Rabu, 30 Agustus 2023

Hati-hati Membawa Senjata Tajam didalam Kendaraan

Senjata menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian adalah alat yang dipakai untuk berkelahi atau berperang (keris, senapan, dan sebagainya). Sedangkan tajam merupakan senjata yang tajam, seperti pisau, pedang, golok. Jadi secara keseluruhan senjata tajam merupakan alat seperti golok, pedang, pisau yang dipakai untuk berkelahi atau perang.

 

Terkadang pada suatu kondisi tertentu atau saat melintasi sebuah kota yang mana tersebar kabar yang sudah santer bahwasanya didaerah tersebut merupakan daerah yang sepi atau rawan akan tindak kejahatan. Berangkat dari cerita atau kabar itulah biasanya orang akan membawa senjata tajam didalam kendaraannya yang tujuannya adalah untuk berjaga-jaga agar dirinya aman selama melakukan perjalanan. Namun membawa senjata tajam yang bukan karena profesinya merupakan suatu bentuk kejahatan. Apalagi orang yang membawa senjata tajam tidak berhubungan dengan pekerjaannya. Tentunya apabila ada pemeriksaan dari petugas diketahui didalam kendaraannya terdapat senjata tajam. Maka orang yang membawa senjata tajam tersebut akan ditahan oleh petugas dan kemudian diketahui orang yang membawa senjata tajam itu tidak berkaitan dengan pekerjaannya. Jelas  perbuatannya merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak jelas maksud dan tujuannya membawa senjata tajam tersebut yang tanpa izin.

 

Dasar hukum larangan membawa senjata tajam tertuang di dalam Undang-Undang Darurat Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 1951TentangMengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun1948, Pasal 2 yang berbunyi :

1.  Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

 

2.  Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

Sekalipun tujuan membawa senjata tajam adalah untuk berjaga-jaga dari suatu ancaman dalam perjalanan. Perbuatan tersebut dipandang sebagai bentuk kejahatan sebagaimana Pasal 3 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum Undang-undang Darurat ini dipandang sebagaikejahatan. Oleh karena itu jangan sembarangan membawa senjata tajam didalam kendaraan sekalipun untuk tujuan berjaga-jaga tanpa izin karena akan tetap saja perbuatannya pelanggaran terhadap hukum.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Darurat Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 1951TentangMengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun1948.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar