Gugatan Perdata diajukan oleh Pihak yang merasa haknya dilanggar oleh pihak lain yang mana dalam membuat sebuah gugatan perdata tentunya harus cermat dalam menentukan pengadilan yang berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan tersebut.
Jangan sampai salah memilih Pengadilan
yang nantinya akan mengakibatkan gugatan yang diajukan tidak akan diterima
dikarenakan Pengadilan Yang Menerima gugatan tidak berwenang untuk memeriksa
dan mengadili perkara yang diajukan itu.
Dalam Hukum Acara Perdata, untuk
menentukan Pengadilan Yang Berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan
diatur dalam Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg yang berbunyi :
Pasal
118 HIR
(1)
Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat
pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan
surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh
wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si
tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan
negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya. (KUHPerd. 15; IR. 101 .)
(2)
Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang
mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan
itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang tergugat
yang dipilih oleh penggugat. Jika yang digugat itu adalah seorang debitur utama
dan seorang penanggungnya maka tanpa mengurangi ketentuan pasal 6 ayat (2)
"Reglemen Susunnan Kehakiman dan Kebijaksanaan mengadili di
Indonesia", tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat
tinggal debitur utama atau salah Seorangdebitur utama.
(3)
Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat
dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka
tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal
penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang barang
tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak
barangtersebut.
(4)
Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih
dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau,boleh mengajukan tuntutannya
kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnyaterletak tempat
tinggal yang dipilih itu. (Ro. 95-11, 4', 5'; KUHPerd. 24; Rv. 1, 99; IR. 133,
238.)
Pasal
142 Rbg
(1)
Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama
yang menjadi wewenang pengadilan negeridilakukan oleh penggugat atau oleh
seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuantersebut dalam pasal
147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau olehkuasa
tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah
hukumtempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di
tempat tinggalnya yangsebenarnya.
(2)
Dalam hal ada beberapa tergugat yang tempat
tinggalnya tidak terletak di dalam wilayah satupengadilan negeri, maka gugatan
diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berada di wilayahsalah satu di
antara para tergugat, menurut pilihan penggugat. Dalam hal para
tergugatberkedudukan sebagai debitur dan penanggungnya, maka sepanjang tidak
tunduk kepadaketentuan-ketentuan termuat dalam ayat (2) pasal 6 Reglemen
Susunan Kehakiman danKebijaksanaan Mengadili di Indonesia (selanjutnya disingkat
RO.) gugatan diajukan kepada ketuapengadilan negeri tempat tinggal orang yang
berutan pokok (debitur pokok) atau seorang diantarapara debitur pokok.
(3)
Bila tempat tinggal tergugat tidak dikenal,
dan juga tempat kediaman yang sebenarnya tidakdikenal atau maka gugatan
diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggal salah satudari para
penggugat.
(4)
jika telah dilakukan pilihan tempat tinggal
dengan suatu akta, maka penggugat dapat memajukangugatannya kepada ketua
pengadilan negeri di tempat pilihan itu.
(5)
Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka
gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeridi wilayah letak barang tetap
tersebut; jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapapengadilan
negeri gugatan itu diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut
ataspilihan penggugat. (IR. 119.)
Maka dari itu pihak yang mengajukan
gugatan terhadap pihak-pihak yang dirasa telah merugikan haknya agar tidak
salah dalam menentukan mengajukan ke Pengadilan Yang Berwenang.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar Hukum :
Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar