Sering kali melihat atau mendengar
kenapa terdakwa yang melakukan tindak pidana berat seperti pembunuhan atau
penganiayaan atau pencabulan anak dibawah umur berat didampingi oleh advokat
atau penasehat hukum dan kenapa advokat atau penasehat hukum mau mendampingi
terdakwa yang melakukan tindak pidana yang dinilai berat?
Banyak masyarakat menilai advokat atau
penasehat hukum yang membela terdakwa atau orang yang dianggap bersalah di
Pengadilan menimbulkan kesan bahwasanya advokat atau penasehat hukum membela
orang yang salah. Padahal ada beberapa tindak pidana yang mengharuskan seorang
terdakwa atau tersangka harus didampingi oleh penasehat hukum dalam setiap
tingkat pemeriksaan yang dijalaninya baik ditingkat penyidikan, penuntutan,
maupun pemeriksaan di pengadilan. Padahal seorang terdakwa sebelum perkaranya
diputus oleh Pengadilan, belum dapat dikatakan terdakwa tersebut bersalah
melakukan tindak pidana yang dilakukannya karena ada asas praduga tak bersalah dimana
seseorang yang belum perkaranya diputus dan memperoleh kekuatan hukum yang
tetap masih dapat dikategorikan tidak bersalah, akan tetapi setelah perkaranya
diputus dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap barulah terdakwa tersebut
bersalah dan statusnya bukan lagi sebagai terdakwa melainkan terpidana. Namun
ada beberapa tindak pidana yang wajib didampingi oleh advokat atau penasehat
hukum atau bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu untuk membayar jasa
advokat atau penasehat hukum yang terbilang cukup mahal bagi dirinya.
Kewajiban ditunjuknya penasehat hukum
atau advokat bagi orang yang tidak mampu atau orang yang dituntut pidana berat
tertuang pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana yang berbunyi :
1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam
dengan pidana lima tahunatau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum
sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Namun ketentuan
aturan diatas diperuntukkan untuk orang yang diancam pidana mati atau pidana
seumur hidup saja yang wajib memperoleh pendampingan penasehat hukum dan bagi
orang yang diancam tuntutan minimal lima tahun yang wajib diberikan pendampingan
hukum oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi, jaksa, atau hakim.
Walaupun terdapat kewajiban untuk menunjuk penasehat hukum untuk kepentingan
pemeriksaan tersangka atau terdakwa. Tidak menutup kemungkinan tersangka atau
terdakwa dapat menunjuk atau memilih penasehat hukumnya sendiri sebagaimana
yang disebutkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana.
Apabila tersangka
atau terdakwa yang dituntut pidana dibawah lima tahun. Maka tidak wajib
tersangka atau terdakwa tersebut ditunjuk penasehat hukumnya oleh pejabat yang
memeriksanya tapi dapat menunjuk sendiri penasehat hukum bagi dirinya. Melihat
dari ketentuan aturan hukum diatas terdapat kata-kata wajib, jelas artinya ada
suatu keharusan bagi pejabat yang memeriksa tersangka atau terdakwa yang
dituntut pidanalima tahun untuk menghadirkan atau menunjuk penasehat hukum.
Maka tindak pidana yang wajib didampingi oleh penasehat hukum adalah tindak
pidana dengan pidana lima tahun dan lima tahun keatas.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada
kritik atau saran silahkan tambahkan atau tulis dikolom komentar. Terima kasih.
Dasar Hukum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar