Banyak orang sering sekali melihat
yang namanya sebuah Akta. Namun tidak banyak yang mengetahui perbedaan apakah
Akta tersebut merupakan Akta Otentik atau Akta dibawah tangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), pengertian Akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan,
pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat
menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.
Otentik memiliki pengertian asli, dapat dipercaya, dan sah.
Kemudian Akta Otentik sesuai ketentuan
Pasal 1868 KUHPerdata adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang
ditentukan Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk
itu ditempat akta itu dibuat. Menurut Pasal 165 HIR, Akta Otentik yaitu suatu
surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenanguntuk
membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli waris
masing-masingserta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang segala hal
yang disebut di dalamsurat itu dan tentang hal yang tercantum dalam surat itu
sebagai pemberitahuan; tetapi yang tersebut terakhir ini hanya sekedar yang
diberitahukan itu langsung menyangkut pokok akta itu.
Sedangkan Akta dibawah Tangan sesuai
Pasal 1874 KUHPerdata adalah akta yang ditandatangani di bawahtangan, surat,
daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat
tanpaperantaraan seorang pejabat umum.
Berdasarkan uraian-uraian diatas
tersebut, Akta Otentik dan Akta dibawah tangan merupakan sebuah akta atau
pernyataan yang berbentuk tulisan dan perbedaannya terletak pada Akta Otentik
dibuat oleh Pejabat yang berwenang membuatnya. Sedangkan Akta dibawah tangan
tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang.
Demikian Artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar