Banyak Masyarakat atau orang kebanyakan yang bingung apabila terbentur dengan permasalahan hukum. Solusi dari permasalahan tersebut, seseorang harus memiliki pengetahuan hukum atau pendamping hukum yang disebut Pengacara atau Konsultan Hukum. Namun kebanyakan untuk memilih Konsultan Hukum atau Pengacara tersebut melalui referensi atau kenalan dari teman atau kolega.
Akan tetapi, walaupun Kolega atau teman mereferensikan seorang Pengacara kepada yang membutuhkan. Terkadang referensi yang diberikan bukannya menyelesaikan masalah yang dihadapi. justru malah makin membuat rumit permasalahan yang dihadapi oleh orang tersebut dan tidak selesai. Padahal uang yang dikeluarkan tidak sedikit untuk menyewa jasa seorang Pengacara. Oleh karena itu masyarakat dituntut harus bisa memilah-milih apabila menggunakan jasa Pengacara sebelum menyewa jasa pengacara tersebut sebagai Penasehat Hukumnya. Apakah Pengacara tersebut sudah berpengalaman dalam menangani persoalan hukum tersebut atau belum ?. Namun jangan khawatir, sebelum menggunakan jasa Pengacara tersebut. Calon klien dapat melihat dan menilai Pengacara yang akan ditunjuknya benar-benar layak dan berkualitas untuk menangani permasalahan hukum yang dihadapi dengan beberapa tips diantaranya :
1.
MENEMUI PENGACARA DI KANTORNYA
Kantor merupakan kebutuhan yang wajib diperlukan seorang Pengacara. Untuk itu calon klien apabila ingin menyewa jasa Pengacara alangkah lebih baik pada saat pertemuan pertama menemui Pengacara yang ingin disewanya di Kantor Pengacara tersebut dan jangan diluar untuk memastikan apakah benar kantornya ada, kecuali untuk pertemuan kedua dan seterusnya dilakukan diluar kantor bisa dilakukan.
Jangan sampai setelah menggunakan jasa pengacara yang telah ditunjuk. Si calon klien tidak mengetahui dimana kantor pengacaranya tersebut karena hal tersebut sangat diperlukan apabila kasus atau permasalahan yang ditangani oleh pengacara tersebut tidak selesai.
2.
PASTIKAN IDENTITAS SEBAGAI PENGACARANYA
Seorang Pengacara sebelum menjalankan Profesinya sebagai Pengacara. Pasti memiliki Kartu Identitas sebagai Pengacara yang wajib dimiliki. Oleh karena itu si calon klien dapat meminta Kartu diperlihatkan kartu pengacara si calon Pengacara yang ingin disewanya tersebut dan apabila si Pengacara tersebut tidak dapat memperlihatkan Kartu Identitasnya. Maka si calon klien bisa berkesimpulan bahwasanya dia bukan seorang Pengacara yang profesional.
3.
MELIHAT KLIEN-KLIEN YANG PERNAH DITANGANI
Si calon klien dapat melihat kasus-kasus atau permasalahan-permasalahan apa saja yang pernah di tangani oleh Pengacara tersebut dengan mendengar cerita dari Pengacara tersebut mengenai kasus apa saja yang pernah ditangani atau si calon klien dapat melihat di situs kantor Pengacara di internet, karena seorang Pengacara Profesional tentu memiliki situs kantor pengacaranya disamping untuk memperluas jangkauan pasarnya dan meyakinkan calon-calon klien bagi dirinya mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang pernah ditanganinya tersebut. Si calon klien dapat melihat permasalahan-permasalahan yang hampir-hampir mirip dengan permasalahan yang dihadapinya tersebut. Akan tetapi apabila Pengacara tersebut tidak memiliki situs untuk kantornya. Si calon klien dapat mempertanyakan profesionalitas pengacara tersebut.
Karena tentunya diera sekarang ini banyak orang yang terjebak dengan asal-asalan memilih pengacara atau tidak mengkroscek kembali pengacara yang direfensikan oleh teman atau sebagainya karena terlalu percaya dan panik, yang mana mengakibatkan apabila salah memilih Pengacara akan berakibat kerugian bagi si calon klien itu sendiri.
Demikian artikel
Tip memilih Pengacara yang Profesional menurut penulis. Apabila ada masukan
silahkan tulis dikolom komentar, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar