Senin, 25 September 2023

Mengenal Asas Hukum Lex Spesialis Derogat Legi Generali

 

Di Indonesia peraturan perundang-undangan yang dibuat, dimana jumlahnya sangat banyak karena banyak sekali hal-hal yang terjadi dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat yang harus diatur dan diberikan payung hukum agar segala macam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang terhadap orang lain atau pihak lain mendapat ganjaran hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut serta masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum.

 

Salah satu asas yang ada dalam ilmu hukum ialah asas Lex specialis derogat legi generali yang memiliki makna aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum. Kehidupan masyarakat setiap hari atau zaman akan selalu berkembang, oleh karenanya hukum pun harus berkembang mengikuti perkembangan zaman manusia demi terciptanya keselarasan dalam kehidupan masyarakat dan menjamin kepastian hukum. Maka dari itu tentunya harus ada perubahan terhadap aturan hukum yang ada karena aturan hukum yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman yang ada dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat apabila masih menggunakan aturan hukum yang ada.

 

Seperti contoh adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengesampingkan KUHP dan KUHPerdata. Dengan adanya internet di zaman sekarang ini, orang dapat dengan mudah mengakses informasi melalui internet dan orang dapat dengan mudah melakukan hubungan jual-beli dengan jarak jauh tanpa harus bertatap muka. Namun, apabila terjadi penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab dari mengakses informasi secara elektronik apalagi berita bohong.Pelaku tindak pidana yang menyalahgunakan informasi elektronik yang merugikan bagi orang lain akan dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bukan menggunakan KUHP. Sedangkan apabila terjadi pelanggaran dalam hubungan jual-beli yang dilakukan secara elektronik, pengaturannya menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan menggunakan KUHPerdata lagi yang tujuannya apabila terjadi sengketa terhadap para pelaku bisnis. Pihak yang dirugikan dapat menuntut hak-haknya dan dilindungi oleh hukum.

 

Maka dengan adanya undang-undang yang khusus akan mengesampingkan undang-undang yang umum agar semua tindak dan perilaku sesuai dengan koridor hukum yang berlaku yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat secara luas dari tindakan-tindakan yang merugikan bagi dirinya.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar