Minggu, 03 September 2023

Apa yang menyebabkan gugurnya hak menuntut

 

Tindakan yang merugikan atau menimbulkan kerugian bagi orang lain tentu memiliki konsekuensi hukum atau sanksi hukum bagi para pelaku atau pelanggarnya. Akan tetapi terdapat hal-hal yang mengakibatkan gugurnya hak untuk menuntut orang yang diduga melakukan tindak pidana terhadap seseorang.

 

Maka dari itu, perlunya untuk memahami tentang gugurnya hak menuntut agar apabila kita sendiri mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain, kita dapat menuntut orang yang merugikan tersebut secara pidana. Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat Pasal yang mengatakan mengenai gugurnya hak seseorang untuk menuntut yakni dalam ketentuan Pasal 77 KUHP yang berbunyi :

“kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”

 

Artinya kewenangan untuk melakukan penuntutan tidak dapat dilakukan apabila orang yang dilaporkan tersebut telah meninggal dunia. Selain itu terdapat istilah daluwarsa yang menyebabkan gugurnya hak untuk menuntut orang tersebut yang tertuang dalam ketentuan Pasal 78 KUHP sebagai berikut :

(1)  Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1.    mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakansesudah satu tahun;

 

2.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, ataupidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

 

3.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun,sesudah dua belas tahun;

 

4.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumurhidup, sesudah delapan belas tahun.

 

(2)  Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas,masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga

 

 

Oleh karena itu, apabila ingin melakukan tuntutan terhadap orang lain secara pidana hendaknya melihat terlebih dahulu apakah hak untuk menuntut orang tersebut masih ada ataukah sudah gugur atau tidak dapat dituntut secara pidana agar tidak sia-sia tuntutan yang dilakukan dan tidak membuang waktu, tenaga, dan materi tentunya.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik atau saran silahkan tambahkan atau tulis dikolom komentar. Terima kasih

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar