Sabtu, 16 September 2023

Melihat Status Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Hukum

 

Anak merupakan anugerah dan amanat yang besar yang dititipkan tuhan kepada pasangan suami-istri. Kehadiran seorang anak bukan hanya membuat bahagia calon ayah dan bundanya, akan tetapi kabahagiaan pun terpancar dari keluarga besar suami-istri tersebut karena dengan kelahiran seorang anak, artinya garis keturunan dari keluarga itu masih berlanjut dan tidak terputus. Banyak orang yang telah menikah sangat mendambakan kehadiran seorang anak dalam pernikahannya tersebut. Namun tidak sedikit orang pula yang belum memiliki anak atau keturunan bahkan hingga bertahun-tahun lamanya. Ada pula segelintir orang yang mengandung seorang anak atas hubungan yang tidak sah atau sebelum melangsungkan pernikahannya secara sah menurut kepercayaan masing-masing dan belum dicatatkan secara resmi di negara. Anak yang lahir atau dikandungatas hubungan yang tidak sah atau sebelum berlangsungnya pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan tersebut disebut anak diluar nikah.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, anak yang sah ialah anak yang dlahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah (Pasal 42 UU Perkawinan) dan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja (Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan), sedangkan dengan keluarga ayahnya tidak memiliki hubungan keperdataan.

 

Status Hukum Anak Luar Nikah

Menurut Kompilasi Hukum Islam, istilah anak diluar nikahdiatur dalam Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam yakni :

Anak yang sah adalah :

a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;

b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

 

Kemudian dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam mengatakan “anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Hal ini mengartikan bahwasanya anak yang lahir di luar pernikahan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.

 

Sedangkan menurut Hukum Perdata, anak diluar perkawinan yang sah tetap diakui sepanjang orang tua dari anak tersebut mengakui bahwasanya anak tersebut merupakan anaknya (Pasal 272 KUHPerdata) dan Pasal 251 KUHPerdata berbunyi

Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapatdiingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:

1.    bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;

2.    bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, ataumemuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;

3.    bila anak itu dilahirkan mati.

Penjelasan Pasal 149 s/d 185 Kompilasi Hukum Islam menerangkan :

Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luarperkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.

 

Pengakuan anak diluar nikah berdasarkan Pasal 281 KUHPerdata :

Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belumdiadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.

 

Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil,dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu harusdicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu ada.

 

Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain tiap-tiap orang yang

berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya.

 

Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak bolehdipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu.

 

Anak diluar nikah memiliki hubungan perdata dengan ayah dan ibunya sepanjang anak tersebut mendapat pengakuan dari orang tuanya (Pasal 280 KUHPerdata). Kemudian dalamPasal 283 KUHPerdata menerangkan anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah tidak boleh diakui tanpa mengurangi Pasal 273 mengenai anak penodaan darah.

 

Sedangkan dalam Pasal 273 KUHPerdata yang berbunyi  Anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari Pemerintah tidakboleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran

 

Lalu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 46/PUU-VII/2010 mengenai anak diluar nikah yakni :

·         Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;

 

·         Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;

 

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, status anak diluar nikah memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya yang mana terlebih dahulu harus dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.

 

Demikian artikel ini, apabila ada kritik dan saran silahkan tulis dikolom komentar, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

 

Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar