Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh beberapa orang warga negara Indonesia yang merupakan aplikasi dari Kontitusi Negara Republik Indonesia tepatnya dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Organisasi Masyarakat ini diatur oleh
Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang terdapat Pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan
telah dirubah olehPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
Pengertian Ormas menurut Pasal 1 angka
(1) Perpu Nomor 2 Tahun 2017 adalahOrganisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya
disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat
secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan,
kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasai Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ormas dapat dibentuk oleh Warga Negara Indonesia dengan
minimal 3(tiga) orang atau lebih sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9
Undang-Undang Ormas. Maka dari itu apabila ada suatu ormas yang mengatakan
dirinya adalah ormas. Namun hanya didirikan tidak lebih dari 3(tiga) orang,
sudah tentu pihak yang mengaku sebagai ormas tersebut tidak dapat dikategorikan
sebagai Ormas. Ormas sebagai lembaga yang dibentuk oleh masyarakat tentu
memiliki hak dan kewajiban saat berada ditengah-tengah masyarakat. Hak daripada
Ormas itu sendiri diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah :
Ormas
berhak:
a.
mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi
secara mandiri dan terbuka;
b.
memperoleh hak atas kekayaan intelektual
untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
memperjuangkan cita-cita dan tujuan
organisasi;
d.
melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan
organisasi;
e.
mendapatkan perlindungan hukum terhadap
keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f.
melakukan kerja sama dengan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan
dan keberlanjutan organisasi.
Sedangkan kewajiban Ormas sesuai Pasal
21 Nomor
17 Tahun 2013 adalah :
Ormas berkewajiban:
a.
melaksanakan
kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika,
dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya
kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan
dan akuntabel; dan
f.
berpartisipasi
dalam pencapaian tujuan negara.
Maka, tidak serta merta ormas
didirikan tapi tidak memiliki beban moril terhadap masyarakat dimana ormas
tersebut berada.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar