Perbedaan
nama menjadi hal sepele yang kadang tidak diperhatikan oleh kebanyakan orang
dan bukan merupakan suatu hal penting yang harus diurus agar terdapat
kesesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya. Namun apabila
seseorang ingin melamar menjadi abdi negara di Indonesia, tentunya administrasi
kependudukan menjadi cacatan dan hal yang penting untuk saling sesuai dengan
dokumen-dokumen yang akan diajukannya tersebut dan apabila terdapat kesalahan
atau perbedaan satu huruf saja hal tersebut menjadi kesalahan fatal yang
mengakibatkan tidak dapat diterimanya lamaran tersebut. Kemudian barulah orang
akan sadar akan pentingnya menyesuaikan namanya diantara dokumen-dokumen yang
dimilikinya tersebut.
Penggantian
nama menurut Pasal 1 angkat (17) Undang-UndangNomor 23 Tahun
2006TentangAdministrasi Kependudukan yang merupakan peristiwa penting yang
memiliki pengertian adalah kejadian yang dialami olehseseorang meliputi
kelahiran, kematian, lahir mati,perkawinan, perceraian, pengakuan anak,
pengesahan anak,pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan
statuskewarganegaraan.
Apabila
terdapat perbedaan nama diantara dokumen-dokumen yang dimilikinya, untuk
mengurusnya tidaklah secepat kilat karena membutuhkan waktu untuk mengganti
atau merubah namanya agar sesuai dengan dokumen lainnya. Permohonan penggantian
nama pun haruslah membutuhkan penetapan pengadilan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006TentangAdministrasi
Kependudukan yang berbunyi :
1.
Pencatatan perubahan nama dilaksanakan
berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
2.
Pencatatan perubahan nama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana
yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
3.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta
Pencatatan Sipil dan kutipan akta PencatatanSipil.
Jadi
jelas apabila terdapat perbedaan nama diantara dokumen yang anda miliki, harus
segera diurus agar kedepannya tidak menjadi masalah baik bagi diri anda sendiri
maupun untuk anak dan keluarga karena hal yang dianggap sepele bisa jadi dapat
menyulitkan dimasa yang mendatang.
Demikian
artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar
Hukum :
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar