Rabu, 06 September 2023

Debt Collector Tidak Bisa Menarik Kendaraan Secara Liar

 

Banyak masyarakat yang kebingungan apabila menunggak kendaraannya dengan pihak leasing karena takut didatangi oleh Pihak Ketiga atau biasa disebut Debt Collector.Kehadiran jasa penarikan kendaraan atau Penagih Hutang yang lebih biasa dikenal dengan sebutan Debt Collector atau Mata Elang yang melakukan penarikan kendaraan bermotor yang menunggak di leasing telah banyak meresahkan masyarakat dan bahkan penarikan kendaraan sampai dilakukan dijalan. Tidak sedikit kejadian para Debt Collector ini yang melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor yang menunggak kepada leasing membuat sebagian masyarakat menjadi resah dan khawatir karena para Debt Collector ini biasanya datang dengan berpakaian ala preman dan tidak sendiri.

Padahal si pemilik Kendaraan (Pemberi Fidusia) memiliki hak-haknya yang harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang Kreditur atau Leasing (Penerima Fidusia) yang sering kali diabaikan oleh Leasing yang melakukan eksekusi sendiri atas objek jaminan Fidusia yang kebanyakan menyewa jasa Debt Collector yang sering melakukan tindakan-tindakan intimidasi dan bahkan pengancaman. Banyak peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dimana kendaraan yang menunggak akan dieksekusi oleh Pihak leasing dengan dasar Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi :

Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

“Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”

 

Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

“Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut”

 

Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

“Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”

 

Akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi dengan sewenang-wenang oleh leasing atau Debt Collector yang mengatasnamakan leasing semenjak Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020 yang memutuskanbahwasanya Frasa “Kekuatan Eksekutorial” dan Sama dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sedangkan Frasa Cidera Janji yang ada Dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaibahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

Kemudian terhadap Frasa “Kekuatan Eksekutorial” yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Oleh karena itu dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini. Masyarakat tidak takut apabila ada Debt Collector yang mengatasnamakan leasing untuk menarik kendaraan secara liar karena leasing pasca Putusan Mahkamah Konstitusi harus mengajukan Permohonan kepada Pengadilan untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia kepada Pemberi Fidusia yang tidak secara sukarela untuk menyerahkan kendaraannya kepada Leasing.

Terlebih lagi, Kapolri melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia semakin mempertegas bahwasanya leasing atau Debt Collectoryang mengatasnamakan leasing tidak dapat melakukan eksekusi atas objek Jaminan Fidusia secara liar tanpa adanya Pengamanan dari Pihak Kepolisian karena semua ada prosedurnya atau aturan mainnya.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Referensi :

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Perkap Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar