Tindakan
yang merugikan atau menimbulkan kerugian bagi orang lain tentu memiliki
konsekuensi hukum atau sanksi hukum bagi para pelaku atau pelanggarnya. Akan
tetapi terdapat hal-hal yang mengakibatkan gugurnya hak untuk menuntut orang
yang diduga melakukan tindak pidana terhadap seseorang.
Maka dari itu, perlunya
untuk memahami tentang gugurnya hak menuntut agar apabila kita sendiri
mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain, kita dapat menuntut orang yang
merugikan tersebut secara pidana. Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terdapat Pasal yang mengatakan mengenai gugurnya hak seseorang untuk menuntut
yakni dalam ketentuan Pasal 77 KUHP yang berbunyi :
“kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh
meninggal dunia”
Artinya kewenangan untuk
melakukan penuntutan tidak dapat dilakukan apabila orang yang dilaporkan
tersebut telah meninggal dunia. Selain itu terdapat istilah daluwarsa yang
menyebabkan gugurnya hak untuk menuntut orang tersebut yang tertuang dalam
ketentuan Pasal 78 KUHP sebagai berikut :
(1) Kewenangan
menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai
semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakansesudah satu
tahun;
2. mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, ataupidana penjara
paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun,sesudah dua
belas tahun;
4. mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumurhidup,
sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang
yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas,masing-masing
tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga
Oleh karena itu, apabila
ingin melakukan tuntutan terhadap orang lain secara pidana hendaknya melihat
terlebih dahulu apakah hak untuk menuntut orang tersebut masih ada ataukah
sudah gugur atau tidak dapat dituntut secara pidana agar tidak sia-sia tuntutan
yang dilakukan dan tidak membuang waktu, tenaga, dan materi tentunya.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada
kritik atau saran silahkan tambahkan atau tulis dikolom komentar. Terima kasih
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar