Daya
paksa atau upaya membela diri oleh seseorang akibat serangan atau tekanan yang
diberikan oleh orang lain yang dikhawatirkan merenggut keselamatan atau bahkan
nyawanya mendapatkan perlindungan dari negara dan terhadap seseorang yang
melakukan pembelaan diri tersebut tidak dapat dikenakan Pidana.
Seperti contoh yang dalam beberapa
tahun belakangan ini yakni seorang pemuda membela dirinya dari pelaku begal
yang ingin mengambil harta bendanya tersebut akhirnya merenggut nyawa pelaku
begal. Namun pemuda yang membela dirinya tersebut kemudian ditahan oleh pihak
kepolisian yang kemudian dibebaskan oleh pihak kepolisian dikarenakan pemuda
tersebut terbukti membela dirinya dari pelaku begal yang mengancam dirinya.
Melihat dari kejadian diatas, apakah
benar tindakan pemuda yang membela dirinya dari pelaku begal hingga membuat
pelaku begal meregang nyawanya ?. hal ini diatur didalam ketentuan dari Pasal
48 KUHP berbunyi :
“Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya
paksa, tidak dipidana”
Kemudian dalam Pasal 49 KUHP
berbunyi :
(1) tidak dipidana,
barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untukdiri sendiri maupun
untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta bendasendiri maupun orang
lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangatdekat pada saat itu
yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa
yang melampaui batas, yang langsung disebabkan olehkeguncangan jiwa yang hebat
karena serangan atau ancaman serangan itu, tidakdipidana.
Dari ketentuan kedua Pasal diatas,
jelas tindakan membela diri yang dilakukan seseorang terhadap orang lain untuk
mempertahankan dirinya, hartanya, ataupun martabatnya tidak dapat dipidana
karena tujuan pembelaan dirinya yang bahkan kadang-kadang harus menghilangkan
nyawa pelaku karena adanya tekanan untuk membela dirinya, hartanya, ataupun
martabatnya. Sehingga orang yang membela diri tidak dapat dikategorikan tidak
memiliki motif untuk menguntungkan dirinya sendiri dalam melakukan pembelaan
dirinya. Namun dengan demikian hal tersebut haruslah dapat dibuktikan oleh
orang yang melakukan pembelaan diri tersebut didepan pejabat yang berwenang
karena tidak serta merta seseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat
dipidana. Hal ini tetap harus mengikuti proses dan prosedur yang ada dari
sistem regulasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Apabila ada masukan dan
komentar silahkan tulis dikolom komentar. Demikian Artikel ini, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar