Peninjauan
Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan oleh negara kepada
seseorang yang telah melakukan tindakan kriminal yang melawan hukum negara dan
sebagai konsekuensi dari perbuatannya tersebut. Upaya Hukum Peninjauan Kembali
(PK) disebut sebagai upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh seseorang
untuk memperjuangkan hak-haknya karena menurut dirinya putusan yang diberikan
oleh hakim tidaklah adil menurut dirinya. Permohonan Peninjauan Kembali dalam
Hukum Acara Pidana diatur oleh Pasal 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Uniknya lagi Permohonan
PK dapat diajukan tanpa perlu adanya putusan kasasi atau banding terlebih
dahulu karena dalam mengajukan Permohonan PK syarat utamanya adalah putusan
yang telah dijatuhkan oleh hakim telah memperoleh upaya hukum yang tetap,
artinya Permohonan PK dapat diajukan bahkan atas putusan pengadilan tingkat
pertama yang mana terpidana yang sudah ditetapkan ditahan atau dipenjara dapat
mengajukan permohonan PK terhadap Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim agar
Mahkamah Agung menilai dan melihat apakah hakim yang menjatuhkan putusan
terhadap seseorang keliru atau tidak.
Permohonan
PK dalam hukum acara pidana hanya dapat diajukan 1(satu) kali (Pasal 268 ayat
(3) KUHAP) dan tidak dapat berkali-kali mengajukan permohonan PK karena apabila
permohonan PK dapat diajukan berkali-kali, maka tidak ada kepastian hukum yang
diberikan. Kemudian bagaimana bagi terpidana yang dipenjara atau ditahan di
Lapas untuk mengajukan Permohonan PK dan diwajibkan untuk hadir atau tidak
Pemohon PK yang sedang ditahan oleh Lapas ?
Menurut
Pasal 264 KUHAP Permohonan PK diajukan kepada Panitera Pengadilan Tingkat
Pertama yang telah memutus perkaranya yang nantinya akan diperiksa dan diputus
oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di
Indonesia memberikan solusi bagi para terpidana yang sedang ditahan atau
dipenjara untuk dapat menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan permohonan PK
yakni dengan memberikan kuasa kepada orang lainuntuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan menghadiri
persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan
dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana sebagaimana Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Maka
dengan dikeluarkannya aturan Sema No. 4 Tahun 2016 oleh Mahkamah Agung telah
ada solusi bagi para terpidana yang ditahan dalam mengajukan permohonan
peninjauan tidak diwajibkan untuk hadir karena sudah diwakili oleh kuasanya.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik atau saran
silahkan tambahkan atau tulis dikolom komentar. Terima kasih
Dasar
Hukum :
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar