Hak tanggungan berdasarkan Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah memiliki pengertian “adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak
atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda
lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang
tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu
terhadap kreditor-kreditor lain”.
Pastinya pernah mendengar tanah yang dilelang tanpa
Putusan Pengadilan karena telah memiliki Hak Tanggungan. Biasanya pembebanan
atas hak tanggungan ini didengar apabila ingin mengajukan pinjaman uang atau
dana di Bank, tentu Pihak Bank meminta jaminan dari si peminjam uang (Debitur)
berupa tanah atau bangunan, yang tujuan bank dari meminta jaminan tersebut.
Apabila debitur tidak mampu lagi untuk membayar atau meninggal dunia dan ahli
warisnya tidak sanggup untuk membayar angsuran atau cicilan terhadap bank. Maka
dengan adanya hak tanggungan, pihak bank dapat langsung melakukan lelang umum
terhadap barang yang dijaminkan tanpa melalui putusan pengadilan.
Tentunya pembebanan atas hak tanggungan ini bukan
semata-semata untuk bank saja. Orang pribadi yang memiliki piutang terhadap
orang lain, dapat meminta jaminan dan jaminan tersebut dapat dibebankan atas
hak tanggungan yang dituangkan dalam Pasal 9 UU Hak Tanggungan yang isinya “Pemegang Hak Tanggungan adalah orang
perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang”.
Yang Dapat
dilakukan Pembebanan Hak Tanggungan
Benda-benda yang dapat dilakukan pembebanan terhadap hak
tanggungan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Hak Tanggungan yakni :
Pasal 4
1. Hak atas tanah yang
dapat dibebani Hak Tanggungan adalah : a. Hak Milik; b. Hak Guna Usaha; c. Hak
Guna Bangunan.
2. Selain hak-hak atas
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak Pakai atas tanah Negara yang
menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat
dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
3. Pembebanan Hak
Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
4. Hak Tanggungan dapat
juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya
yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya
dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang
bersangkutan.
5. Apabila bangunan,
tanaman, dan hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dimiliki oleh
pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut
hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang diberi kuasa untuk itu
olehnya dengan akta otentik.
Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana Pasal 10 UU Hak
Tanggungan ialah“Pemberian Hak Tanggungan
didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan
pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak
terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian
lainnya yang menimbulkan utang tersebut”.
Artinya disini pemberian hak tanggungan harus didahului
adanya hubungan hukum dari Pemberi Hak Tanggungan dan Penerima Hak Tanggungan. Pemberian
Hak Tanggungan tidak dapat serta merta langsung diberikan kepada Penerima Hak
Tanggungan, akan tetapi jaminan yang menjadi objek Hak Tanggungan tersebut
harus didaftarkan di Kantor Pertanahan objek tersebut berada (Pasal 13 UU Hak
Tanggungan), yang kemudian Kantor Pertanahan akan mengeluarkan Sertifikat Hak
Tanggungan atas adanya pemberian hak tanggungan (Pasal 14 ayat (1) UU Hak
Tanggungan).
Kenapa Lelang
atau Penjualan atas Objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan tanpa Putusan
Pengadilan
Pemberian Hak Tanggungan merupakan solusi dan hak
istimewa yang diberikan kepada pemegang hak tanggungan atas piutangnya kepada
pemberi hak tanggungan yang sudah tidak mampu membayar hutangnya tersebut dan
kekhawatiran pemberi hak tanggungan akan melarikan diri dan sulit untuk
ditemui. Maka dengan adanya pembebanan hak tanggungan ini, sebagai jaminan
terhadap pemegang hak tanggungan untuk mendapatkan kembali haknya dari si
pemberi hak tanggungan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak
Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut”.
Didalam Sertifikat Hak Tanggungan terdapat kalimat atau
irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Kalimat
irah-irah tersebut merupakan hak eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 14 ayat (3) UU Hak
Tanggungan). Pemegang hak tanggungan dapat melakukan lelang umum atau penjualan
umum terhadap objek jaminan hak tanggungan apabila debitur melakukan cidera
janji (Pasal 20 ayat (1) huruf (b) UU Hak Tanggungan) dan dalam penjelasan
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang berbunyi :
Ketentuan
ayat ini merupakan perwujudan dari kemudahan yang disediakan oleh Undang-undang
ini bagi para kreditor pemegang Hak Tanggungan dalam hal harus dilakukan
eksekusi.
Pada
prinsipnya setiap eksekusi harus dilaksanakan dengan melalui pelelangan umum,
karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi
untuk obyek Hak Tanggungan. Kreditor berhak mengambil pelunasan piutang yang
dijamin dari hasil penjualan obyek Hak Tanggungan. Dalam hal hasil penjualan
itu lebih besar daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai
tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.
Didalam Penjelasan Undang-Undang Hak Tanggungan pada poin
I tentang Umum angka (9) dijelaskan :
“Salah satu
ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan
eksekusinya, jika debitor cidera janji. Walaupun secara umum ketentuan tentang
eksekusi telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, dipandang perlu
untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi Hak Tanggungan dalam
Undang-undang ini, yaitu yang mengatur lembaga parate executie sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 224 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene
Indonesisch Reglement) dan Pasal 258 Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar
Jawa dan Madura (Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten
Buiten Java en Madura).
Sehubungan
dengan itu pada sertipikat Hak Tanggungan, yang berfungsi sebagai
surat-tanda-bukti adanya Hak Tanggungan, dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", untuk memberikan
kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Selain itu sertipikat Hak Tanggungan tersebut dinyatakan
sebagai pengganti grosse acte Hypotheek, yang untuk eksekusi hypotheek atas
tanah ditetapkan sebagai syarat dalam melaksanakan ketentuan pasal-pasal kedua
Reglemen di atas.
Agar ada
kesatuan pengertian dan kepastian mengenai penggunaan ketentuan-ketentuan
tersebut, ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-undang ini, bahwa selama belum
ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, peraturan mengenai eksekusi
hypotheek yang diatur dalam kedua Reglemen tersebut, berlaku terhadap eksekusi
Hak Tanggungan.”
Jelas dengan adanya pembebanan atas
hak tanggungan membuat kreditor untuk mendapatkan hak nya secara jelas dan
pasti apabila debitur melarikan diri dan tidak mau membayar hutangya dan
kreditur penerima hak tanggungan tidak perlu lagi repot-repot membuang waktu,
biaya, dan tenaga untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas perbuatan
ingkar janji yang dilakukan oleh debitur karena sertifikat hak tanggungan sama
dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
TentangHak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar