Sering kali orang dalam mengurus
sesuatu baik itu berupa dokumen atau apapun, tidak bisa mengurus sendiri
dikarenakan tidak bisa meninggalkan pekerjaan karena mengurus suatu dokumen
biasanya akan memakan waktu yang tidak sebentar. Terkadang bahkan bisa berhari-hari
atau berminggu-minggu barulah pengurusan atas dokumen yang diurus baru akan
selesai.
Kemudian, bagaimana agar dokumen
tersebut dapat terselesaikan tetapi tidak meninggalkan pekerjaan?. Solusi dari
hal itu yakni dapat dengan membuat surat kuasa kepada orang lain untuk mengurus
suatu dokumen tertentu mewakili dirinya dikarenakan tidak bisa meninggalkan
pekerjaan.
Surat Kuasa merupakan surat yang
dibuat oleh seseorang yang diberikan kepada orang lain untuk mewakili dirinya
dalam mengurus sesuatu hal tertentu. Secara hukum perdata pemberian kuasa
didalam Pasal
1792 KUHPerdata berbunyi “pemberian
kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada
seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu
urusan.”
Memang
tidak ada format baku dalam surat kuasa, akan tetapi apa saja poin-poin yang
perlu diperhatikan agar surat kuasa yang dibuat dapat digunakan untuk mewakili
diri pemberi kuasa. Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan dalam membuat
surat kuasa :
1.
Judul “Surat Kuasa”
Judul
dari surat yang akan dibuat harus ditulis kata-kata Surat Kuasa, artinya judul
disini jelas menerangkan isi dari surat yang akan dibuat,
2.
Identitas Pemberi Kuasa,
Identitas
Pemberi Kuasa harus jelas dituangkan didalam surat kuasa dan ditegaskan
kata-kata Pemberi Kuasa.
3.
Identitas Penerima Kuasa,
Selain
identitas pemberi kuasa, identitas Penerima Kuasa harus juga ditulis didalam
surat kuasa. Hal ini menerangkan orang yang akan menerima kuasa tersebut.
4.
Tujuan dari Surat Kuasa
Setelah
identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa selesai, kemudian menerangkan maksud
dan tujuan dari dibuatnya surat kuasa untuk mengurus hal apa atau kepentingan
apa yang diberikan pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
5.
Tanggal Pemberian Surat Kuasa
Tanggal
yang dicantumkan dalam surat kuasa menunjukkan pemberian kuasa kepada penerima
kuasa berlaku sejak tanggal tersebut.
6.
Materai
Sebelum
surat kuasa ditandatangani oleh Pemberi Kuasa, terlebih dahulu ditempel materai
untuk ditandatangani oleh Pemberi Kuasa.
7.
Tanda Tangan Pemberi Kuasa dan
Penerima Kuasa dan Nama Jelas
Setelah
Materai ditempel, Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa menandatangani surat kuasa
yang dibuat dan untuk Pemberi Kuasa menandatangani surat kuasa di atas materai.
Demikian
artikel ini mengenai surat kuasa agar menambah sedikit pengetahuan, semoga
bermanfaat.
Dasar
Hukum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar