Selasa, 29 Agustus 2023

Alasan Terjadinya Perceraian

 Dalam membina hubungan rumah tangga tidak semua dapat berjalan mulus, pasti ada hambatan-hambatan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga dan ada yang bisa melewatinya hingga langgeng hingga akhir hayat, tetapi tidak sedikit ada yang berakhir di tengah jalan alias terjadi perceraian yang disebabkan oleh beberapa faktor-faktor yang tidak mungkin untuk disatukan kembal. Di Indonesia setidaknya ada beberapa agama yang diakui oleh Negara selain agama islam yang memang mayoritas di Indonesia. Walaupun mayoritas penduduk Indonesia beragama islam, tetapi negara tidak mengabaikan kepentingan hukum bagi mereka yang beragama non islam. Aturan hukum mengenai hukum keluarga di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mana UU Perkawinan tersebut merupakan aturan hukum yang diperuntukkan bagi seluruh agama yang ada di Indonesia. sedangkan untuk yang beragama islam lebih detail diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, untuk orang non muslim diatur lebih spesifik oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan saja.

 

Biasanya perceraian diawali karena adanya wanita idaman lain atau pria idaman lain yang mengakibatkan percekcokan didalam bahtera rumah tangga yang tiada henti dan habisnya yang akhirnya apabila tidak ada jalan keluar, banyak orang yang memilih perceraian untuk mengakhiri percekcokan yang terjadi. Cerai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah putus hubungan sebagai suami-istri. Namun untuk dapat bercerai, seseorang baik suami ataupun istri harus mengajukan gugatan ke Pengadilan (Pasal 40 ayat (1) UU Perkawinan).

 

Yang Beragama Islam

Salah satu yang diatur dalam UU Perkawinan yakni mengenai masalah perceraian. Menurut Pasal 38 butir (b) UU Perkawinan. Perceraian bagi orang yang beragama islam dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Hal ini diterangkan dalam Pasal 1 angka (1) dan (2) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 50 Tahun 2009TentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama yang berbunyi :

(1)   Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

(2)   Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama

 

Dan Pasal 49 butir (a) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2006TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama yang berbunyi :

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beraga islam dibidang :

a.    Perkawinan,

 

Lalu, Pasal 8 KHI menyebutkan “Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak

 

Kemudian menurut Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang mengatakan pengadilan hanya dapat dilakukan didepan pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Tujuan dari diadakannya mediasi sebelum pembacaan surat gugatan dilakukan agar apabila ada keinginan rujuk dan tidak jadi bercerai. Maka mediasi dianggap berhasil dan apabila tidak tercapai sepakat diantara keduanya barulah memasuki pembacaan gugatan di Pengadilan Agama dan mediasi ini merupakan hal yang wajib sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan karena upaya hukum dipengadilan merupakan jalan terakhir yang ditempuh.

 

Sedangkan alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya perceraian bagi orang yang beragama islam diatur dalam Pasal 116 KHI dan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975.

 

Yang Beragama Non Islam

Bagi orang yang beragama non islam. Sebuah perkawinan dapat putus karena perceraian (Pasal 38 butir (b) UU Perkawinan) dan mengajukan gugatan perceraiannya ke Pengadilan Negeri karena pengadilan agama hanyalah dikhususkan untuk orang yang beragama islam.

 

Tahapan untuk bercerai bagi orang yang beragama non muslim tetap harus melalui tahapan mediasi sebagaimana yang diamanatkan Perma No. 1 Tahun 2016 dan apabila tidak berhasil mediasi, barulah proses persidangan perceraian dapat dilanjutkan. Alasan-alasan yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik atau saran silahkan tambahkan atau tulis dikolom komentar. Terima kasih

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinansebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009TentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama

 

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2006TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama

 

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

 

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar