Diartikel sebelumnya penulis telah
membahas pengertian merek dan jangka waktu terhadap merek terdaftar yang
diberikan negara kepada pemegang hak atas merek, akan tetapi walaupun
perlindungan terhadap merek telah diatur sedemikian rupa oleh negara. Tetap
saja penjiplak atau peniru dari suatu merek yang telah dikenal dari masyarakat
tidak dapat dihindari. Ada saja praktek-praktek yang dilakukan oleh
oknum-oknnum tertentu untuk memperoleh keuntungan dari menjiplak suatu merek
tertentu yang sudah dikenal atau sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat.
Jika perlindungan terhadap merek
ditekankan pada pendaftar pertama dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang
hak atas merek setelah merek tersebut terdaftar (Pasal 3 UU Merek dan Indikasi
Geografis) yang di buktikan dengan adanya sertifikat merek yang dikeluarkan
oleh Menteri (Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
dan Indikasi Geografis). Namun tidak menutup kemungkinan terdapat para peniru
atau penjiplak yang sekedar mengganti tulisan merek tersebut tetapi secara
keseluruhan masih terdapat kesamaan atau kemiripan dari merek yang terdaftar
atau merek yang telah dikenal masyarakat. Hal ini akan menimbulkan kerugian
bagi pemegang merek terdaftar selain menurunkan omset keuntungan bagi produk
mereknya yang telah susah payah dipromosikan yang mana tidak menghabiskan biaya
yang tidak sedikit tentunya. Tentunya merek yang telah ditiru oleh pihak lain
telah menimbulkan kerugian bagi pemilik merek yang terdaftar, upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh pemegang merek terdaftar jika mereknya ditiru atau
dijiplak yakni terdapat beberapa cara baik Pidana maupun Perdata.
Namun apabila ada pihak lain yang baru
mengajukan permohonan untuk didaftarkan mereknya di kementerian hukum dan ham
yang mana terdapat kesamaan dengan merek pemegang merek terdaftar. Pemegang hak
atas merek terdaftar dapat mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran
yang diajukan oleh pihak lain tersebut kepada Menteri Hukum dan Ham (Pasal 16
UU Merek dan Indikasi Geografis) agar menteri mempertimbangkan apakah merek
yang akan dimohonkan oleh pihak lain dapat didaftarkan atau ditolak.
Perdata
Upaya Hukum lain apabila terdapat
merek yang telah terdaftar atas nama orang lain yang telah mendapatkan
sertifikat merek di kementerian hukum dan ham di Indonesia yang mana merek yang
telah terdaftar tersebut terdapat kemiripan baik sebagian maupun seluruhnya
atau Plagiat. Maka pemegang merek terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan
niaga dimana merek tersebut terdaftar (Pasal
76 ayat (1), (3) dan Pasal 85 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis). Gugatan
pembatalan merek memiliki jangka waktu 5(lima) tahun sejak tanggal pendaftaran
merek (Pasal 77 ayat (1) UU Merek dan
Indikasi Geografis) dan Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu
jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas,
agama, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal
77 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis) atau apabila salah satu pihak
berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan merek dapat diajukan
di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Pasal
85 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis).
Apabila salah satu pihak setelah
majelis hakim memberikan putusan atas gugatan pembatalan merek terdapat
ketidakpuasan atas putusan yang diberikan oleh hakim pengadilan niaga, salah
satu pihak dapat mengajukan upaya hukum
Kasasi (Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 87 UU Merek dan
Indikasi Geografis). Bila salah pihak masih merasa tidak
puas dengan putusan kasasi. Maka dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (Pasal 88 ayat (12) dan Pasal 89 UU
Merek dan Indikasi Geografis).
Pidana
Selain upaya hukum melalui jalur
keperdataan, pihak yang merasa dirugikan atas haknya sebagai pemegang merek
terdaftar dapat melaporkan pihak yang telah merugikan dirinya atau menjiplak
atau meniru mereknya yang telah terdaftar ke Kepolisian Negara Republik
Indonesia karena terdapat sanksi pidana bagi orang yang menggunakan mereknya
tanpa izin darinya (Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis). Tentunya upaya hukum Pidana merupakan jalan
terakhir yang ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.
Oleh karena itu terdapat beberapa
pilihan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak atas merek terdaftar
untuk melindungi hak-haknya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar