Senin, 09 Oktober 2023

Mengenal Apa Itu Putusan Verstek

 

Sering kali atau bahkan pernah mendengar suatu putusan hakim diputus secara verstek. Namun kebanyakan orang tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan putusan verstek. Verstek menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian tidak hadir (didepan hakim), akan tetapi apa yang dimaksud tidak hadir didepan hakim. Mengenai hal tersebut yang dimaksud Putusan verstek yakni putusan yang diberikan oleh hakim jika salah satu pihak yang digugat tidak hadir atau tidak menunjuk wakilnya padahal diketahui sudah dipanggil secara patut dan sah oleh pengadilan untuk menghadap pada hari dan waktu persidangan yang ditentukan. Maka dengan tidak hadirnya pihak yang telah dipanggil secara patut yang tidak hadir dalam persidangan atau tidak menunjuk seorang wakilnya untuk hadir dipersidangan mewakili dirinya inilah hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

 

Dasar hukum mengenai penjatuhan putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR yang berbunyiJika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada beralasan.

 

Maka dapat dikatakan apabila Tergugat yang dalam hal ini diduga telah melanggar hak dari pada orang lain yang mengajukan gugatan atas dirinya tersebut tidak pernah hadir atau menunjuk wakilnya untuk datang atas panggilan dari Pengadilan. Dengan demikian hakim apabila gugatan yang diajukan oleh pihak beralasan hukum dan tidak melawan hak, dapat dijatuhkan putusan secara verstek. Dalam praktiknya pemanggilan Pihak Tergugat untuk hadir dalam persidangan biasanya dilakukan sebanyak 3(tiga) kali panggilan dan jika si Tergugat tidak pernah hadir satu kalipun atau tidak ada wakilnya yang ditunjuk satu kalipun untuk hadir dipersidangan. Tentunya panggilan yang telah dilayangkan kepada Tergugat tersebut telah memenuhi bahwasanya Tergugat tersebut tidak memiliki itikad baik untuk hadir dalam persidangan dan oleh karena itu cukup beralasan jika hakim menghukum atau memutus perkara tersebut secara verstek. Sedangkan apabila Tergugat pernah datang satu kali dan setelahnya tidak pernah datang lagi. Maka putusan tersebut tidak dapat dijatuhkan secara verstek.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Apabila ada kritik dan saran, silahkan tulis dikolom komentar. Terima kasih.

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia

 

Dasar Hukum :

Herzien Indonesis Reglement atau Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar