Motor atau Mobil
dalam kehidupan sekarang ini sudah masuk kedalam kebutuhan pokok seseorang
untuk beraktifitas. Akan tetapi tidak semua orang yang mampu untuk membeli
kendaraan bermotor dengan cara cash atau tunai. Kebanyakan orang akan
mengangsur atau mengkredit kendaraan tersebut melalui Lembaga Keuangan atau
leasing dengan menandatangani perjanjian kredit dimana kendaraan yang diangsur
atau dikredit merupakan objek jaminan fidusia kepada leasing.
Namun dalam
perjalanannya tidak semua orang dalam membayar angsuran kendaraan berjalan
mulus dan sesuai rencana di pemilik kendaraan. Terkadang banyak orang yang
tidak ingin rugi karena merasa telah mengeluarkan uang untuk membayar angsuran
dan membayar uang muka atas kendaraan yang diangsurnya melakukan kesalahan
dengan mengalihkan kendaraan atau take
over kepada orang lain tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaannya. Padahal
kendaraan yang diangsur tersebut bukan sepenuhnya milik orang yang mengangsur,
melainkan masih ada hak dari leasing yang membiayai kendaraan tersebut sebelum
kendaraan lunas.
Tindakan yang
mengalihkan atau biasa dikenal istilah take
over kendaraan kepada orang lain atau pihak lain tanpa sepengetahuan dari
leasing merupakan hal yang dilarang Sebagaimana Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi Pemberi Fidusia dilarang
mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada Pihak lain benda yang menjadi
objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” dan
terdapat sanksi bagi orang yang melanggarnya yang disebutkan dalam Pasal 36
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi “Pemberi
Fidusia yang mengalihkan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan
fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.
Apabila kendaraan
yang dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan leasing dan kendaraan
tersebut hilang atau tidak dibayar angsurannya. Maka leasing akan meminta
pertanggung jawaban dari orang yang melakukan penandatangan perjanjian kredit
dengan leasing awalnya dan diketahui kendaraan tersebut bukan lagi berada
ditangan orang yang melakukan perjanjian kredit dengan leasing. Leasing dapat
melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Oleh karena itu agar tidak
menimbulkan masalah dikemudian harinya, jika ingin melakukan pengalihan atas
kendaraan yang masih mengangsur kepada orang lain, haruslah dilakukan dihadapan
leasing agar proses pengalihan kendaraan tersebut menjadi aman karena hubungan
hukum antara pengangsur pertama dengan leasing sudah tidak ada setelah
kendaraan tersebut di oper alih kepada pihak lain dihadapan leasing.
Demikian artikel ini,
apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar, semoga
bermanfaat.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar