Kamis, 31 Agustus 2023

Apa Itu Organisasi Masyarakat (ORMAS)

Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh beberapa orang warga negara Indonesia yang merupakan aplikasi dari Kontitusi Negara Republik Indonesia tepatnya dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Organisasi Masyarakat ini diatur oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang terdapat Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan telah dirubah olehPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

 

Pengertian Ormas menurut Pasal 1 angka (1) Perpu Nomor 2 Tahun 2017 adalahOrganisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasai Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Ormas dapat dibentuk oleh Warga Negara Indonesia dengan minimal 3(tiga) orang atau lebih sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Ormas. Maka dari itu apabila ada suatu ormas yang mengatakan dirinya adalah ormas. Namun hanya didirikan tidak lebih dari 3(tiga) orang, sudah tentu pihak yang mengaku sebagai ormas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Ormas. Ormas sebagai lembaga yang dibentuk oleh masyarakat tentu memiliki hak dan kewajiban saat berada ditengah-tengah masyarakat. Hak daripada Ormas itu sendiri diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah :

Ormas berhak:

a.    mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;

b.    memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.    memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;

d.    melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;

e.    mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan

f.      melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

 

Sedangkan kewajiban Ormas sesuai Pasal 21 Nomor 17 Tahun 2013 adalah :

Ormas berkewajiban:

a.    melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;

b.    menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.    memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;

d.    menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;

e.    melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan

f.     berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

 

Maka, tidak serta merta ormas didirikan tapi tidak memiliki beban moril terhadap masyarakat dimana ormas tersebut berada.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar