Kamis, 14 September 2023

Perbedaaan Permohonan dan Gugatan

 

Sering kita mendengar istilah gugatan dan permohonan dalam hukum acara perdata di Indonesia. Akan tetapi bagi orang yang tidak paham hukum tentunya tidak mengerti perbedaan antara gugatan dan permohonan karena istilah tersebut hanyalah terdapat di pengadilan dalam mengajukan sesuatu hak.

 

Pengertian gugatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang memiliki arti tuntutan yang diajukan oleh salah satu pihak yang merasa haknya dilanggar kepada pihak lain. Sedangkan Permohonan memiliki pengertian yakni tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan kepada pihak lain atas sesuatu hak yang tidak mengandung sengketa. Aturan mengenai permohonan dan gugatan dalam lingkup pengadilan negeri diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

 

Adapun ciri dari pada Permohonan dan Gugatan menurut pendapat hukum M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2013), hal. 29 dan 47” ciri gugatan permohonan dan gugatan perdata adalah sebagai berikut:

 

A.   PERMOHONAN

Ciri Khas permohonan atau gugatan voluntair :

1)     Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only).

2)     Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes or differences with another party).

3)     Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte.

 

Namun untuk Permohonan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 Cetakan Tahun 2009, yang pada halaman 45 telah menerangkan permohonan apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk diajukan.Oleh sebab itu, Permohonan biasanya diajukan oleh pihak yang tunggal atau satu pihak yakni Pemohon saja tanpa adanya pihak lain atau pihak Termohon karena apabila ada pihak Termohon. Maka perkara tersebut bukanlah perkara permohonan (Voluntair) dan menjadi sengketa (Contentiosa) yang diharuskan mengajukan melalui gugatan.

 

B.   GUGATAN

Ciri yang melekat pada gugatan perdata :

-       Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa (dispute, differences),

-       Sengketa terjadi diantara para pihak, paling kurang diantara dua pihak,

-       Berarti gugatan perdata bersifat partai (party), dengan komposisi pihak yang satu berntindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lain berkedudukan sebagai Tergugat.

 

Maka dari itu minimal terdapat 2(dua) pihak dalam sengketa gugatan perdata yakni Penggugat dan Tergugat serta tidak menutup kemungkinan ada pihak lain seperti Turut Tergugat yang bisa dijadikan sebagai pihak dalam sengketa gugatan perdata.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar.

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.

 

Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 Cetakan Tahun 2009.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar