Senin, 25 September 2023

Mengenal Peradilan Agama Di Indonesia dan Kewenangannya

 

Negara Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di Dunia. Oleh karena dengan penduduk mayoritas muslim yang besar dan banyak, tentu diperlukan suatu sistem hukum bagi orang-orang muslim. Di Indonesia terdapat beberapa Peradilan sesuai dengan Kebutuhannya diantaranya ialah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, dan Peradilan Konstitusi. Peradilan-peradilan tersebut memiliki kewenangannya tersendiri yang mana tidak dapat disamakan kewenangan yang dimiliki oleh peradilan-peradilan tersebut.

 

Namun kali ini Penulis akan fokus membahas mengenai Peradilan Agama dan kewenangan dari peradilan agama itu sendiri. Peradilan Agama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan seiring dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat yang kian hari semakin banyak. Maka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, peraturan perundang-undangan tentang peradilan agama telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Peradilan Agama merupakan peradilan bagi orang-orang yang beragama islam (Pasal 1 angka (1) UU No.50 Tahun 2009). Kekuasaan Kehakiman dilingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, sedangkan kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi (Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1989).

 

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a.    Perkawinan;

b.    Waris;

c.    Wasiat;

d.    Hibah;

e.    Wakaf;

f.     Zakat;

g.    Infaq;

h.    Shadawah; dan

i.      Ekonomi syari’ah.

 

Mengenai hukum acara yang digunakan dalam lingkungan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yakni menggunakan Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini (Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989). Khusus di daerah Naggroe Aceh Darussalam dibentuk peradilan khusus yakni Peradilan Syari’ah Islam yang merupakan masih termasuk kedalam lingkungan peradilan agama dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum (Pasal 3A ayat (2) UU No. 50 Tahun 2009).

 

Maka, jelas lah kewenangan Peradilan Agama di Indonesia. Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

 

Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

 

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar