Minggu, 27 Agustus 2023

Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata

Hukum Perdata merupakan hukum privat antara orang dengan perorangan atau orang dengan badan hukum atau badan hukum dengan badan hukum.

 

Hukum perdata merupakan salah satu upaya hukum dalam hukum perikatan, hukum kebendaan yang mana akan ada pihak yang saling tuntut menuntut haknya. Seperti contoh : A berhutang kepada B sebesar Rp. 200.000.000,- dengan dibuatkan suatu perjanjian akan membayar 1(satu) bulan kemudian, tetapi pada waktunya tersebut A tidak kunjung membayar hutangnya kepada B yang mengakibatkan B harus melakukan upaya hukum perdata yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

 

Dalam hukum perdat, Pihak Yang Menuntut Hak disebut Penggugat sedangkan pihak yang dituntut disebut Tergugat, namun apabila dalam suatu peristiwa hukum terdapat pihak lain yang tidak berkaitan dengan pokok persoalan tetapi agar gugatan menjadi sempurna disebut Turut Tergugat.

 

Akan tetapi bagi pihak yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri tidak serta merta kehilangan haknya apabila keberatan dengan Putusan Pengadilan tersebut dengan mengajukan upaya hukum dalam hukum perdata. Upaya hukum yang terdapat dalam hukum perdata diantaranya adalah :

 

·         Banding

 

Upaya Hukum Banding dilakukan oleh pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan upaya hukum banding dimana perkara tersebut oleh Pengadilan tingkat pertama diputuskan.

 

Dasar hukum upaya hukum banding terdapat pada Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 Tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang berbunyi :

 

Pasal 6 berbunyi : “Dari putusan-putusan Pengadilan Negeri di Jawa dan Madura tentang perkara perdata, yang tidak ternyata bahwa besarnya harga gugat ialah seratus rupiah atau kurang, oleh salah satu dari pihak-pihak (partijen) yang berkepentingan dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing”;

 

Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi : “Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan”;

 

 

·         Kasasi

Setelah Pengadilan Tinggi memutus perkara Banding yang diajukan oleh salah satu pihak yang keberatan, maka pihak yang masih keberatan dengan putusan pengadilan tinggi dapat mengajukan upaya hukum kasasi melalui pengadilan tingkat pertama perkara tersebut diputuskan.

 

Adapun dasar hukum dalam mengajukan upaya hukum kasasi tertera sebagai berikut :

 

Pasal 28 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Mahkamah Agung bertuga dan berwenang memeriksa dan memutus :

a.    Permohonan Kasasi

 

Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

(1)  Permohonan kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 43 dapat diajukan oleh :

a.    pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;

 

b.    Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.

 

·         Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum perdata bukan merupakan upaya hukum, tetapi upaya hukum luar biasa yang diberikan oleh Negara kepada para pihak dengan maksud jika terdapat bukti baru atau novum selama proses perkara dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung yang apabila ditunjukkan bukti tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan baginya.

 

Dasar hukum Upaya Luar Biasa Peninjauan Kembali dalam Hukum Perdata terdapat dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :

(1)  Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara,  atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

(2)  Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan  tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

 

Demikian artikel ini semoga sedikit menambah wawasan, semoga bermanfaat.

 

Apabila ada kritik atau saran, silahkan tulis dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 Tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar