Jumat, 08 September 2023

Cara Mendapatkan Akta NikahDari Pernikahan Yang Tidak Tercatat Bagi Orang Islam

 

Pernikahan siri dikenal di Indonesia karena mayoritas penduduk Indonesia beragama islam dan masih ada beberapa elemen masyarakat yang melangsungkan pernikahan dan tidak dicatatkan kepada Negara. Padahal pernikahan atau perkawinan merupakan sebuah peristiwa yang penting dimana dengan adanya pencatatan pernikahan atau perkawinan akan memberikan perlindungan hukum dikemudian hari seperti warisan, gono-gini, status anak, dll. Sedangkan perkawinan yang tidak dicatat oleh negara tidak memiliki perlindungan hukum bagi mereka yang melangsungkan pernikahannya tanpa dicatat oleh petugas pencatat nikah. Negara Indonesia tidak mengakui perkawinan atau pernikahan yang tidak dicatatkan kepada Negara dan tidak memiliki kekuatan hukum. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagi orang islam, peraturan mengenai perkawinan diatur secara lebih lengkap dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Menurut Pasal 6 ayat (2) KHI, perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu sangat penting mencatatkan pernikahan atau perkawinan bagi orang yang beragama islam agar memiliki status hukum dan diakui oleh negara karena perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah (Pasal 7 ayat (1) KHI). Kemudian bagaimana apabila ada seseorang yang melangsungkan perkawinannya sudah beberapa tahun tetapi tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah ?

 

Solusi apabila ada seseorang yang sudah melangsungkan pernikahannya selama beberapa tahun tetapi tidak dicatat oleh petugas yang mengurusi tentang perkawinan yakni dengan mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama sebagaimana Pasal 7 ayat (2) KHI. Lalu, Pasal 7 ayat (4) KHI menegaskan yang dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama ialah suami, istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dalam perkawinan itu. Sejalan dengan hal tersebut Pasal 36 Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006TentangAdministrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah oleh undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi :

“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”

 

Dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 35 butif (b) UU Administrasi Kependudukan berbunyi :

 

 

 

Pasal 34 Ayat (1)

Perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

 

Pasal 34 ayat (4)

Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh KUAKec.

 

Pasal 35 butir (b)

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

berlaku pula bagi:

a.    perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan

 

Maka jelas dan terang, untuk memperoleh Akta Nikah bagi mereka yang terlanjut tidak mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama yakni dapat mengajukan permohonan istbat nikah ke Pengadilan Agama dan setelah memperoleh penetapan dari pengadilan agama. Orang tersebut dapat mengajukan pencacatatn pernikahannya ke kantor urusan agama kecamatan guna memperoleh akta nikahnya.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006TentangAdministrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah oleh undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar