Sering kita mendengar istilah gugatan
dan permohonan dalam hukum acara perdata di Indonesia. Akan tetapi bagi orang
yang tidak paham hukum tentunya tidak mengerti perbedaan antara gugatan dan
permohonan karena istilah tersebut hanyalah terdapat di pengadilan dalam
mengajukan sesuatu hak.
Pengertian gugatan dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia yang memiliki arti tuntutan yang diajukan oleh salah satu
pihak yang merasa haknya dilanggar kepada pihak lain. Sedangkan Permohonan
memiliki pengertian yakni tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang
berkepentingan kepada pihak lain atas sesuatu hak yang tidak mengandung
sengketa. Aturan mengenai permohonan dan gugatan dalam lingkup pengadilan
negeri diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan
Umum.
Adapun ciri dari pada Permohonan dan
Gugatan menurut pendapat hukum M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul
“Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan
Putusan Pengadilan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2013), hal. 29 dan 47” ciri
gugatan permohonan dan gugatan perdata adalah sebagai berikut:
A.
PERMOHONAN
Ciri
Khas permohonan atau gugatan voluntair :
1) Masalah
yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party
only).
2) Permasalahan
yang dimohon penyesuaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak
lain (without disputes or differences with another party).
3) Tidak ada
orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat
ex-parte.
Namun untuk
Permohonan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Buku Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan
Buku II Edisi 2007 Cetakan Tahun 2009, yang pada halaman 45 telah menerangkan
permohonan apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk diajukan.Oleh sebab itu, Permohonan
biasanya diajukan oleh pihak yang tunggal atau satu pihak yakni Pemohon saja
tanpa adanya pihak lain atau pihak Termohon karena apabila ada pihak Termohon.
Maka perkara tersebut bukanlah perkara permohonan (Voluntair) dan menjadi sengketa (Contentiosa) yang diharuskan mengajukan melalui gugatan.
B.
GUGATAN
Ciri
yang melekat pada gugatan perdata :
-
Permasalahan hukum yang diajukan
ke pengadilan mengandung sengketa (dispute, differences),
-
Sengketa terjadi diantara para
pihak, paling kurang diantara dua pihak,
-
Berarti gugatan perdata bersifat
partai (party), dengan komposisi pihak yang satu berntindak dan berkedudukan
sebagai penggugat dan pihak yang lain berkedudukan sebagai Tergugat.
Maka dari itu minimal terdapat 2(dua)
pihak dalam sengketa gugatan perdata yakni Penggugat dan Tergugat serta tidak
menutup kemungkinan ada pihak lain seperti Turut Tergugat yang bisa dijadikan
sebagai pihak dalam sengketa gugatan perdata.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata
Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 Cetakan Tahun
2009.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986
tentang Peradilan Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar