Senin, 04 September 2023

Berapa Lama Tersangka atau Terdakwa Ditahan Sampai Perkaranya Diputus Oleh Pengadilan

 

Sering kali tersangka atau terdakwa atau keluarganya yang bertanya-tanya kenapa kenapa lama sekali penahanan yang dilakukan oleh dirinya atau keluarganya begitu lama dan tidak cepat-cepat disidangkan ke pengadilan. Ketidaktahuan akan lamanya waktu penahanan yang dapat dilakukan oleh aparatur penegak hukum oleh masyarakat membuat tesangka atau terdakwa atau keluarga dari tersangka/terdakwa menjadi bertanya-tanya. Walaupun tersangka/terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana, tetapi belum juga disidangkan yang mana hal tersebut membuat resah dan gelisah mengenai nasib dirinya agar cepat-cepat ingin disidangkan perkaranya untuk mengetahui berapa lama hukuman bagi dirinya yang telah melakukan tindak pidana. Kurangnya informasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan juga terkadang sikap masyarakat yang seakan tidak peduli dan acuh mengenai soal hukum inilah yang menjadi bahan pertanyaan mengenai ketidakjelasan berapa lama seseorang yang melakukan dugaan tindak pidana sebelum perkaranya disidangkan.

 

Hampir semua jawaban masyarakat untuk mengingatkan agar tidak berurusan dengan hukum, akan tetapi apabila atau pada suatu saat dirinya atau keluarganya harus berurusan dengan hukum. Tentunya harus mengetahui berapa lama dirinya ditahan oleh Polisi sebelum perkaranya selesai disidangkan sehingga tersangka atau terdakwa yang ditahan menjadi mengetahui putusan atau hukuman yang diberikan bagi dirinya tersebut.Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan hukum acara bagi permasalahan hukum pidana telah menetapkan berapa lama seseorang yang dikenakan penahanan oleh penegak hukum. Namun kurangnya kesadaran masyarakat untuk membaca atau mengetahui persoalan hukum menjadi tanda tanya besar apabila berbeturan dengan hukum, terlebih lagi banyak pihak-pihak atau oknum tertentu yang menjanjikan bisa menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya dengan cepat yang mana akhirnya bukannya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi tetapi malah semakin membuat permasalahan runyam dan rumit.

 

Penahanan menurut KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka (21) KUHAP). Biasanya penahanan dikepolisian menjadi lama karena perkara tindak pidana yang ditangani oleh polisi belum selesai. Akan tetapi polisi dalam menahan seseorang memiliki batas waktu untuk menahan seseorang. Lalu, kenapa bisa lama sekali penahanan yang dilakukan oleh polisi?. Berkaitan dengan hal ini berdasarkan Pasal 20 KUHAP penahanan dapat dilakukan untuk :

1)    Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.

2)    Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

3)    Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

 

PENYIDIK

Wewenang penyidik dapat melakukan Penahanan tertuang dalam Pasal 24 KUHAP yang berbunyi :

 

1)  Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

2)  Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

3)  Ketentuan sebagamana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

4)  Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.

 

PENUNTUT UMUM

Wewenang yang diberikan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penahanan diatur dalam Pasal 25 KUHAP yang berbunyi :

 

(1)  Perintah penahanan yang dibenikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

(2)  Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.

(3)  Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(4)  Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

 

PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI

Pada saat tersangka atau terdakwa di sidangkan di pengadilan, Pengadilan berwenang untuk melakukan penahanan dengan lamanya waktu sesuai Pasal 26 KUHAP :

 

(1)  Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.

(2)  Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.

(3)  Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,

(4)  Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

 

Jadi apabila seseorang ditahan sampai perkaranya diputus oleh Pengadilan, total waktu penahanan dari tingkat penyidikan hingga pemeriksaan di Pengadilan adalah selama 200 hari.

Namun jika Penuntut Umum atau Terdakwa melakukan upaya hukum banding hingga kasasi. Maka batas waktu penahanan dapat diperpanjang oleh pengadilan tinggi yakni paling lama 30(tiga puluh) hari yang dilakukan oleh hakim pengadilan tinggi dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi selama 60(enam puluh) hari (Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP). Seandainya akan dilakukan upaya hukum kasasi, penahanan terhadap seseorang dapat diperpanjang oleh Mahkamah Agung untuk batas waktu paling lama 50 (lima puluh) hari oleh hakim Mahkamah Agung dan dapat diperpanjang selama 60(enam puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung (Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP).

 

Maka dari itu total penahanan yang dapat dilakukan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana di tingkat pengadilan tinggi adalah total selama 90 (sembilan puluh) hari. Sedangkan dalam pemeriksaan kasasi adalah selama total 110 (seratus sepuluh) hari. Akan tetapi dalam hal khusus atau keadaan tertentu seperti menderita gangguan fisik atau mental yang berat atau perkara yang sedang diperiksa diancam pidana penjara selama sembilan tahun, penahanan diatur dalam Pasal 29 KUHAP berbunyi :

(1)   Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

a)    tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau

b)    perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih

 

(2)  Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.

(3)  Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat :

a)    penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;

b)     pemeriksaan di pengadilan negari diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;

c)    pemeriksaan banding-diberikan oleh Mahkamah Agung;

d)    pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

 

(4)  Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.

(5)  Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.

(6)  Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

(7)  Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :

a)    penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;

b)    pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

 

Demikian batas waktu penahanan yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana menurut KUHAP. Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik atau saran silahkan tambahkan atau tulis dikolom komentar. Terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar