Selasa, 31 Oktober 2023

Praperadilan Tidak Bisa Diajukan Upaya Hukum

 

Praperadilan memiliki pengertian menurut Pasal 1 angka 10 KUHAPadalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

a.    sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

b.    sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

c.    permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

 

Pengaturan mengenai Praperadilan diatur oleh Pasal 77 KUHAP yakni mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal (Pasal 78 ayat (2) KUHAP) yang mana dalam waktu tujuh hari harus sudah diputus oleh hakim (Pasal 81 ayat (1) butir (c) KUHAP). Upaya hukum praperadilan merupakan upaya hukum yang diberikan oleh negara kepada tersangka untuk memperjuangkan hak-haknya apabila dirasa oleh dirinya ada kejanggalan atau ketidak beresan dalam prosedur sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, penangkapan, penahanan, penyitaan, maupun penetapan tersangka atas dirinya oleh penyidik maupun penuntut umum karena sejatinya penyidik maupun penuntut umum hanyalah manusia biasa dan pastinya ada salahnya.

 

Beberapa tahun belakangan ini semakin banyak orang atau tersangka yang mengajukan upaya praperadilan. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, kewenangan Praperadilan semakin diperluas bukan hanya soal penahanan atau penghentian penyidikan atau penuntutan tetapi diperluas lagi soal penetapan tersangka dan penyitaan. Terhadap Putusan Pra Peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum banding sebagaimana Pasal 83 ayat (1) KUHAP. Akan tetapi dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP menyatakan Pra Peradilan dapat dimintakan banding apabila mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Walaupun dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP menyatakan putusan pra peradilan dapat dimintakan upaya hukum banding. Sekali lagi Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwasanya Pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum banding dengan dibatalkannya Pasal 83 ayat (2) KUHAP melalui putusannya Nomor 65/PUU-IX/2011.

 

Walaupun demikian, pengaturan didalam KUHAP tidak menjelaskan apakah upaya hukum praperadilan dapat diajukan upaya hukum Kasasi atau Peninjauan Kembali yang mana hal tersebut menjadi celah hukum untuk mengajukan upaya hukum dari salah satu pihak yang tidak puas terhadap putusan praperadilan yang diperiksa oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian apabila putusan praperadilan yang hakikatnya merupakan pemeriksaan peradilan yang cepat karena harus diputus dalam waktu tujuh hari sejak sidang pertama dilakukan. Apabila praperadilan dapat dimintakan upaya hukum tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka dari itu Mahkamah Agung mengeluarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus dalam halaman 56 Tahun 2007 menegaskan menolak Upaya Hukum Kasasi terhadap putusan praperadilan. Sedangkan untuk upaya hukum peninjauan kembali pun tidak dapat dilakukan terhadap putusan praperadilan sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

 

Oleh karena itu jelas jika tidak ada upaya hukum apapun terhadap putusan praperadilan dengan alasan apapun dan putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama merupakan putusan akhir dan mengikat.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Referensi :

Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus dalam halaman 56 Tahun 2007

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011

 

Perma Nomor 4 Tahun 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar