Rabu, 30 Agustus 2023

Apa Itu Surat Kuasa


Surat kuasa memiliki pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu dan dalam ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Contoh pemberian surat kuasa antara lain:

A seorang karyawan yang memiliki sebuah mobil dengan cara kredit di leasing B. Pada bulan Januari 2023, cicilan pembayaran A sudah lunas dan akan mengambil BPKB mobilnya tersebut, akan tetapi A tidak bisa datang langsung ke leasing karena ada sebuah pekerjaan yang tidak bisa ditinggal. Maka A kemudian meminta C untuk mengambil BPKB mobilnya tersebut di leasing B dengan cara memberikan kuasa kepada C untuk mengambil BPKB mobilnya.

 

Sifat surat kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu  surat dibawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1793 KUHPerdata. Mengenai surat kuasa khusus diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata yang berbunyi :

 

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingantertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

 

Pemberian kuasa dapat berakhir menurut ketentuan  Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata sebagai berikut :

 

Pasal 1813 KUHperdata

Pemberian kuasa berakhir:

dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;

dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;

dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

 

Pasal 1814

Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, apabila ada kritik dan saran silahkan tambahkan dikolom komentar, terima kasih.

 

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar