Bila dalam tulisan yang lalu penulis membahas alat-alat bukti apa saja yang sah dalam hukum acara perdata. Sekarang ini penulis akan membahas mengenai alat bukti apa saja yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana diketahui hukum pidana sangat ditakuti atau menjadi momok tersendiri bagi hampir seluruh masyarakat karena hukum pidana terdapat hukuman penjara badan.
Sering kali hukum pidana merupakan
jalan terakhir apabila suatu permasalahan tidak dapat terselesaikan dengan cara
musyawarah mufakat atau yang lebih dikenal secara kekeluargaan. Barulah
biasanya orang akan melaporkan suatu perbuatan seseorang yang merugikannya ke
ranah hukum pidana dengan membuat laporan ke instansi kepolisian yang nantinya
pihak kepolisian akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang dirugikan
tersebut dan apabila unsur-unsur perbuatan yang dilaporkan masuk kedalam
kategori suatu tindak pidana. Maka, pihak yang merugikan pihak lainnya dapat
ditahan oleh Polisi yang disebut tersangkat dan setelah dilakukan penahanan
barulah tersangka tersebut akan dilanjutkan ke instansi kejaksaan untuk
siap-siap diajukan ke persidangan. Setelah diajukan ke persidangan status
tersangka berubah menjadi terdakwa didalam pemeriksaan persidangan yang
dilakukan oleh Hakim di Pengadilan dan setelah Hakim memutus terdakwa tersebut
sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, terdakwa akan menjadi terpidana dan
akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan hakim yang menjatuhkan
putusan terhadap dirinya tersebut.
Hukum Pidana merupakan hukum publik
yang mana hukum pidana menindak para pelaku kriminalitas yang merajalela di
tengah-tengah masyarakat. Apabila tidak ada hukum pidana di Indonesia bisa jadi
akan terjadi kekacauan dalam kehidupan sosial bermasyarakat karena tidak ada
aturan yang pasti yang akan menghukum pelaku kriminalitas seperti pembunuhan,
jambret, maling, dll. Institusi penegak hukum pidana atau kriminal di Indonesia
adalah Polri. Sedangkan Pidana khusus seperti korupsi selain polri ada lembaga
lain yakni Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi serta untuk tindak pidana
Narkotika ada Badan Narkotika Nasional. Namun dalam hal ini penulis hanya akan
membahas apa saja alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
di Indonesia yang mana alat bukti dalam hukum acara pidana telah diatur
tepatnya pada Pasal 184 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai berikut :
-
Keterangan
Saksi,
- Keterangan Ahli,
- Surat,
- Petunjuk,
-
Keterangan
Terdakwa
Alat-alat bukti inilah yang menjadi
pedoman dalam menegakkan hukum bagi para pelaku tindak kriminalitas yang tidak
hanya merugikan akan tetapi meresahkan masyarakat dan hal tersebut merupakan
tugas dari instansi kepolisian untuk mengungkap suatu perbuatan tindak pidana
agar masyarakat yang melaporkan perbuatan tersebut dapat hidup dengan tenang
dan tentram karena para pelaku kriminal dapat ditindak.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar