Jumat, 01 September 2023

Apa itu Pengampuan, bagaimana menjadi pengampu dan berakhirnya pengampuan

 Diartikel sebelumnya, Penulis sudah membahas mengenai syarat sahnya perjanjian. Didalam syarat sahnya sebuah perjanjian salah satunya haruslah orang yang cakap hukum. orang yang dimaksud cakap hukum ialah orang yang sudah dewasa dan bukan anak dibawah umur atau anak kecil. Namun tidak semua orang dewasa dapat dikatakan cakap hukum.

Disini Penulis akan membahas orang dewasa yang dikatakan tidak cakap dalam bertindak hukum mewakili dirinya sendiri, akan tetapi harus diwakili oleh orang lain sebagai Pengampu karena suatu sebab keadaan yang menyebabkan orang dewasa tersebut tidak mampu melakukan perbuatan hukum.

Pengampuan itu sendiri memiliki pengertian dimana seseorang karena sifatnya atau keadaan yang dianggap tidak mampu atau tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum mewakili dirinya sendiri dan harus menunjuk seorang Pengampu untuk mewakili dirinya melakukan perbuatan hukum.

 

ATURAN PENGAMPUAN

Aturan mengenai Pengampuan diatur didalam buku I KUHPerdata. Menurut Pasal 433 KUHPerdata, Syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah :

Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harusditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakanpikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.

 

SIAPA SAJA YANG BERHAK MENJADI PENGAMPU

Lalu, siapa saja yang berhak menjadi Pengampu ?. Menurut Pasal 434 KUHPerdata, yang berhak menjadi Pengampu dan ialah Keluarga Sedarah dalam garis lurus dan Keluarga sedarah dalam garis kesamping sampai derajat ke empat. Namun suami atau istri dapat juga menjadi seorang Pengampu atau suami atau istrinya tanpa perlu meminta persetujuan atau kuasa apapun sebagai Pengampu (Pasal 451 KUHPerdata).

 

KEMANA PENGAMPUAN DIAJUKAN

Pengampuan hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana orang yang akan diampu tersebut berdiam diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 436 KUHPerdata dengan membuat surat permintaan pengampuan disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi (Pasal 437 KUHPerdata). Kemudian orang yang dimintakan Pengampuan perlu didengar apakah benar orang yang dimintakan pengampuan tersebut benar-benar dianggap tidak bisa melakukan perbuatan hukum, akan tetapi apabila orang yang dimintakan pengampuan tersebut tidak dapat hadir. Pengadilan Negeri dapat mendatangi kediaman atau rumah orang yang diminta pengampuan tersebut (Pasal 439 KUHPerdata).

Lalu, setelah mendengar dari orang yang akan diampu tersebut memang benar orang yang dimintakan Pengampuan dianggap sudah tidak bisa mewakili dirinya sendiri melakukan perbuatan hukum. maka Pengadilan Negeri akan mengangkat seorang wakilnya sebagai Pengampu (Pasal 441 KUHPerdata) dengan mengucapkan Putusan dalam sidang terbuka (Pasal 442 KUHPerdata) yang kemudian Pengangkatan atas pengampuan akan di beritahukan kepada Balai harta Peninggalan (Pasal 449 KUHPerdata).

Dengan demikian seluruh perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh orang yang telah dimintakan pengampuan akan batal demi hukum (Pasal 446 KUHPerdata).

 

BERAKHIRNYA PENGAMPUAN

Pengampuan dapat berakhir apabila orang yang diampu meninggal dunia atau Pengampu yang diangkat meninggal dunia.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar