Senin, 18 September 2023

Upaya Hukum Pemegang Hak Atas Merek Jika Mereknya ditiru

 

Diartikel sebelumnya penulis telah membahas pengertian merek dan jangka waktu terhadap merek terdaftar yang diberikan negara kepada pemegang hak atas merek, akan tetapi walaupun perlindungan terhadap merek telah diatur sedemikian rupa oleh negara. Tetap saja penjiplak atau peniru dari suatu merek yang telah dikenal dari masyarakat tidak dapat dihindari. Ada saja praktek-praktek yang dilakukan oleh oknum-oknnum tertentu untuk memperoleh keuntungan dari menjiplak suatu merek tertentu yang sudah dikenal atau sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat.

 

Jika perlindungan terhadap merek ditekankan pada pendaftar pertama dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak atas merek setelah merek tersebut terdaftar (Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis) yang di buktikan dengan adanya sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Menteri (Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis). Namun tidak menutup kemungkinan terdapat para peniru atau penjiplak yang sekedar mengganti tulisan merek tersebut tetapi secara keseluruhan masih terdapat kesamaan atau kemiripan dari merek yang terdaftar atau merek yang telah dikenal masyarakat. Hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pemegang merek terdaftar selain menurunkan omset keuntungan bagi produk mereknya yang telah susah payah dipromosikan yang mana tidak menghabiskan biaya yang tidak sedikit tentunya. Tentunya merek yang telah ditiru oleh pihak lain telah menimbulkan kerugian bagi pemilik merek yang terdaftar, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang merek terdaftar jika mereknya ditiru atau dijiplak yakni terdapat beberapa cara baik Pidana maupun Perdata.

 

Namun apabila ada pihak lain yang baru mengajukan permohonan untuk didaftarkan mereknya di kementerian hukum dan ham yang mana terdapat kesamaan dengan merek pemegang merek terdaftar. Pemegang hak atas merek terdaftar dapat mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran yang diajukan oleh pihak lain tersebut kepada Menteri Hukum dan Ham (Pasal 16 UU Merek dan Indikasi Geografis) agar menteri mempertimbangkan apakah merek yang akan dimohonkan oleh pihak lain dapat didaftarkan atau ditolak.

 

Perdata

Upaya Hukum lain apabila terdapat merek yang telah terdaftar atas nama orang lain yang telah mendapatkan sertifikat merek di kementerian hukum dan ham di Indonesia yang mana merek yang telah terdaftar tersebut terdapat kemiripan baik sebagian maupun seluruhnya atau Plagiat. Maka pemegang merek terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan niaga dimana merek tersebut terdaftar (Pasal 76 ayat (1), (3) dan Pasal 85 ayat (1)  UU Merek dan Indikasi Geografis). Gugatan pembatalan merek memiliki jangka waktu 5(lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 77 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis) dan Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 77 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis) atau apabila salah satu pihak berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan merek dapat diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Pasal 85 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis).

Apabila salah satu pihak setelah majelis hakim memberikan putusan atas gugatan pembatalan merek terdapat ketidakpuasan atas putusan yang diberikan oleh hakim pengadilan niaga, salah satu pihak dapat mengajukan upaya hukum Kasasi (Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 87 UU Merek dan Indikasi Geografis). Bila salah pihak masih merasa tidak puas dengan putusan kasasi. Maka dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (Pasal 88 ayat (12) dan Pasal 89 UU Merek dan Indikasi Geografis).

 

Pidana

Selain upaya hukum melalui jalur keperdataan, pihak yang merasa dirugikan atas haknya sebagai pemegang merek terdaftar dapat melaporkan pihak yang telah merugikan dirinya atau menjiplak atau meniru mereknya yang telah terdaftar ke Kepolisian Negara Republik Indonesia karena terdapat sanksi pidana bagi orang yang menggunakan mereknya tanpa izin darinya (Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis).  Tentunya upaya hukum Pidana merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.

 

 

Oleh karena itu terdapat beberapa pilihan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak atas merek terdaftar untuk melindungi hak-haknya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar