Tindak Pidana Pencucian Uang atau yang disingkat TPPU adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam Pasal 2
ayat (1) UU TPPU, Harta yang dicurigai berasal dari tindak pidana dalam tindak
pidana pencucian uang merupakan harta yang dicurigai berasal dari :
a.
korupsi;
b.
penyuapan;
c.
narkotika;
d.
psikotropika;
e.
penyelundupan tenaga kerja;
f.
penyelundupan migran;
g.
di bidang perbankan;
h.
di bidang pasar modal;
i.
di bidang perasuransian;
j.
kepabeanan;
k.
cukai;
l.
perdagangan orang;
m.
perdagangan senjata gelap;
n.
terorisme;
o.
penculikan;
p.
pencurian;
q.
penggelapan;
r.
penipuan;
s.
pemalsuan uang;
t.
perjudian;
u.
prostitusi;
v.
di bidang perpajakan;
w.
di bidang kehutanan;
x.
di bidang lingkungan hidup;
y.
di bidang kelautan dan perikanan; atau
z.
tindak pidana lain yang diancam dengan pidana
penjara 4 (empat) tahun atau lebih,
yang dilakukan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana
menurut hukum Indonesia.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat. Apabila ada kritik dan saran silahkan tulis dikolom
komentar, Terima kasih.
Dasar Hukum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar