Kamis, 05 Oktober 2023

Permohonan Yang DIperbolehkan dan Dilarang

 

Permohonan memiliki salah satu arti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan kepada pihak lain atas suatu hak yang tidak mengandung sengketa.

Permohonan menurut Pendapat Ahli Hukum M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2013), hal. 29” ciri gugatan permohonan yakni sebagai berikut:

Ciri Khas permohonan atau gugatan voluntair :

1)     Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only).

2)     Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes or differences with another party).

Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte.

Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif tertinggi di Indonesia telah mengeluarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 Cetakan Tahun 2009, yang pada halaman 45 mengenai Permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri antara lain :

a.    Permohonan Pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun (menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 47; menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan anak Pasal 1; menurut Undang-undang No. 23 tahun 2002 Pasal 1 butir ke 1),

 

b.    Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun,

 

c.    Permohonan perawrganegaraan (Naturalisasi) sesuai Pasal 5 Undang-undang No. 62 tahun 1958 jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1992,

 

d.    Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974),

 

e.    Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (Pasal 6  ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974),

 

f.     Permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 25, 26 dan 27 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974),

 

g.    Permohonan pengangkatan anak (harus diperhatikan SEMA No. 6/1983),

 

h.    Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, msalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut (penduduk jawa dan madura ordonantie Pasal 49 dan 50, Peraturan Catatan Sipil keturunan Cinaordonantie 20 Maret 1917-130 jo 1929-81 Pasal 95 dan 96, Untuk Golongan Eropa KUH Perdata Pasal 13 dan 14), Permohonan akta kelahiran, akta kematian.

 

i.      Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (Pasal 13 dan 14  UU No. 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengekta),

 

j.      Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Pasal 463 BW) atau dinyatakan meninggal dunia (Pasal 457 BW).

 

k.    Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan.

 

Akan tetapi ada beberapa permohonan yang dilarang untuk diajukan ke Pengadilan Negeri yakni diantaranya :

1.    Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan.

 

2.    Permohonan untuk menetapkan status keahliwarisan seseorang. Status keahlian warisan ditentukan dalam suatu gugatan.

 

3.    Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta yang sah, menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.

 

Maka dari itu, untuk mengajukan suatu permohonan perlu dilihat terlebih dahulu apakah permohonan yang akan diajukan tersebut dilarang atau tidak agar tidak terkendala pada saat mengajukan permohonan yang dilarang ke Pengadilan Negeri.

Apabila ada masukan dan komentar silahkan tulis dikolom komentar. Demikian Artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 Cetakan Tahun 2009

 

Referensi

M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar