Senjata menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian adalah alat yang dipakai untuk berkelahi atau berperang (keris, senapan, dan sebagainya). Sedangkan tajam merupakan senjata yang tajam, seperti pisau, pedang, golok. Jadi secara keseluruhan senjata tajam merupakan alat seperti golok, pedang, pisau yang dipakai untuk berkelahi atau perang.
Terkadang pada suatu kondisi tertentu atau saat melintasi
sebuah kota yang mana tersebar kabar yang sudah santer bahwasanya didaerah
tersebut merupakan daerah yang sepi atau rawan akan tindak kejahatan. Berangkat
dari cerita atau kabar itulah biasanya orang akan membawa senjata tajam didalam
kendaraannya yang tujuannya adalah untuk berjaga-jaga agar dirinya aman selama
melakukan perjalanan. Namun membawa senjata tajam yang bukan karena profesinya
merupakan suatu bentuk kejahatan. Apalagi orang yang membawa senjata tajam
tidak berhubungan dengan pekerjaannya. Tentunya apabila ada pemeriksaan dari
petugas diketahui didalam kendaraannya terdapat senjata tajam. Maka orang yang
membawa senjata tajam tersebut akan ditahan oleh petugas dan kemudian diketahui
orang yang membawa senjata tajam itu tidak berkaitan dengan pekerjaannya.
Jelas perbuatannya merupakan perbuatan
melawan hukum karena tidak jelas maksud dan tujuannya membawa senjata tajam
tersebut yang tanpa izin.
Dasar hukum larangan membawa senjata tajam tertuang di
dalam Undang-Undang Darurat Republik IndonesiaNomor
12 Tahun 1951TentangMengubah "Ordonnantietijdelijke
Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang
Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun1948, Pasal 2 yang berbunyi :
1.
Barang
siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,
mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau
senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2.
Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau
senjata penusuk dalam pasal ini, tidak
termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna
pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan
melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan
sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Sekalipun tujuan membawa senjata tajam adalah untuk
berjaga-jaga dari suatu ancaman dalam perjalanan. Perbuatan tersebut dipandang
sebagai bentuk kejahatan sebagaimana Pasal 3 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Perbuatan-perbuatan
yang dapat dihukum Undang-undang Darurat ini dipandang sebagaikejahatan.
Oleh karena itu jangan sembarangan membawa senjata tajam didalam kendaraan
sekalipun untuk tujuan berjaga-jaga tanpa izin karena akan tetap saja perbuatannya
pelanggaran terhadap hukum.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar,
terima kasih.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
Undang-Undang Darurat Republik
IndonesiaNomor 12 Tahun 1951TentangMengubah "Ordonnantietijdelijke
Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang
Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun1948.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar