Banyak orang yang salah mengucapkan
mengenai posisi seseorang yang dipenjara apakah orang tersebut disebut sebagai
tersangka atau terdakwa atau terpidana. Sering kali orang salah menyebutkan
seseorang yang sedang dipenjara di kepolisian disebut sebagai narapidana atau
orang yang sedang disidangkan di pengadilan di sebut narapidana atau tersangka.
Kerancuan penyebutan ini yang menjustifikasi seseorang tanpa melihat posisi
orang yang ditahan tersebut apakah orang itu narapidana atau bukan menjadi
stigma yang buruk apabila orang tersebut dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Padahal, orang yang menjadi tersangka belum tentu dirinya langsung menjadi
narapidana, akan tetapi dalam paradigma masyarakat di Indonesia kebanyakan
menilai orang yang keluar dari penjara secara otomatis dilabeli dengan sebutan
mantan napi.
Penilaian yang salah kaprah ini akan
membuat padangan masyarakat akan memandang buruk orang yang sudah dipenjara dan
bahkan sampai menjauhi atau melarang anggota keluarganya untuk berinteraksi
sosial atau bersilaturahmi dengan anggota keluarga orang yang dilabeli mantan
napi tersebut. Sedangkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
tersangka atau terdakwa atau terpidana merupakan penyebutan yang berbeda dimana
tidak semua tersangka atau terdakwa otomatis merupakan narapidana.
Tersangka
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Artinya
tersangka merupakan orang yang baru diduga melakukan tindak pidana.
Terdakwa
Sedangkan Terdakwa didalam Pasal 1
angka 15 KUHAP adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di
sidang pengadilan. Dilihat dari pengertiannya, terdakwa berbeda dengan
tersangka dimana terdakwa adalah tingkat lanjutan dari orang yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka oleh instansi yang berwenang melakukan dugaan
tindak pidana dan kemudian orang yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka
disidangkan di Pengadilan barulah orang itu disebut sebagai terdakwa.
Terpidana
Terpidana menurut Pasal 1 angka 32
KUHAP adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya disini terpidana merupakan orang yang
setelah dijatuhkannya putusan oleh pengadilan yang memeriksa dan memutus
perkaranya tersebut diucapkan oleh hakim dimana orang yang disebut narapidana
merupakan orang yang menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah dijatuhkan
oleh hakim pengadilan. Adapun itu, yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimaksud ialah terdakwa yang telah
diputus perkaranya oleh pengadilan tidak mengajukan upaya hukum banding
sebagaimana Pasal 196 ayat (3) butir (d) KUHAP, yang mana upaya hukum banding
merupakan hak daripada terdakwa sebagaimana Pasal 67 KUHAP.
Mengenai tenggang waktu untuk
mengajukan upaya hukum banding yakni selama 7(tujuh) hari sesudah putusan
dijatuhkan (Pasal 233 ayat (2) KUHAP) dan apabila terdakwa tidak menggunakan
haknya. Maka putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan barulah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap.
Jadi jelas bahwasanya tersangka,
terdakwa, atau terpidana tidaklah sama maknanya. Oleh karena itu tidak semua
tersangka atau terdakwa secara otomatis menjadi terpidana.
Demikian
artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik atau saran silahkan tambahkan
atau tulis dikolom komentar. Terima kasih.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar