Jumat, 08 September 2023

Bagaimana Menentukan Pengadilan Yang Berwenang dalam Mengajukan Gugatan Perdata

 Gugatan Perdata diajukan oleh Pihak yang merasa haknya dilanggar oleh pihak lain yang mana dalam membuat sebuah gugatan perdata tentunya harus cermat dalam menentukan pengadilan yang berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan tersebut.

 

Jangan sampai salah memilih Pengadilan yang nantinya akan mengakibatkan gugatan yang diajukan tidak akan diterima dikarenakan Pengadilan Yang Menerima gugatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan itu.

 

Dalam Hukum Acara Perdata, untuk menentukan Pengadilan Yang Berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan diatur dalam Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg yang berbunyi :

 

Pasal 118 HIR

(1)  Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya. (KUHPerd. 15; IR. 101 .)

 

(2)  Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. Jika yang digugat itu adalah seorang debitur utama dan seorang penanggungnya maka tanpa mengurangi ketentuan pasal 6 ayat (2) "Reglemen Susunnan Kehakiman dan Kebijaksanaan mengadili di Indonesia", tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal debitur utama atau salah Seorangdebitur utama.

 

(3)  Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barangtersebut.

 

(4)  Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau,boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnyaterletak tempat tinggal yang dipilih itu. (Ro. 95-11, 4', 5'; KUHPerd. 24; Rv. 1, 99; IR. 133, 238.)

 

Pasal 142 Rbg

(1)  Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeridilakukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuantersebut dalam pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau olehkuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukumtempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yangsebenarnya.

 

(2)  Dalam hal ada beberapa tergugat yang tempat tinggalnya tidak terletak di dalam wilayah satupengadilan negeri, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berada di wilayahsalah satu di antara para tergugat, menurut pilihan penggugat. Dalam hal para tergugatberkedudukan sebagai debitur dan penanggungnya, maka sepanjang tidak tunduk kepadaketentuan-ketentuan termuat dalam ayat (2) pasal 6 Reglemen Susunan Kehakiman danKebijaksanaan Mengadili di Indonesia (selanjutnya disingkat RO.) gugatan diajukan kepada ketuapengadilan negeri tempat tinggal orang yang berutan pokok (debitur pokok) atau seorang diantarapara debitur pokok.

 

(3)  Bila tempat tinggal tergugat tidak dikenal, dan juga tempat kediaman yang sebenarnya tidakdikenal atau maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggal salah satudari para penggugat.

 

(4)  jika telah dilakukan pilihan tempat tinggal dengan suatu akta, maka penggugat dapat memajukangugatannya kepada ketua pengadilan negeri di tempat pilihan itu.

 

(5)  Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeridi wilayah letak barang tetap tersebut; jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapapengadilan negeri gugatan itu diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut ataspilihan penggugat. (IR. 119.)

 

Maka dari itu pihak yang mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dirasa telah merugikan haknya agar tidak salah dalam menentukan mengajukan ke Pengadilan Yang Berwenang.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Herzien Inlandsch Reglement (HIR)

Reglement Voor De Buitengewesten (Rbg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar