Senin, 16 Oktober 2023

Poin-poin yang harus diperhatikan dalam membuat surat kuasa

 

Sering kali orang dalam mengurus sesuatu baik itu berupa dokumen atau apapun, tidak bisa mengurus sendiri dikarenakan tidak bisa meninggalkan pekerjaan karena mengurus suatu dokumen biasanya akan memakan waktu yang tidak sebentar. Terkadang bahkan bisa berhari-hari atau berminggu-minggu barulah pengurusan atas dokumen yang diurus baru akan selesai.

 

Kemudian, bagaimana agar dokumen tersebut dapat terselesaikan tetapi tidak meninggalkan pekerjaan?. Solusi dari hal itu yakni dapat dengan membuat surat kuasa kepada orang lain untuk mengurus suatu dokumen tertentu mewakili dirinya dikarenakan tidak bisa meninggalkan pekerjaan.

 

Surat Kuasa merupakan surat yang dibuat oleh seseorang yang diberikan kepada orang lain untuk mewakili dirinya dalam mengurus sesuatu hal tertentu. Secara hukum perdata pemberian kuasa didalam Pasal 1792 KUHPerdata berbunyi “pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”

 

Memang tidak ada format baku dalam surat kuasa, akan tetapi apa saja poin-poin yang perlu diperhatikan agar surat kuasa yang dibuat dapat digunakan untuk mewakili diri pemberi kuasa. Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa :

 

1.    Judul “Surat Kuasa”

Judul dari surat yang akan dibuat harus ditulis kata-kata Surat Kuasa, artinya judul disini jelas menerangkan isi dari surat yang akan dibuat,

 

2.    Identitas Pemberi Kuasa,

Identitas Pemberi Kuasa harus jelas dituangkan didalam surat kuasa dan ditegaskan kata-kata Pemberi Kuasa.

 

3.    Identitas Penerima Kuasa,

Selain identitas pemberi kuasa, identitas Penerima Kuasa harus juga ditulis didalam surat kuasa. Hal ini menerangkan orang yang akan menerima kuasa tersebut.

 

4.    Tujuan dari Surat Kuasa

Setelah identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa selesai, kemudian menerangkan maksud dan tujuan dari dibuatnya surat kuasa untuk mengurus hal apa atau kepentingan apa yang diberikan pemberi kuasa kepada penerima kuasa.

 

5.    Tanggal Pemberian Surat Kuasa

Tanggal yang dicantumkan dalam surat kuasa menunjukkan pemberian kuasa kepada penerima kuasa berlaku sejak tanggal tersebut.

 

6.    Materai

Sebelum surat kuasa ditandatangani oleh Pemberi Kuasa, terlebih dahulu ditempel materai untuk ditandatangani oleh Pemberi Kuasa.

 

7.    Tanda Tangan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa dan Nama Jelas

Setelah Materai ditempel, Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa menandatangani surat kuasa yang dibuat dan untuk Pemberi Kuasa menandatangani surat kuasa di  atas materai.

 

 

Demikian artikel ini mengenai surat kuasa agar menambah sedikit pengetahuan, semoga bermanfaat.

 

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar