Selasa, 29 Agustus 2023

Upaya Konsumen Apabila Kendaraan Hilang di Parkiran

 Sering pergi ke Mall atau tempat yang ada parkiran yang dikelola perusahaan ? atau ketempat nongkrong yang parkirnya mengambil karcis parkir?, tentu sudah sangat familiar dengan tempat-tempat tersebut. Tetapi terkadang bingung bagaimana apabila kendaraan yang masih diparkir tersebut hilang ?. padahal tiket dan kunci motornya masih dipegang oleh si pemilik.Kebanyakan orang tentu akan bingung bagaimana meminta pertanggung jawaban kepada pengelola atau perusahaan parkiran, karena biasanya dibelakang tiket parkir tertulis kalimat “segala macam bentuk kehilangan/kerusakan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab kami”.

 

Tulisan semacam ini merupakan bentuk dari perusahaan jasa parkir tidak mau bertanggung jawab apabila ada kendaraan yang hilang di area parkirnya. Padahal jelas pada saat kita masuk kedalam parkiran dan mengambil karcis parkiran, secara tidak langsung hubungan hukum dengan perusahaan parkir sudah terjalin dan terbentuk, dimana perusahaan parkir sebagai penyedia jasa atau Pelaku Usaha dan pemilik kendaraan yang memakirkan kendaraan tersebut sebagai pengguna jasa atau Konsumen. Lalu, apakah Perusahaan parkir wajib mengganti apabila ada kendaraan yang hilang ?. Apabila kendaraan tidak diganti, dimana perlindungan terhadap konsumen ?.

 

Pemerintah telah lama menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap konsumen yang biasanya selalu ditempatkan dalam posisi yang lemah dari pada pelaku usaha. Namun masih banyak masyarakat yang tidak sadar hukum dan bingung apabila kendaraannya yang diparkir hilang.

 

Pengertian Konsumen menurut Pasal 1 angka (1) UU Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhlukhidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

 

Sedangkan Pelaku Usaha menurut Pasal 1 angka (3) UU Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

 

Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku Usaha

 

 

 

Hak dari pada Konsumen di UU Perlindungan Konsumen jelas memperoleh ganti rugi/ kompensasi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai (Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen). Nah disini pelaku usaha memiliki kewajiban mengganti kerugian yang dialami oleh konsumennya khususnya yang diangkat dalam hal ini adalah kendaraan yang hilang pada saat diparkir (Pasal 7 dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen). Kemudian bagaimana mengenai tulisan segala kerusakan atau kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pengelola atau merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan?. Hal ini telah diatur didalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mana pencantuman klausul baku yang ditetapkan oleh Pelaku usaha merupakan hal yang dilarang didalam UU Perlindungan Konsumen.

Apabila Pelaku Usaha Tidak Mau Mengganti Rugi

 

Tidak semua pelaku usaha mengikuti aturan yang telah ada di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kemudian apabila Pelaku Usaha (Perusahaan Parkir) tidak mau mengganti kerugian yang dialami oleh konsumennya (Pemilik Kendaraan), apabila setelah dilakukan upaya diluar Pengadilan tapi tidak tercapai kata sepakat. Konsumen dapat mengajukan upaya hukum ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan gugatan ke Peradilan di tempat kedudukan konsumen (Pasal 23 dan Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen).

 

Mahkamah Agung melalui Putusannya Nomor 124 PK/PDT/2007 pun menegaskan menolak Permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Jasa Parkir dan mewajibkan mengganti kerugian konsumennya yang kehilangan kendaraan diarea parkirnya. Jadi jelas, Perusahaan Parkir harus mengganti rugi kendaraan yang hilang didalam area parkirnya.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat. Apabila ada saran dan kritik silahkan tambahkan dikolom komentar.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 PK/PDT/2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar