Sabtu, 16 September 2023

Apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

 Tindak Pidana Pencucian Uang atau yang disingkat TPPU adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU, Harta yang dicurigai berasal dari tindak pidana dalam tindak pidana pencucian uang merupakan harta yang dicurigai berasal dari :

a.    korupsi;

b.    penyuapan;

c.    narkotika;

d.    psikotropika;

e.    penyelundupan tenaga kerja;

f.     penyelundupan migran;

g.    di bidang perbankan;

h.    di bidang pasar modal;

i.      di bidang perasuransian;

j.      kepabeanan;

k.    cukai;

l.      perdagangan orang;

m.   perdagangan senjata gelap;

n.    terorisme;

o.    penculikan;

p.    pencurian;

q.    penggelapan;

r.     penipuan;

s.    pemalsuan uang;

t.      perjudian;

u.    prostitusi;

v.    di bidang perpajakan;

w.   di bidang kehutanan;

x.    di bidang lingkungan hidup;

y.    di bidang kelautan dan perikanan; atau

z.    tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih,

 

yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat. Apabila ada kritik dan saran silahkan tulis dikolom komentar, Terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar