Anak merupakan anugerah dan amanat yang besar yang
dititipkan tuhan kepada pasangan suami-istri. Kehadiran seorang anak bukan
hanya membuat bahagia calon ayah dan bundanya, akan tetapi kabahagiaan pun
terpancar dari keluarga besar suami-istri tersebut karena dengan kelahiran
seorang anak, artinya garis keturunan dari keluarga itu masih berlanjut dan
tidak terputus. Banyak orang yang telah menikah sangat mendambakan kehadiran
seorang anak dalam pernikahannya tersebut. Namun tidak sedikit orang pula yang belum
memiliki anak atau keturunan bahkan hingga bertahun-tahun lamanya. Ada pula
segelintir orang yang mengandung seorang anak atas hubungan yang tidak sah atau
sebelum melangsungkan pernikahannya secara sah menurut kepercayaan
masing-masing dan belum dicatatkan secara resmi di negara. Anak yang lahir atau
dikandungatas hubungan yang tidak sah atau sebelum berlangsungnya pernikahan
antara seorang laki-laki dan seorang perempuan tersebut disebut anak diluar
nikah.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
anak yang sah ialah anak yang dlahirkan dalam atau sebagai akibat dari
perkawinan yang sah (Pasal 42 UU Perkawinan) dan anak yang dilahirkan diluar
perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya saja (Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan), sedangkan dengan keluarga
ayahnya tidak memiliki hubungan keperdataan.
Status Hukum
Anak Luar Nikah
Menurut Kompilasi Hukum Islam, istilah anak diluar
nikahdiatur dalam Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam yakni :
Anak yang sah
adalah :
a. anak yang
dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
b. hasil
perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri
tersebut.
Kemudian dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam mengatakan
“anak yang lahir diluar perkawinan hanya
mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Hal ini
mengartikan bahwasanya anak yang lahir di luar pernikahan yang sah atau akibat
hubungan yang tidak sah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya dan
keluarga ayahnya.
Sedangkan menurut Hukum Perdata, anak diluar perkawinan
yang sah tetap diakui sepanjang orang tua dari anak tersebut mengakui
bahwasanya anak tersebut merupakan anaknya (Pasal 272 KUHPerdata) dan Pasal 251
KUHPerdata berbunyi
Sahnya anak
yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan,
dapatdiingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam
hal-hal berikut:
1. bila sebelum
perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;
2. bila pada pembuatan
akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, ataumemuat suatu
keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;
3. bila anak itu
dilahirkan mati.
Penjelasan Pasal 149 s/d 185 Kompilasi Hukum Islam
menerangkan :
Yang dimaksud
dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di
luarperkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.
Pengakuan anak diluar nikah berdasarkan Pasal 281
KUHPerdata :
Pengakuan
terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila
belumdiadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.
Pengakuan
demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan
Sipil,dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan.
Pengakuan itu harusdicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu
ada.
Bila
pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain tiap-tiap orang yang
berkepentingan
berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya.
Bagaimanapun
kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak
bolehdipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang
diakui itu.
Anak diluar nikah memiliki hubungan perdata dengan ayah
dan ibunya sepanjang anak tersebut mendapat pengakuan dari orang tuanya (Pasal
280 KUHPerdata). Kemudian dalamPasal 283 KUHPerdata menerangkan anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah
tidak boleh diakui tanpa mengurangi Pasal 273 mengenai anak penodaan darah.
Sedangkan dalam Pasal 273 KUHPerdata yang berbunyi “Anak
yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari
Pemerintah tidakboleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta
kelahiran”
Lalu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor
46/PUU-VII/2010 mengenai anak diluar nikah yakni :
·
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata
dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan
darah sebagai ayahnya;
·
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut
hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut
harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai
ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk
hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, status anak diluar nikah memiliki hubungan keperdataan dengan ayah
biologisnya yang mana terlebih dahulu harus dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.
Demikian artikel ini, apabila ada kritik dan saran
silahkan tulis dikolom komentar, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek
Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991
tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar