Sering pergi ke Mall atau tempat yang ada parkiran yang dikelola perusahaan ? atau ketempat nongkrong yang parkirnya mengambil karcis parkir?, tentu sudah sangat familiar dengan tempat-tempat tersebut. Tetapi terkadang bingung bagaimana apabila kendaraan yang masih diparkir tersebut hilang ?. padahal tiket dan kunci motornya masih dipegang oleh si pemilik.Kebanyakan orang tentu akan bingung bagaimana meminta pertanggung jawaban kepada pengelola atau perusahaan parkiran, karena biasanya dibelakang tiket parkir tertulis kalimat “segala macam bentuk kehilangan/kerusakan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab kami”.
Tulisan semacam ini merupakan bentuk
dari perusahaan jasa parkir tidak mau bertanggung jawab apabila ada kendaraan
yang hilang di area parkirnya. Padahal jelas pada saat kita masuk kedalam
parkiran dan mengambil karcis parkiran, secara tidak langsung hubungan hukum
dengan perusahaan parkir sudah terjalin dan terbentuk, dimana perusahaan parkir
sebagai penyedia jasa atau Pelaku Usaha dan pemilik kendaraan yang memakirkan
kendaraan tersebut sebagai pengguna jasa atau Konsumen. Lalu, apakah Perusahaan
parkir wajib mengganti apabila ada kendaraan yang hilang ?. Apabila kendaraan
tidak diganti, dimana perlindungan terhadap konsumen ?.
Pemerintah telah lama menetapkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bentuk
upaya perlindungan terhadap konsumen yang biasanya selalu ditempatkan dalam
posisi yang lemah dari pada pelaku usaha. Namun masih banyak masyarakat yang
tidak sadar hukum dan bingung apabila kendaraannya yang diparkir hilang.
Pengertian Konsumen menurut Pasal 1 angka (1) UU
Perlindungan Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalammasyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhlukhidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Sedangkan Pelaku Usaha menurut Pasal 1 angka (3) UU
Perlindungan Konsumen adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
Hak Konsumen
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak dari pada Konsumen di UU Perlindungan
Konsumen jelas memperoleh ganti rugi/ kompensasi apabila barang atau jasa yang
diterima tidak sesuai (Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen). Nah disini pelaku
usaha memiliki kewajiban mengganti kerugian yang dialami oleh konsumennya
khususnya yang diangkat dalam hal ini adalah kendaraan yang hilang pada saat
diparkir (Pasal 7 dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen).
Kemudian bagaimana mengenai tulisan segala kerusakan atau kehilangan bukan
menjadi tanggung jawab pengelola atau merupakan tanggung jawab pemilik
kendaraan?. Hal ini telah diatur didalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mana pencantuman klausul baku yang
ditetapkan oleh Pelaku usaha merupakan hal yang dilarang didalam UU Perlindungan
Konsumen.
Apabila
Pelaku Usaha Tidak Mau Mengganti Rugi
Tidak semua pelaku usaha mengikuti
aturan yang telah ada di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kemudian
apabila Pelaku Usaha (Perusahaan Parkir) tidak mau mengganti kerugian yang
dialami oleh konsumennya (Pemilik Kendaraan), apabila setelah dilakukan upaya
diluar Pengadilan tapi tidak tercapai kata sepakat. Konsumen dapat mengajukan
upaya hukum ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan gugatan ke
Peradilan di tempat kedudukan konsumen (Pasal 23 dan Pasal 45 UU Perlindungan
Konsumen).
Mahkamah Agung melalui Putusannya
Nomor 124 PK/PDT/2007 pun menegaskan menolak Permohonan yang diajukan oleh
Perusahaan Jasa Parkir dan mewajibkan mengganti kerugian konsumennya yang
kehilangan kendaraan diarea parkirnya. Jadi jelas, Perusahaan Parkir harus
mengganti rugi kendaraan yang hilang didalam area parkirnya.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat. Apabila ada saran dan kritik silahkan tambahkan
dikolom komentar.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar