Sering kali atau bahkan pernah
mendengar suatu putusan hakim diputus secara verstek. Namun kebanyakan orang
tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan putusan verstek. Verstek menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian tidak hadir (didepan hakim),
akan tetapi apa yang dimaksud tidak hadir didepan hakim. Mengenai hal tersebut
yang dimaksud Putusan verstek yakni putusan yang diberikan oleh hakim jika
salah satu pihak yang digugat tidak hadir atau tidak menunjuk wakilnya padahal
diketahui sudah dipanggil secara patut dan sah oleh pengadilan untuk menghadap
pada hari dan waktu persidangan yang ditentukan. Maka dengan tidak hadirnya
pihak yang telah dipanggil secara patut yang tidak hadir dalam persidangan atau
tidak menunjuk seorang wakilnya untuk hadir dipersidangan mewakili dirinya
inilah hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Dasar hukum mengenai penjatuhan
putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR yang berbunyiJika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak
datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap
sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran
(verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu
melawan hak atau tiada beralasan.
Maka
dapat dikatakan apabila Tergugat yang dalam hal ini diduga telah melanggar hak
dari pada orang lain yang mengajukan gugatan atas dirinya tersebut tidak pernah
hadir atau menunjuk wakilnya untuk datang atas panggilan dari Pengadilan.
Dengan demikian hakim apabila gugatan yang diajukan oleh pihak beralasan hukum
dan tidak melawan hak, dapat dijatuhkan putusan secara verstek. Dalam
praktiknya pemanggilan Pihak Tergugat untuk hadir dalam persidangan biasanya
dilakukan sebanyak 3(tiga) kali panggilan dan jika si Tergugat tidak pernah
hadir satu kalipun atau tidak ada wakilnya yang ditunjuk satu kalipun untuk
hadir dipersidangan. Tentunya panggilan yang telah dilayangkan kepada Tergugat
tersebut telah memenuhi bahwasanya Tergugat tersebut tidak memiliki itikad baik
untuk hadir dalam persidangan dan oleh karena itu cukup beralasan jika hakim
menghukum atau memutus perkara tersebut secara verstek. Sedangkan apabila
Tergugat pernah datang satu kali dan setelahnya tidak pernah datang lagi. Maka
putusan tersebut tidak dapat dijatuhkan secara verstek.
Demikian
artikel ini, semoga bermanfaat.
Apabila
ada kritik dan saran, silahkan tulis dikolom komentar. Terima kasih.
Referensi
:
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Dasar
Hukum :
Herzien
Indonesis Reglement atau Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang
diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar