Banyak
masyarakat yang kebingungan apabila menunggak kendaraannya dengan pihak leasing
karena takut didatangi oleh Pihak Ketiga atau biasa disebut Debt Collector.Kehadiran jasa penarikan
kendaraan atau Penagih Hutang yang lebih biasa dikenal dengan sebutan Debt Collector atau Mata Elang yang
melakukan penarikan kendaraan bermotor yang menunggak di leasing telah banyak
meresahkan masyarakat dan bahkan penarikan kendaraan sampai dilakukan dijalan.
Tidak sedikit kejadian para Debt
Collector ini yang melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor yang
menunggak kepada leasing membuat sebagian masyarakat menjadi resah dan khawatir
karena para Debt Collector ini
biasanya datang dengan berpakaian ala preman dan tidak sendiri.
Padahal
si pemilik Kendaraan (Pemberi Fidusia) memiliki hak-haknya yang harus
dilindungi dari tindakan sewenang-wenang Kreditur atau Leasing (Penerima
Fidusia) yang sering kali diabaikan oleh Leasing yang melakukan eksekusi
sendiri atas objek jaminan Fidusia yang kebanyakan menyewa jasa Debt Collector yang sering melakukan
tindakan-tindakan intimidasi dan bahkan pengancaman. Banyak peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat dimana kendaraan yang menunggak akan dieksekusi oleh
Pihak leasing dengan dasar Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dan Penjelasan Pasal
15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang
berbunyi :
Pasal
15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
“Sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
Penjelasan
Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
“Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan
eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan
dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan
tersebut”
Pasal
15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
“Apabila debitor cidera
janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”
Akan
tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi dengan sewenang-wenang oleh
leasing atau Debt Collector yang
mengatasnamakan leasing semenjak Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor
18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020 yang memutuskanbahwasanya Frasa “Kekuatan Eksekutorial” dan Sama dengan
Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang ada dalam Pasal 15
ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan
tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur
hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan
berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap”.
Sedangkan Frasa
Cidera Janji yang ada Dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknaibahwa “adanya cidera janji
tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan
antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan
telah terjadinya cidera janji”.
Kemudian terhadap
Frasa “Kekuatan Eksekutorial” yang
ada dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada
kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur
hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan
berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap”.
Oleh
karena itu dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini. Masyarakat tidak
takut apabila ada Debt Collector yang
mengatasnamakan leasing untuk menarik kendaraan secara liar karena leasing
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi harus mengajukan Permohonan kepada Pengadilan
untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia kepada Pemberi Fidusia yang
tidak secara sukarela untuk menyerahkan kendaraannya kepada Leasing.
Terlebih
lagi, Kapolri melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan
Eksekusi Jaminan Fidusia semakin mempertegas bahwasanya leasing atau Debt Collectoryang mengatasnamakan
leasing tidak dapat melakukan eksekusi atas objek Jaminan Fidusia secara liar
tanpa adanya Pengamanan dari Pihak Kepolisian karena semua ada prosedurnya atau
aturan mainnya.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Referensi
:
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Perkap
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar