Senin, 02 Oktober 2023

Tindak Pidana Apakah Yang Wajib Mendapat Bantuan Hukum Menurut KUHAP

 

Sering kali melihat atau mendengar kenapa terdakwa yang melakukan tindak pidana berat seperti pembunuhan atau penganiayaan atau pencabulan anak dibawah umur berat didampingi oleh advokat atau penasehat hukum dan kenapa advokat atau penasehat hukum mau mendampingi terdakwa yang melakukan tindak pidana yang dinilai berat?

 

Banyak masyarakat menilai advokat atau penasehat hukum yang membela terdakwa atau orang yang dianggap bersalah di Pengadilan menimbulkan kesan bahwasanya advokat atau penasehat hukum membela orang yang salah. Padahal ada beberapa tindak pidana yang mengharuskan seorang terdakwa atau tersangka harus didampingi oleh penasehat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan yang dijalaninya baik ditingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. Padahal seorang terdakwa sebelum perkaranya diputus oleh Pengadilan, belum dapat dikatakan terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukannya karena ada asas praduga tak bersalah dimana seseorang yang belum perkaranya diputus dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap masih dapat dikategorikan tidak bersalah, akan tetapi setelah perkaranya diputus dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap barulah terdakwa tersebut bersalah dan statusnya bukan lagi sebagai terdakwa melainkan terpidana. Namun ada beberapa tindak pidana yang wajib didampingi oleh advokat atau penasehat hukum atau bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu untuk membayar jasa advokat atau penasehat hukum yang terbilang cukup mahal bagi dirinya.

 

Kewajiban ditunjuknya penasehat hukum atau advokat bagi orang yang tidak mampu atau orang yang dituntut pidana berat tertuang pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi :

1)    Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahunatau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

 

2)    Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

 

Namun ketentuan aturan diatas diperuntukkan untuk orang yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup saja yang wajib memperoleh pendampingan penasehat hukum dan bagi orang yang diancam tuntutan minimal lima tahun yang wajib diberikan pendampingan hukum oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi, jaksa, atau hakim. Walaupun terdapat kewajiban untuk menunjuk penasehat hukum untuk kepentingan pemeriksaan tersangka atau terdakwa. Tidak menutup kemungkinan tersangka atau terdakwa dapat menunjuk atau memilih penasehat hukumnya sendiri sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

 

Apabila tersangka atau terdakwa yang dituntut pidana dibawah lima tahun. Maka tidak wajib tersangka atau terdakwa tersebut ditunjuk penasehat hukumnya oleh pejabat yang memeriksanya tapi dapat menunjuk sendiri penasehat hukum bagi dirinya. Melihat dari ketentuan aturan hukum diatas terdapat kata-kata wajib, jelas artinya ada suatu keharusan bagi pejabat yang memeriksa tersangka atau terdakwa yang dituntut pidanalima tahun untuk menghadirkan atau menunjuk penasehat hukum. Maka tindak pidana yang wajib didampingi oleh penasehat hukum adalah tindak pidana dengan pidana lima tahun dan lima tahun keatas.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada kritik atau saran silahkan tambahkan atau tulis dikolom komentar. Terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Tidak ada komentar:

Posting Komentar