Di Indonesia peraturan
perundang-undangan yang dibuat, dimana jumlahnya sangat banyak karena banyak
sekali hal-hal yang terjadi dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat yang harus
diatur dan diberikan payung hukum agar segala macam bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh seseorang atau beberapa orang terhadap orang lain atau pihak lain mendapat
ganjaran hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut
serta masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum.
Salah satu asas yang ada dalam ilmu
hukum ialah asas Lex specialis derogat
legi generali yang memiliki makna aturan hukum yang khusus mengesampingkan
aturan hukum yang umum. Kehidupan masyarakat setiap hari atau zaman akan selalu
berkembang, oleh karenanya hukum pun harus berkembang mengikuti perkembangan
zaman manusia demi terciptanya keselarasan dalam kehidupan masyarakat dan
menjamin kepastian hukum. Maka dari itu tentunya harus ada perubahan terhadap
aturan hukum yang ada karena aturan hukum yang lama dianggap sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan zaman yang ada dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi
masyarakat apabila masih menggunakan aturan hukum yang ada.
Seperti contoh adanya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
mengesampingkan KUHP dan KUHPerdata. Dengan adanya internet di zaman sekarang
ini, orang dapat dengan mudah mengakses informasi melalui internet dan orang
dapat dengan mudah melakukan hubungan jual-beli dengan jarak jauh tanpa harus
bertatap muka. Namun, apabila terjadi penyalahgunaan yang tidak bertanggung
jawab dari mengakses informasi secara elektronik apalagi berita bohong.Pelaku
tindak pidana yang menyalahgunakan informasi elektronik yang merugikan bagi
orang lain akan dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik bukan menggunakan KUHP. Sedangkan apabila terjadi pelanggaran dalam
hubungan jual-beli yang dilakukan secara elektronik, pengaturannya menggunakan
UU Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan menggunakan KUHPerdata lagi yang
tujuannya apabila terjadi sengketa terhadap para pelaku bisnis. Pihak yang
dirugikan dapat menuntut hak-haknya dan dilindungi oleh hukum.
Maka dengan adanya undang-undang yang
khusus akan mengesampingkan undang-undang yang umum agar semua tindak dan
perilaku sesuai dengan koridor hukum yang berlaku yang bertujuan untuk menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat secara luas dari tindakan-tindakan yang
merugikan bagi dirinya.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar