Jumat, 29 September 2023

Mengenal Apa Itu Daya Paksa

 

Daya paksa atau upaya membela diri oleh seseorang akibat serangan atau tekanan yang diberikan oleh orang lain yang dikhawatirkan merenggut keselamatan atau bahkan nyawanya mendapatkan perlindungan dari negara dan terhadap seseorang yang melakukan pembelaan diri tersebut tidak dapat dikenakan Pidana.

 

Seperti contoh yang dalam beberapa tahun belakangan ini yakni seorang pemuda membela dirinya dari pelaku begal yang ingin mengambil harta bendanya tersebut akhirnya merenggut nyawa pelaku begal. Namun pemuda yang membela dirinya tersebut kemudian ditahan oleh pihak kepolisian yang kemudian dibebaskan oleh pihak kepolisian dikarenakan pemuda tersebut terbukti membela dirinya dari pelaku begal yang mengancam dirinya.

 

Melihat dari kejadian diatas, apakah benar tindakan pemuda yang membela dirinya dari pelaku begal hingga membuat pelaku begal meregang nyawanya ?. hal ini diatur didalam ketentuan dari Pasal 48 KUHP berbunyi :

“Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”

 

Kemudian dalam Pasal 49 KUHP berbunyi :

(1)  tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untukdiri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta bendasendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangatdekat pada saat itu yang melawan hukum.

 

(2)  Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan olehkeguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidakdipidana.

 

Dari ketentuan kedua Pasal diatas, jelas tindakan membela diri yang dilakukan seseorang terhadap orang lain untuk mempertahankan dirinya, hartanya, ataupun martabatnya tidak dapat dipidana karena tujuan pembelaan dirinya yang bahkan kadang-kadang harus menghilangkan nyawa pelaku karena adanya tekanan untuk membela dirinya, hartanya, ataupun martabatnya. Sehingga orang yang membela diri tidak dapat dikategorikan tidak memiliki motif untuk menguntungkan dirinya sendiri dalam melakukan pembelaan dirinya. Namun dengan demikian hal tersebut haruslah dapat dibuktikan oleh orang yang melakukan pembelaan diri tersebut didepan pejabat yang berwenang karena tidak serta merta seseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dipidana. Hal ini tetap harus mengikuti proses dan prosedur yang ada dari sistem regulasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Apabila ada masukan dan komentar silahkan tulis dikolom komentar. Demikian Artikel ini, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar