Diartikel sebelumnya, Penulis sudah membahas mengenai syarat sahnya perjanjian. Didalam syarat sahnya sebuah perjanjian salah satunya haruslah orang yang cakap hukum. orang yang dimaksud cakap hukum ialah orang yang sudah dewasa dan bukan anak dibawah umur atau anak kecil. Namun tidak semua orang dewasa dapat dikatakan cakap hukum.
Disini Penulis akan
membahas orang dewasa yang dikatakan tidak cakap dalam bertindak hukum mewakili
dirinya sendiri, akan tetapi harus diwakili oleh orang lain sebagai Pengampu
karena suatu sebab keadaan yang menyebabkan orang dewasa tersebut tidak mampu melakukan
perbuatan hukum.
Pengampuan itu
sendiri memiliki pengertian dimana seseorang karena sifatnya atau keadaan yang
dianggap tidak mampu atau tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum mewakili
dirinya sendiri dan harus menunjuk seorang Pengampu untuk mewakili dirinya
melakukan perbuatan hukum.
ATURAN PENGAMPUAN
Aturan mengenai Pengampuan
diatur didalam buku I KUHPerdata. Menurut Pasal 433 KUHPerdata, Syarat-syarat
seseorang berada dibawah pengampuan adalah :
Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan
dungu, gila atau mata gelap, harusditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia
kadang-kadang cakap menggunakanpikirannya. Seorang dewasa boleh juga
ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
SIAPA SAJA YANG BERHAK MENJADI PENGAMPU
Lalu, siapa saja yang
berhak menjadi Pengampu ?. Menurut Pasal 434 KUHPerdata, yang berhak menjadi
Pengampu dan ialah Keluarga Sedarah dalam garis lurus dan Keluarga sedarah
dalam garis kesamping sampai derajat ke empat. Namun suami atau istri dapat
juga menjadi seorang Pengampu atau suami atau istrinya tanpa perlu meminta
persetujuan atau kuasa apapun sebagai Pengampu (Pasal 451 KUHPerdata).
KEMANA PENGAMPUAN DIAJUKAN
Pengampuan hanya
dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana orang yang akan diampu tersebut
berdiam diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 436 KUHPerdata dengan membuat
surat permintaan pengampuan disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi (Pasal
437 KUHPerdata). Kemudian orang yang dimintakan Pengampuan perlu didengar
apakah benar orang yang dimintakan pengampuan tersebut benar-benar dianggap
tidak bisa melakukan perbuatan hukum, akan tetapi apabila orang yang dimintakan
pengampuan tersebut tidak dapat hadir. Pengadilan Negeri dapat mendatangi
kediaman atau rumah orang yang diminta pengampuan tersebut (Pasal 439
KUHPerdata).
Lalu, setelah
mendengar dari orang yang akan diampu tersebut memang benar orang yang
dimintakan Pengampuan dianggap sudah tidak bisa mewakili dirinya sendiri
melakukan perbuatan hukum. maka Pengadilan Negeri akan mengangkat seorang
wakilnya sebagai Pengampu (Pasal 441 KUHPerdata) dengan mengucapkan Putusan
dalam sidang terbuka (Pasal 442 KUHPerdata) yang kemudian Pengangkatan atas
pengampuan akan di beritahukan kepada Balai harta Peninggalan (Pasal 449
KUHPerdata).
Dengan demikian
seluruh perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh orang yang telah dimintakan
pengampuan akan batal demi hukum (Pasal 446 KUHPerdata).
BERAKHIRNYA PENGAMPUAN
Pengampuan dapat
berakhir apabila orang yang diampu meninggal dunia atau Pengampu yang diangkat
meninggal dunia.
Demikian
artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar,
terima kasih.
Dasar Hukum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar