Senin, 11 September 2023

Kenali Perbedaan Harta Bawaan, harta gono-gini, harta wasiat dan dasar hukumnya

 

Harta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian yakni kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai.

 

Harta bawaan merupakan harta yang didapat baik sebelum dilangsungkannya perkawinan ataupun pemberian berupa hibah, warisan dari orang tua yang didapat setelah perkawinan.

 

Sedangkan harta bersama atau harta gono-gini merupakan harta yang diperoleh atau dibeli oleh pasangan suami-istri setelah perkawinan.

 

Harta warisan merupakan harta yang diterima oleh Ahli Waris setelah orang tua atau si Pewaris meninggal dunia.

 

ATURAN HUKUMNYA

 

Harta Bawaan :

Di Indonesia terdapat 6(enam) agama yang diakui oleh Pemerintah. Aturan Hukum mengenai Harta Bawaan untuk Orang Islam dan Orang Non Islam secara umum diatur melalui Pasal 35 ayat (2) . Mengenai harta bawaan, Suami atau istri dapat bertindak sendiri dan melakukan perbuatan hukum tanpa meminta persetujuan suami atau istrinya yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Akan tetapi untuk Orang Islam, mengenai harta bawaan selain diatur oleh UU Perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

 

Contoh : Suami yang menerima warisan dari orang tuanya berbentuk Rumah. Rumah yang diperoleh suami tersebut merupakan harta bawaannya sekalipun dirinya sudah menikah.

 

Harta Bersama atau Harta Gono-gini

Harta bersama tidak boleh dipindahtangankan oleh Istri atau suami tanpa persetujuan Istri atau suami Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedangkan untuk Orang Islam aturan mengenai Harta Bersama selain diatur dalam UU Perkawinan, diatur juga dalam Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam.

 

Contoh : Suami menjual rumah bersama tanpa persetujuan dari istrinya. Maka jual-beli tersebut menjadi cacat hukum.

 

 

Harta Warisan

Dari pengertiannya sudah jelas yang dimaksud dengan harta warisan. Harta warisan dapat dibagi apabila Ahli Waris telah dinyatakan meninggal dunia. Barulah harta peninggalannya merupakan harta warisan dan yang berhak menerima warisan adalah para ahli warisnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Bagi suami atau istri yang ditinggal meninggal dunia oleh pasangannya. Maka pembagian harta warisannya bagi yang beragama Islam adalah Setengah dari Harta Peninggalan si suami atau istri (Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam). Namun bagi suami atau istri yang beragama islam yang perkawinannya putus karena Perceraian. Maka harta bersama dibagi seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam).

 

Untuk yang beragama non muslim aturan mengenai harta warisan diatur dalam Pasal 852 KUHPerdata yang isinya :

Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.

 

Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.

 

Contoh : Si A menikah dengan B dan mempunyai anak C. Pada tanggal 03 Desember 2017, si A meninggal. Maka ahli waris dari si A meninggalkan Istri dan 1(satu) orang anak. Maka semenjak si A dinyatakan meninggal, seluruh harta milik si A menjadi milik para Ahli Warisnya si B dan C.

 

Intinya perbedaan mengenai Harta Bawaan, Harta Bersama atau Harta Gono-gini, dan Harta Warisan adalah dilihat dari Asal-usul harta tersebut diperolehnya.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

 

Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar