Selasa, 12 September 2023

Mengalihkan Kendaraan Kredit dengan aman

 

Motor atau Mobil dalam kehidupan sekarang ini sudah masuk kedalam kebutuhan pokok seseorang untuk beraktifitas. Akan tetapi tidak semua orang yang mampu untuk membeli kendaraan bermotor dengan cara cash atau tunai. Kebanyakan orang akan mengangsur atau mengkredit kendaraan tersebut melalui Lembaga Keuangan atau leasing dengan menandatangani perjanjian kredit dimana kendaraan yang diangsur atau dikredit merupakan objek jaminan fidusia kepada leasing.

Namun dalam perjalanannya tidak semua orang dalam membayar angsuran kendaraan berjalan mulus dan sesuai rencana di pemilik kendaraan. Terkadang banyak orang yang tidak ingin rugi karena merasa telah mengeluarkan uang untuk membayar angsuran dan membayar uang muka atas kendaraan yang diangsurnya melakukan kesalahan dengan mengalihkan kendaraan atau take over kepada orang lain tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaannya. Padahal kendaraan yang diangsur tersebut bukan sepenuhnya milik orang yang mengangsur, melainkan masih ada hak dari leasing yang membiayai kendaraan tersebut sebelum kendaraan lunas.

Tindakan yang mengalihkan atau biasa dikenal istilah take over kendaraan kepada orang lain atau pihak lain tanpa sepengetahuan dari leasing merupakan hal yang dilarang Sebagaimana Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada Pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” dan terdapat sanksi bagi orang yang melanggarnya yang disebutkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

Apabila kendaraan yang dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan leasing dan kendaraan tersebut hilang atau tidak dibayar angsurannya. Maka leasing akan meminta pertanggung jawaban dari orang yang melakukan penandatangan perjanjian kredit dengan leasing awalnya dan diketahui kendaraan tersebut bukan lagi berada ditangan orang yang melakukan perjanjian kredit dengan leasing. Leasing dapat melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan masalah dikemudian harinya, jika ingin melakukan pengalihan atas kendaraan yang masih mengangsur kepada orang lain, haruslah dilakukan dihadapan leasing agar proses pengalihan kendaraan tersebut menjadi aman karena hubungan hukum antara pengangsur pertama dengan leasing sudah tidak ada setelah kendaraan tersebut di oper alih kepada pihak lain dihadapan leasing.

Demikian artikel ini, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar, semoga bermanfaat.

Referensi :

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar