Motor atau Mobil dalam
kehidupan sekarang ini sudah masuk kedalam kebutuhan pokok seseorang untuk
beraktifitas. Akan tetapi tidak semua orang yang mampu untuk membeli kendaraan
bermotor dengan cara cash atau tunai. Kebanyakan orang akan mengangsur atau mengkredit
kendaraan tersebut melalui Lembaga Keuangan atau leasing dengan menandatangani
perjanjian kredit dimana kendaraan yang diangsur atau dikredit merupakan objek
jaminan fidusia kepada leasing.
Namun dalam perjalanannya
tidak semua orang dalam membayar angsuran kendaraan berjalan mulus dan sesuai
rencana di pemilik kendaraan. Terkadang banyak orang yang tidak ingin rugi
karena merasa telah mengeluarkan uang untuk membayar angsuran dan membayar uang
muka atas kendaraan yang diangsurnya melakukan kesalahan dengan mengalihkan
kendaraan atau take over kepada orang
lain tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaannya. Padahal kendaraan yang diangsur
tersebut bukan sepenuhnya milik orang yang mengangsur, melainkan masih ada hak
dari leasing yang membiayai kendaraan tersebut sebelum kendaraan lunas.
Tindakan yang mengalihkan
atau biasa dikenal istilah take over
kendaraan kepada orang lain atau pihak lain tanpa sepengetahuan dari leasing
merupakan hal yang dilarang Sebagaimana Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi Pemberi Fidusia dilarang
mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada Pihak lain benda yang menjadi
objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” dan
terdapat sanksi bagi orang yang melanggarnya yang disebutkan dalam Pasal 36
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi “Pemberi
Fidusia yang mengalihkan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan
fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.
Apabila kendaraan yang
dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan leasing dan kendaraan tersebut
hilang atau tidak dibayar angsurannya. Maka leasing akan meminta pertanggung
jawaban dari orang yang melakukan penandatangan perjanjian kredit dengan
leasing awalnya dan diketahui kendaraan tersebut bukan lagi berada ditangan
orang yang melakukan perjanjian kredit dengan leasing. Leasing dapat melaporkan
kejadian tersebut ke Kepolisian. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan masalah
dikemudian harinya, jika ingin melakukan pengalihan atas kendaraan yang masih
mengangsur kepada orang lain, haruslah dilakukan dihadapan leasing agar proses
pengalihan kendaraan tersebut menjadi aman karena hubungan hukum antara
pengangsur pertama dengan leasing sudah tidak ada setelah kendaraan tersebut di
oper alih kepada pihak lain dihadapan leasing.
Demikian artikel ini,
apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar, semoga
bermanfaat.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar