Semakin
berkembangnya zaman, pembayaran dapat dilakukan tidak hanya dengan cara uang
tunai. Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk membayar sesuatu selain
menggunakan uang tunai yakni salah satunya dengan memberikan cek sebagai alat
pembayaran karena sangat memakan waktu apabila membayar uang dengan cara tunai,
dimana selain untuk mengambil uang terlebih dahulu di bank. Kemudian pada waktu
untuk membayar uang melalui tunai, si penerima pembayaran akan menghitung
kembali uang yang dibayarkan apakah sudah sesuai atau masih kurang. Hal ini
dilakukan demi menghindari kekurangan bayar. Apabila pembayaran yang dilakukan
dalam jumlah yang besar dan tidak sedikit, tentunya akan sangat memakan waktu
dan menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Maka untuk mempersingkat waktu, cara
untuk melakukan pembayaran dapat dengan cara melalui cek.
Dikutip
dari Artikel Bank Indonesia, Cek memiliki pengertian Surat perintah tidak
bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek dimana
penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk dan merupakan
surat berharga yang dapat diperdagangkan, yang mana orang yang menerima
pembayaran dalam bentuk cek dapat mencairkan uang yang tertera didalam cek
tersebut pada waktu tertentu sesuai tanggal yang ada didalam cek.
Cek
dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran non tunai apabila memenuhi syarat
formal sebagai berikut :
-
Nama
cek dimuatkan dalam teksnya sendiri;
-
Perintah
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
-
Nama
orang yang harus membayarnya (tertarik);
-
Penetapan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
-
Tanggal
dan tempat cek ditariknya;
-
Ditandatangani
orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
Biasanya
dalam suatu transaksi jumlah besar, sangat rentan dan riskan akan dirampok atau
hal apapun untuk membawa uang tunai dalam jumlah besar. Namun bagaimana apabila
cek yang diberikan ternyata tidak ada saldo yang cukup atau tidak ada saldo
sama sekali direkening pemberi cek. Apakah si pemberi cek dapat dituntut ? dan
upaya yang dapat dilakukan seperti apa ? Bila melihat upaya yang dapat
dilakukan untuk menuntut si pemberi cek kosong atau saldo yang tidak mencukupi
yakni dapat dilakukan upaya hukum perdata maupun pidana. Mengutip dari situs
Hukum Onlien, Pengaturan mengenai cek diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tepatnya pada Pasal 178 sampai Pasal 229.
Sanksi Terhadap
Pelaku Pemberi Cek Kosong
Pemberi
cek yang diketahui dana atau saldo pada rekeningnya tidak cukup atau tidak ada
sama sekali pada saat dicairkannya cek merupakan kegagalan pembayaran yang
dilakukan oleh pemberi cek kepada penerima cek. Upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh penerima cek karena wanprestasinya pemberi cek yakni dengan
mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan dengan dasar hukum Pasal 1243
KUHPerdata apabila terdapat perjanjian diantara pemberi cek dan penerima cek.
Bila tidak ada perjanjian sebelumnya diantara pemberi cek dan penerima cek,
penerima cek dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena jelas pemberi cek telah merugikan
penerima cek dengan mengeluarkan cek kosong sebagai alat pembayarannya kepada
penerima cek.
Tidak
hanya upaya hukum perdata yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas
diterbitkannya cek kosong atau kurangnya saldo tersebut. Upaya hukum pidana
dapat juga dikenakan kepada pemberi cek kosong asalkan pada waktu pemberian
cek, si pemberi cek telah mengetahui bahwasanya saldo yang ada pada rekeningnya
tersebut pada saat akan dilakukan pencairan cek ternyata saldonya tidak ada
atau bahkan kosong, tetapi pemberi cek tidak melakukan konfirmasi atau
pemberitahuan kepada penerima cek bahwasanya saldo direkeningnya kurang atau
kosong. Jelas perbuatan (actus reus)
pemberi cek tersebut terdapat niat jahat (mens
rea) untuk menipu sebagaimana Pasal 378 KUHP yang berbunyi :
Barangsiapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun
menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Kemudian
mengutip dari situs Kompasiana, Yurisprudensi atas pemberian cek kosong
merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana kaidah dalam Putusan Mahkamah
Agung N0. 133 K/Kr/1973 yang berbunyi. seorang
menyerahkan cek bahwa dia mengetahui cek tersebut tidak ada dana nya, perbuatan
itu sebagai tipu muslihat sebagai yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Maka
dengan demikian, pelaku pemberi cek kosong dapat dituntut dengan dua cara yakni
secara Perdata maupun secara Pidana tergantung apakah unsur-unsur pemberi cek
tersebut memenuhi.
Demikian
artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi
:
https://www.kompasiana.com/marpaungpengacara4259/5ea3957a097f36295a6bb3b2/cek-kosong-apakah-pidana-atau-perdata?page=all diakses pada tanggal
14 Desember 2020 Pukul 22.58 WIB
https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/cek-bilyet-giro/Pages/default.aspx diartikel Bank
Indonesia diakses pada tanggal 14 Desember 2020 Pukul 22.40 WIB
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d1ad428d8fa3/cara-menentukan-pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-online/
diakses pada tanggal 14 Desember 2020 Pukul 23.24 WIB
Dasar
Hukum :
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar