhkan oleh hakim pengadilan. Adapun itu, yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimaksud ialah terdakwa yang telah diputus perkaranya oleh pengadilan tidak mengajukan upaya hukum banding sebagaimana Pasal 196 ayat (3) butir (d) KUHAP, yang mana upaya hukum banding merupakan hak daripada terdakwa sebagaimana Pasal 67 KUHAP.

 

Mengenai tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding yakni selama 7(tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan (Pasal 233 ayat (2) KUHAP) dan apabila terdakwa tidak menggunakan haknya. Maka putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan barulah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

 

Jadi jelas bahwasanya tersangka, terdakwa, atau terpidana tidaklah sama maknanya. Oleh karena itu tidak semua tersangka atau terdakwa secara otomatis menjadi terpidana.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik atau saran silahkan tambahkan atau tulis dikolom komentar. Terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar