Hierarki menurut kamus besar bahasa
Indonesia memiliki pengertian urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat
kedudukan). Sedangkan hierarki peraturan perundang-undangan bisa dianalogikan
yakni jenjang atau tingkatan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia sendiri
terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur segala
jenis urusan yang mana semua hal yang dilakukan oleh warga negara yang berada
di wilayah Indonesia tidak terlepas harus mengikuti dan mentaati semua peraturan
yang ada di Indonesia.Namun terlalu banyaknya jenis aturan yang bahkan tidak
terhitung jumlahnya terkadang membuat bingung masyarakat karena setiap instansi
pemerintah memiliki aturan sendiri-sendiri dan maka dari itu membuat masyarakat
bingung mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia
saat ini. Dalam membuat Peraturan Perundang-Undangan, pemerintah tentunya
memiliki landasan hukum untuk membentuk suatu aturan yang mengharuskan atau
mewajibkan masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti semua aturan yang dibuat
oleh pemerintah yang mana tujuan dibuatnya aturan tersebut agar setiap tindakan
baik maupun buruk mendapat payung hukum dan menerima ganjaran yang setimpal,
akan tetapi untuk mengetahui manakah peraturan yang lebih rendah atau lebih
tinggi?. Aturan hukum yang lebih tinggi dapat mengesampingkan aturan hukum yang
lebih rendah. Hal ini dikenal dengan asas hukum Lex
superior derogat legi inferior.
Peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan
untuk itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang mana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
memiliki pengertian pembuatan Peraturan Perundang-undangan yangmencakup tahapan
perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan
(Pasal 1 angka (1) UU 12 Tahun 2011) dan Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturantertulis yang memuat norma hukum yang mengikatsecara umum dan dibentuk
atau ditetapkan olehlembaga negara atau pejabat yang berwenang melaluiprosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1 angka (2) UU No. 12
Tahun 2011). Pengaturan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan mana
saja yang lebih tinggi dan peraturan mana saja yang lebih rendah diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 yang isinya :
Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
d.
Peraturan Pemerintah
e.
Peraturan Presiden
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Walaupun
demikian peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang lain seperti Mahkamah
Konstitusi, Mahkamah Agung, dll diatur dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 yang
berbunyi :
1. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang
dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
2. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan.
Maka
dari itu aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan
hukum yang lebih tinggi dan apabila hal tersebut ditemui secara otomatis aturan
hukum tersebut batal demi hukum. Sedangkan aturan yang lebih tinggi
mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah darinya seperti contoh
Undang-Undang mengesampingkan Peraturan Pemerintah.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar.
Referensi
:
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Dasar
Hukum :
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar