Profesi Advokat atau pengacara di
ibaratkan merupakan profesi yang mulia atau disebut dengan Officium Nobile. Pengacara atau Advokat merupakan profesi atau
pekerjaan yang sering ditemui oleh masyarakat dan dikenal oleh masyarakat
karena jumlah Advokat yang saat ini sangat banyak dan tidak terhitung lagi
jumlahnya dengan berbagai Organisasi Advokat yang ada di Indonesia.
Advokat dan Pengacara merupakan sebuah
profesi hukum yang mana sama posisinya dengan Kepolisian, Kejaksaaan, dan
Pengadilan yang memiliki hak-hak yang dijamin oleh Peraturan
Perundang-Undangan. Akan tetapi tidak semua orang dapat menjadi atau menyandang
gelar serta profesi pengacara dikarenakan ada beberapa syarat dan tahapan untuk
menjadi seoraang Advokat. Saat ini Profesi Advokat diatur pada Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang mana Pengertian Advokat sesuai
ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Advokat, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
undang-undang ini”.
Sedangkan syarat-syarat seseorang
dapat menyandang profesi Advokat sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat sebagai berikut :
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat
adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah
mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi
Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh
Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan
Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung
dan Menteri.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat sebagai berikut :
1)
Untuk
dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c.
tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua
puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f.
lulus
ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
i.
berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Kemudian apabila telah melewati tahap
pengangkatan yang dilakukan oleh Organisasi Advokat. Maka Calon Advokat
haruslah disumpah di Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Oleh karena itu setelah advokat disumpah di Pengadilan Tinggi barulah Advokat
dapat menjalankan profesinya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat.
Sehingga tahapan untuk menjadi Advokat
yakni Mengikuti Ujian dan Pendidikan Advokat, Pengangkatan Advokat, dan Sumpah
Advokat.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar