Rabu, 30 Agustus 2023

Bentuk-bentuk dan akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

 

Dalam beberapa tahun belakangan ini banyak kekerasan yang terjadi khususnya terhadap perempuan dalam kehidupan rumah tangganya dan kebanyakan kekerasan yang terjadi dilakukan oleh pihak laki-laki atau suami. Pemerintah sangat merespon peristiwa-peristiwa yang banyak menimpa pihak perempuan akibat dari kekerasan yang timbul dalam rumah tangganya dengan mengeluarkan peraturan yang melarang adanya kekerasan dalam kehidupan berumah tangga yang bertujuan mengurangi dan bahkan menghilangi angka kekerasan yang dialami perempuan dalam rumah tangga dengan tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan KDRT.

 

Ruang lingkup keluarga yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ialah :

(1)  Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:

a.    suami, isteri, dan anak;

b.    orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau

c.    orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

 

(2)  Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

 

Lalu yang dimaksud dengan anak, Penjelasan Pasal 2 UU Penghapusan KDRT mengatakan bukan hanya anak kandung, anak tiri maupun anak angkat pun termasuk. Sedangkan dalam hubungan perkawinan ialah mertua, ipar, besan, menantu. Jadi bukan kekerasan rumah tangga bukan hanya yang dilakukan oleh suami atau istri dalam rumah tangganya. Melainkan mertua atau ipar atau besan pun dapat ditindak dengan Undang-Undang ini.

 

Bentuk-bentuk KDRT

Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan ada beberapa macam yakni kekerasan fisik, akan tetapi bukan hanya kekerasa fisik saja yang diterima oleh perempuan. Kekerasan seksual dan kekerasan psikis serta penelantaran rumah tangga merupakan bentuk kekerasan didalam rumah tangga yang mana hal tersebut dilarang oleh Pasal 5 UU Penghapusan KDRT.

 

Penjabaran mengenai kekerasan yang diatur dalam Pasal 5 UU Penghapusan KDRT selanjutnya dijabarkan pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 UU Penghapusan KDRT. Selanjutnya mengenai kekerasan seksual yang diterima oleh perempuan merupakan bentuk Kekerasan yakni Penjelasan Pasal 8 UU Penghapusan KDRT menjelaskan bahwasanya kekerasan seksual yang dimaksud yakni kekerasan seksual yang tidak wajar atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain dengan tujuan komersial atau mendapatkan keuntungan.

 

Akibat Hukum KDRT

Akibat hukum dari pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga pun dapat dihukum penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu terdapat pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga diantaranya yakni pembatasan gerak yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku (Pasal 50 UU Penghapusan KDRT). Tetapi para pelaku kekerasan rumah tangga dapat jerat apabila ada laporan dari korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

 

Maka dari itu dengan adanya Undang-Undang ini, para pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak sewenang-wenang melakukan kekerasan didalam rumah tangganya agar tercipta rumah tangga yang harmonis.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar