Sering kali tersangka atau terdakwa
atau keluarganya yang bertanya-tanya kenapa kenapa lama sekali penahanan yang
dilakukan oleh dirinya atau keluarganya begitu lama dan tidak cepat-cepat
disidangkan ke pengadilan. Ketidaktahuan akan lamanya waktu penahanan yang
dapat dilakukan oleh aparatur penegak hukum oleh masyarakat membuat tesangka
atau terdakwa atau keluarga dari tersangka/terdakwa menjadi bertanya-tanya.
Walaupun tersangka/terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana, tetapi belum
juga disidangkan yang mana hal tersebut membuat resah dan gelisah mengenai
nasib dirinya agar cepat-cepat ingin disidangkan perkaranya untuk mengetahui
berapa lama hukuman bagi dirinya yang telah melakukan tindak pidana. Kurangnya
informasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan juga terkadang sikap
masyarakat yang seakan tidak peduli dan acuh mengenai soal hukum inilah yang
menjadi bahan pertanyaan mengenai ketidakjelasan berapa lama seseorang yang
melakukan dugaan tindak pidana sebelum perkaranya disidangkan.
Hampir semua jawaban masyarakat untuk
mengingatkan agar tidak berurusan dengan hukum, akan tetapi apabila atau pada
suatu saat dirinya atau keluarganya harus berurusan dengan hukum. Tentunya
harus mengetahui berapa lama dirinya ditahan oleh Polisi sebelum perkaranya
selesai disidangkan sehingga tersangka atau terdakwa yang ditahan menjadi
mengetahui putusan atau hukuman yang diberikan bagi dirinya tersebut.Padahal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang merupakan hukum acara bagi permasalahan hukum pidana telah
menetapkan berapa lama seseorang yang dikenakan penahanan oleh penegak hukum.
Namun kurangnya kesadaran masyarakat untuk membaca atau mengetahui persoalan
hukum menjadi tanda tanya besar apabila berbeturan dengan hukum, terlebih lagi
banyak pihak-pihak atau oknum tertentu yang menjanjikan bisa menyelesaikan
masalah hukum yang dihadapinya dengan cepat yang mana akhirnya bukannya
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi tetapi malah semakin membuat
permasalahan runyam dan rumit.
Penahanan menurut KUHAP adalah penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum
atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini (Pasal 1 angka (21) KUHAP). Biasanya penahanan dikepolisian
menjadi lama karena perkara tindak pidana yang ditangani oleh polisi belum
selesai. Akan tetapi polisi dalam menahan seseorang memiliki batas waktu untuk
menahan seseorang. Lalu, kenapa bisa lama sekali penahanan yang dilakukan oleh
polisi?. Berkaitan dengan hal ini berdasarkan Pasal 20 KUHAP penahanan dapat
dilakukan untuk :
1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik
pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan
penahanan.
2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
3) Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan
dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
PENYIDIK
Wewenang penyidik dapat melakukan Penahanan tertuang
dalam Pasal 24 KUHAP yang berbunyi :
1) Perintah penahanan
yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku
paling lama dua puluh hari.
2) Jangka waktu
sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang
berwenang untuk paling lama empat puluh
hari.
3) Ketentuan sebagamana
tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya
tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika
kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
4)
Setelah waktu enam puluh hari
tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.
PENUNTUT UMUM
Wewenang yang diberikan kepada Penuntut Umum untuk
melakukan penahanan diatur dalam Pasal 25 KUHAP yang berbunyi :
(1) Perintah penahanan
yang dibenikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya
berlaku paling lama dua puluh hari.
(2) Jangka waktu
sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang
oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana
tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya
tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika
kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah
waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka
dari tahanan demi hukum.
PEMERIKSAAN
DI PENGADILAN NEGERI
Pada saat tersangka atau terdakwa di sidangkan di
pengadilan, Pengadilan berwenang untuk melakukan penahanan dengan lamanya waktu
sesuai Pasal 26 KUHAP :
(1) Hakim pengadilan
negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna
kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu
sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana
tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya
terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika
kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,
(4)
Setelah waktu
sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus
sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Jadi apabila seseorang ditahan sampai perkaranya diputus
oleh Pengadilan, total waktu penahanan dari tingkat penyidikan hingga
pemeriksaan di Pengadilan adalah selama 200 hari.
Namun jika Penuntut Umum atau Terdakwa melakukan upaya
hukum banding hingga kasasi. Maka batas waktu penahanan dapat diperpanjang oleh
pengadilan tinggi yakni paling lama 30(tiga puluh) hari yang dilakukan oleh
hakim pengadilan tinggi dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi
selama 60(enam puluh) hari (Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP). Seandainya akan
dilakukan upaya hukum kasasi, penahanan terhadap seseorang dapat diperpanjang
oleh Mahkamah Agung untuk batas waktu paling lama 50 (lima puluh) hari oleh
hakim Mahkamah Agung dan dapat diperpanjang selama 60(enam puluh) hari oleh
Ketua Mahkamah Agung (Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP).
Maka dari itu total penahanan yang dapat dilakukan
terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana di tingkat pengadilan tinggi
adalah total selama 90 (sembilan puluh) hari. Sedangkan dalam pemeriksaan
kasasi adalah selama total 110 (seratus sepuluh) hari. Akan tetapi dalam hal
khusus atau keadaan tertentu seperti menderita gangguan fisik atau mental yang
berat atau perkara yang sedang diperiksa diancam pidana penjara selama sembilan
tahun, penahanan diatur dalam Pasal 29 KUHAP berbunyi :
(1)
Dikecualikan
dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal
26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap
tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak
dapat dihindarkan karena:
a) tersangka atau
terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter, atau
b) perkara yang sedang
diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih
(2)
Perpanjangan
tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling
lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
(3)
Perpanjangan
penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat
:
a)
penyidikan
dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b)
pemeriksaan di pengadilan negari diberikan oleh
ketua pengadilan tinggi;
c)
pemeriksaan
banding-diberikan oleh Mahkamah Agung;
d)
pemeriksaan
kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4)
Penggunaan
kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan
secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5)
Ketentuan
sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya
tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut,
jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6)
Setelah
waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau
belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan
demi hukum.
(7)
Terhadap
perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat
mengajukan keberatan dalam tingkat :
a)
penyidikan
dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b)
pemeriksaan
pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
Demikian batas waktu penahanan yang dapat dilakukan
terhadap pelaku tindak pidana menurut KUHAP. Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada
kritik atau saran silahkan tambahkan atau tulis dikolom komentar. Terima kasih.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar