Kamis, 10 Agustus 2023

Pencatatan Perkawinan Warga Negara Indonesia yang menikah diluar negeri

Pernikahan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia merupakan hal yang sakral, dimana setiap orang tentunya hanya ingin sekali melakukan pernikahan atau perkawinan dengan pasangannya. Oleh karena itu setiap orang pastinya ingin membuat hari bahagianya bersanding dipelaminan dengan sang pujaan hati semaksimal mungkin dan bahkan sangat berkesan, sehingga banyak dari orang di Indonesia melakukan pernikahan di Gedung dan bahkan ingin melangsungkan pernikahannya hingga ke luar negeri.

 

Banyak warga negara Indonesia pun hingga para artis-artis di Indonesia yang melangsungkan pernikahannya atau perkawinannya di luar negeri dengan pasangannya, aturan tentang Perkawinan di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai berikut :

 

(1)  Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

(2)  Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

 

Pencatatan Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri menurut hukum Negara Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

Maka dari itu bagi WNI yang menikah dengan sesama WNI atau WNI yang menikah dengan WNA di negara asing pun dapat terlindungi hak-haknya oleh regulasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar