Setiap produk tentunya memiliki merek sebagai identitas dari produk tersebut yang diterpajang di berbagai pusat perbelanjaan seperti minimarket, mall atau pasar pasti semua memiliki perbedaannya masing-masing agar tidak ada orang lain yang mengklaim memiliki merek tersebut.
Oleh karena itu para pemilik merek berbondong-bondong
mendaftarkan mereknya terutama bagi perusahaan produksi di Indonesia yakni agar
tidak semua orang dapat meniru atau menjiplak mereknya yang mana akibat dari
penjiplakan atau meniru merek tersebut akan sangat berpengaruh terhadap tingkat
kepercayaan masyarakat atas kualitas barang yang dilabeli merek tertentu.
Perlindungan terhadap merek telah ada sejak lama di Indonesia dan aturan mengenai
perlindungan merek telah berganti-ganti, dimana terakhir kali perlindungan
terhadap merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan
Indikasi Geografis.
Merek menurut UU Merek dan Indikasi Geografis memiliki
pengertian merek Adalah Tanda Yang Dapat
Ditampilkan Secara Grafis Berupa Gambar, Logo, Nama, Kata, Huruf, Angka,
Susunan Warna, Dalam Bentuk 2 (Dua) Dimensi Dan/Atau 3 (Tiga) Dimensi, Suara,
Hologram, Atau Kombinasi Dari 2 (Dua) Atau Lebih Unsur Tersebut Untuk
Membedakan Barang Dan/Atau Jasa Yang Diproduksi Oleh Orang Atau Badan Hukum
Dalam Kegiatan Perdagangan Barang Dan/Atau Jasa (Pasal 1 angka (1) UU Merek dan
Indikasi Geografis).
Dalam perlindungan hukum terhadap merek, Indonesia
menggunakan asas First to file atau
yang dikenal dengan istilah pendaftar pertama, artinya merek yang mendapat
perlindungan hukum di Indonesia hanyalah pemegang hak atas merek yang telah
didaftar (Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis) di Indonesia dan terhadap
merek yang belum atau tidak terdaftar tidak dilindungi oleh Negara dan setiap
orang dapat dengan bebas menjiplak atau meniru merek tersebut tanpa ada sanksi
atau larangan atas penjiplakan terhadap merek yang belum atau bahkan tidak
terdaftar. Perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap pemilik merek
terdaftar dibuktikan dengan adanya sertifikat merek yang diterbitkan oleh
menteri sejak merek tersebut terdaftar (Pasal 25 ayat (1) UU Merek dan Indikasi
Geografis). Menteri yang dimaksud yakni Menteri Hukum dan Ham. Kemudian lebih
jelas perlindungan yang diberikan terhadap pemegang hak atas merek dalam
penjelasan Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis “Yang Dimaksud Dengan
"Terdaftar" Adalah Setelah Permohonan Melalui Proses Pemeriksaan
Formalitas, Proses Pengumuman, Dan Proses Pemeriksaan Substantif Serta
Mendapatkan Persetujuan Menteri Untuk
Diterbitkan Sertifikat”.
Sementara perlindungan terhadap merek yang terdaftar di
Indonesia akan diberikan Perlindungan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun (Pasal 35 ayat (1) UU Merek dan
Indikasi Geografis) dan dapat
diperpanjang selama untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 ayat (2) UU
Merek dan Indikasi Geografis). Maka dari itu pentingnya mendaftarkan merek agar
tidak menyesal akibat dari perbuatan para peniru dan penjiplak merek yang hanya
memperhatikan keuntungan semata tanpa peduli akan kualitas produk dari merek
yang dihasilkannya.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar