Jumat, 13 Oktober 2023

Sanksi bagi Pelaku Pemberian Cek Kosong

 

Semakin berkembangnya zaman, pembayaran dapat dilakukan tidak hanya dengan cara uang tunai. Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk membayar sesuatu selain menggunakan uang tunai yakni salah satunya dengan memberikan cek sebagai alat pembayaran karena sangat memakan waktu apabila membayar uang dengan cara tunai, dimana selain untuk mengambil uang terlebih dahulu di bank. Kemudian pada waktu untuk membayar uang melalui tunai, si penerima pembayaran akan menghitung kembali uang yang dibayarkan apakah sudah sesuai atau masih kurang. Hal ini dilakukan demi menghindari kekurangan bayar. Apabila pembayaran yang dilakukan dalam jumlah yang besar dan tidak sedikit, tentunya akan sangat memakan waktu dan menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Maka untuk mempersingkat waktu, cara untuk melakukan pembayaran dapat dengan cara melalui cek.

 

Dikutip dari Artikel Bank Indonesia, Cek memiliki pengertian Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek dimana penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan, yang mana orang yang menerima pembayaran dalam bentuk cek dapat mencairkan uang yang tertera didalam cek tersebut pada waktu tertentu sesuai tanggal yang ada didalam cek.

 

Cek dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran non tunai apabila memenuhi syarat formal sebagai berikut :

-       Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri;

-       Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

-       Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);

-       Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;

-       Tanggal dan tempat cek ditariknya;

-       Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

 

Biasanya dalam suatu transaksi jumlah besar, sangat rentan dan riskan akan dirampok atau hal apapun untuk membawa uang tunai dalam jumlah besar. Namun bagaimana apabila cek yang diberikan ternyata tidak ada saldo yang cukup atau tidak ada saldo sama sekali direkening pemberi cek. Apakah si pemberi cek dapat dituntut ? dan upaya yang dapat dilakukan seperti apa ? Bila melihat upaya yang dapat dilakukan untuk menuntut si pemberi cek kosong atau saldo yang tidak mencukupi yakni dapat dilakukan upaya hukum perdata maupun pidana. Mengutip dari situs Hukum Onlien, Pengaturan mengenai cek diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tepatnya pada Pasal 178 sampai Pasal 229.

 

Sanksi Terhadap Pelaku Pemberi Cek Kosong

Pemberi cek yang diketahui dana atau saldo pada rekeningnya tidak cukup atau tidak ada sama sekali pada saat dicairkannya cek merupakan kegagalan pembayaran yang dilakukan oleh pemberi cek kepada penerima cek. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penerima cek karena wanprestasinya pemberi cek yakni dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan dengan dasar hukum Pasal 1243 KUHPerdata apabila terdapat perjanjian diantara pemberi cek dan penerima cek. Bila tidak ada perjanjian sebelumnya diantara pemberi cek dan penerima cek, penerima cek dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena jelas pemberi cek telah merugikan penerima cek dengan mengeluarkan cek kosong sebagai alat pembayarannya kepada penerima cek.

 

Tidak hanya upaya hukum perdata yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas diterbitkannya cek kosong atau kurangnya saldo tersebut. Upaya hukum pidana dapat juga dikenakan kepada pemberi cek kosong asalkan pada waktu pemberian cek, si pemberi cek telah mengetahui bahwasanya saldo yang ada pada rekeningnya tersebut pada saat akan dilakukan pencairan cek ternyata saldonya tidak ada atau bahkan kosong, tetapi pemberi cek tidak melakukan konfirmasi atau pemberitahuan kepada penerima cek bahwasanya saldo direkeningnya kurang atau kosong. Jelas perbuatan (actus reus) pemberi cek tersebut terdapat niat jahat (mens rea) untuk menipu sebagaimana Pasal 378 KUHP yang berbunyi :

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Kemudian mengutip dari situs Kompasiana, Yurisprudensi atas pemberian cek kosong merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana kaidah dalam Putusan Mahkamah Agung N0. 133 K/Kr/1973 yang berbunyi. seorang menyerahkan cek bahwa dia mengetahui cek tersebut tidak ada dana nya, perbuatan itu sebagai tipu muslihat sebagai yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

 

Maka dengan demikian, pelaku pemberi cek kosong dapat dituntut dengan dua cara yakni secara Perdata maupun secara Pidana tergantung apakah unsur-unsur pemberi cek tersebut memenuhi.

 

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Referensi :

https://www.kompasiana.com/marpaungpengacara4259/5ea3957a097f36295a6bb3b2/cek-kosong-apakah-pidana-atau-perdata?page=all diakses pada tanggal 14 Desember 2020 Pukul 22.58 WIB

 

https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/cek-bilyet-giro/Pages/default.aspx diartikel Bank Indonesia diakses pada tanggal 14 Desember 2020 Pukul 22.40 WIB

 

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d1ad428d8fa3/cara-menentukan-pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-online/ diakses pada tanggal 14 Desember 2020 Pukul 23.24 WIB

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar