Minggu, 27 Agustus 2023

Upaya Hukum dalam Hukum Acara Pidana

Hukum Pidana merupakan hukum publik atau lebih dikenal di masyarakat hukum kriminal, artinya hukum pidana digunakan untuk menuntut atau menghukum para pelaku kejahatan sesuai dengan kejahatan yang diperbuatnya.

 

Peraturan tentang Hukum Pidana di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan untuk hukum acara pidana diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Pelaku atau para pelaku kejahatan harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dalam persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama yang pada akhirnya hakim yang memeriksa dan memutus perkaranya menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara atau hukuman lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Akan tetapi bagi Terdawak yang telah diputus oleh Pengadilan tingkat pertama tidak serta merta kehilangan haknya apabila keberatan dengan Putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut dengan mengajukan upaya hukum dalam hukum Acara Pidana. Upaya hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana diantaranya adalah :

 

·         Banding

 

Upaya Hukum Banding dilakukan oleh Terdakwa atau Penuntut Umum yang keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan upaya hukum banding dimana perkara tersebut oleh Pengadilan tingkat pertama diputuskan.

 

Dasar hukum upaya hukum banding dalam Hukum Acara Pidana terdapat pada Pasal 67 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”

 

·         Kasasi

Setelah Pengadilan Tinggi memutus perkara Banding yang diajukan oleh Terdakwa atau Penuntut Umum yang keberatan, maka pihak yang masih keberatan dengan putusan pengadilan tinggi dapat mengajukan upaya hukum kasasi melalui pengadilan tingkat pertama perkara tersebut diputuskan.

 

Adapun dasar hukum dalam mengajukan upaya hukum kasasi dalam Hukum Acara Pidana terdapat pada Pasal 244 KUHAP yang berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

 

·         Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum acara pidana bukan merupakan upaya hukum, tetapi upaya hukum luar biasa yang diberikan oleh Negara kepada Terpidana dengan maksud jika terdapat bukti baru atau novum selama proses perkara dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung yang apabila ditunjukkan bukti tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan baginya.

 

Dasar hukum Upaya Luar Biasa Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana terdapat dalam Pasal 259 KUHAP dan Pasal 263 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 259 KUHAP

(1)  Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.

 

(2)  Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

 

Pasal 263 KUHAP

(1)  Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

(2)  Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:

a.    apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu  sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

b.    apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

c.    apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

 

(3)  Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

 

Dalam artikel ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimaksud oleh Penulis adalah KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan bukan KUHP terbaru sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang telah dibuat oleh pemerintah.

 

Demikian artikel ini semoga sedikit menambah wawasan, semoga bermanfaat.

 

Apabila ada kritik atau saran, silahkan tulis dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar