Perbuatan Melawan Hukum merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain yang mana perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dimasyarakat.
Orang yang melakukan perbuatan melawan
hukum terhadap orang lain atau barang milik orang lain tentunya harus siap
apabila dituntut oleh orang yang dirugikan tersebut. Berbeda dengan perbuatan
ingkar janji (wanprestasi) yang
diawali karena adanya perjanjian, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diawali tanpa
adanya perjanjian atau perikatan. Maka dari itu, cakupan dari PMH lebih luas
dari pada wanprestasi.
Dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum
dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1366 KUH
Perdata yang berbunyi :
Pasal 1365 KUH
Perdata
Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang
lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikankerugian tersebut.
Pasal 1366 KUH
Perdata
Setiap
orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan
perbuatanperbuatan,melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau
kesembronoannya.
Perbuatan melawan hukum bukan hanya
karena disebabkan oleh dirinya sendiri, akan tetapi karena anak-anaknya atau
orang-orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH
Perdata yang berbunyi :
Seseorang
tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri,
melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang
yangmenjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah
pengawasannya.
Orangtua
dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak
yangbelum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan
kekuasaanorangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk
mewakili urusanurusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan
oleh pelayan atau bawahanmereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan
kepada orang-orang itu.
Guru
sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan
olehmurid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di
bawahpengawasannya.
Tanggung
jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala
tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan
itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar Hukum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar