Senin, 02 Oktober 2023

Terpidana yang ditahan tidak wajib hadir dalam sidang peninjauan kembali perkara pidana

 

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang telah melakukan tindakan kriminal yang melawan hukum negara dan sebagai konsekuensi dari perbuatannya tersebut. Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) disebut sebagai upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memperjuangkan hak-haknya karena menurut dirinya putusan yang diberikan oleh hakim tidaklah adil menurut dirinya. Permohonan Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana diatur oleh Pasal 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Uniknya lagi Permohonan PK dapat diajukan tanpa perlu adanya putusan kasasi atau banding terlebih dahulu karena dalam mengajukan Permohonan PK syarat utamanya adalah putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim telah memperoleh upaya hukum yang tetap, artinya Permohonan PK dapat diajukan bahkan atas putusan pengadilan tingkat pertama yang mana terpidana yang sudah ditetapkan ditahan atau dipenjara dapat mengajukan permohonan PK terhadap Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim agar Mahkamah Agung menilai dan melihat apakah hakim yang menjatuhkan putusan terhadap seseorang keliru atau tidak.

 

Permohonan PK dalam hukum acara pidana hanya dapat diajukan 1(satu) kali (Pasal 268 ayat (3) KUHAP) dan tidak dapat berkali-kali mengajukan permohonan PK karena apabila permohonan PK dapat diajukan berkali-kali, maka tidak ada kepastian hukum yang diberikan. Kemudian bagaimana bagi terpidana yang dipenjara atau ditahan di Lapas untuk mengajukan Permohonan PK dan diwajibkan untuk hadir atau tidak Pemohon PK yang sedang ditahan oleh Lapas ?

 

Menurut Pasal 264 KUHAP Permohonan PK diajukan kepada Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya yang nantinya akan diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia memberikan solusi bagi para terpidana yang sedang ditahan atau dipenjara untuk dapat menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan permohonan PK yakni dengan memberikan kuasa kepada orang lainuntuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

 

Maka dengan dikeluarkannya aturan Sema No. 4 Tahun 2016 oleh Mahkamah Agung telah ada solusi bagi para terpidana yang ditahan dalam mengajukan permohonan peninjauan tidak diwajibkan untuk hadir karena sudah diwakili oleh kuasanya.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik atau saran silahkan tambahkan atau tulis dikolom komentar. Terima kasih

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar