Negara Indonesia merupakan negara
dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di Dunia. Oleh karena dengan penduduk
mayoritas muslim yang besar dan banyak, tentu diperlukan suatu sistem hukum
bagi orang-orang muslim. Di Indonesia terdapat beberapa Peradilan sesuai dengan
Kebutuhannya diantaranya ialah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata
Usaha Negara, Peradilan Militer, dan Peradilan Konstitusi. Peradilan-peradilan
tersebut memiliki kewenangannya tersendiri yang mana tidak dapat disamakan
kewenangan yang dimiliki oleh peradilan-peradilan tersebut.
Namun kali ini Penulis akan fokus
membahas mengenai Peradilan Agama dan kewenangan dari peradilan agama itu
sendiri. Peradilan Agama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama dan seiring dengan perkembangan zaman serta
kebutuhan masyarakat yang kian hari semakin banyak. Maka untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat tersebut, peraturan perundang-undangan tentang peradilan
agama telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama. Peradilan Agama merupakan peradilan bagi
orang-orang yang beragama islam (Pasal 1 angka (1) UU No.50 Tahun 2009).
Kekuasaan Kehakiman dilingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan
Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, sedangkan kekuasaan kehakiman dilingkungan
Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi (Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1989).
Berdasarkan Pasal 49
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Pengadilan agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadawah;
dan
i. Ekonomi
syari’ah.
Mengenai
hukum acara yang digunakan dalam lingkungan Pengadilan Agama dan Pengadilan
Tinggi Agama yakni menggunakan Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam
Undang-Undang ini (Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989). Khusus di daerah Naggroe Aceh
Darussalam dibentuk peradilan khusus yakni Peradilan Syari’ah Islam yang
merupakan masih termasuk kedalam lingkungan peradilan agama dan merupakan
pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya
menyangkut kewenangan peradilan umum (Pasal 3A ayat (2) UU No. 50 Tahun 2009).
Maka,
jelas lah kewenangan Peradilan Agama di Indonesia. Demikian artikel ini semoga
bermanfaat, apabila ada
kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.
Dasar
Hukum :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar