Rabu, 30 Agustus 2023

Bagaimana Permohonan Penggantian Nama

Nama merupakan panggilan bagi insan manusia yang diberikan oleh kedua orang tuanya yang merupakan sebagai identitas bagi dirinya yang melekat hingga akhir hayatnya. Nama dipergunakan untuk memanggil seseorang guna mempermudah komunikasi diantara sesama manusia. Tidak hanya untuk berkomunikasi saja, nama dipergunakan sebagai identitas atau pencatatan bagi seseorang dalam pendidikan, perkawinan, dll. Namun sering kali dijumpai terdapat kesalahan dalam menuliskan nama yang diberikan oleh orang tua dengan penulisan di akta kelahiran dan ijazah sekolah yang mana tentunya hal tersebut menjadi kerugian bagi orang yang terdapat perbedaan nama antara satu dokumen dengan dokumen lainnya yang pada akhirnya akan menyulitkan bagi dirinya dalam hal administrasi kependudukan.

 

Perbedaan nama menjadi hal sepele yang kadang tidak diperhatikan oleh kebanyakan orang dan bukan merupakan suatu hal penting yang harus diurus agar terdapat kesesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya. Namun apabila seseorang ingin melamar menjadi abdi negara di Indonesia, tentunya administrasi kependudukan menjadi cacatan dan hal yang penting untuk saling sesuai dengan dokumen-dokumen yang akan diajukannya tersebut dan apabila terdapat kesalahan atau perbedaan satu huruf saja hal tersebut menjadi kesalahan fatal yang mengakibatkan tidak dapat diterimanya lamaran tersebut. Kemudian barulah orang akan sadar akan pentingnya menyesuaikan namanya diantara dokumen-dokumen yang dimilikinya tersebut.

 

Penggantian nama menurut Pasal 1 angkat (17) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2006TentangAdministrasi Kependudukan yang merupakan peristiwa penting yang memiliki pengertian adalah kejadian yang dialami olehseseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati,perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan statuskewarganegaraan.

 

Apabila terdapat perbedaan nama diantara dokumen-dokumen yang dimilikinya, untuk mengurusnya tidaklah secepat kilat karena membutuhkan waktu untuk mengganti atau merubah namanya agar sesuai dengan dokumen lainnya. Permohonan penggantian nama pun haruslah membutuhkan penetapan pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006TentangAdministrasi Kependudukan yang berbunyi :

1.     Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

2.     Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.

3.     Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta PencatatanSipil.

 

Jadi jelas apabila terdapat perbedaan nama diantara dokumen yang anda miliki, harus segera diurus agar kedepannya tidak menjadi masalah baik bagi diri anda sendiri maupun untuk anak dan keluarga karena hal yang dianggap sepele bisa jadi dapat menyulitkan dimasa yang mendatang.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar