Senin, 23 Oktober 2023

Syarat Seseorang menjadi Advokat

 

Profesi Advokat atau pengacara di ibaratkan merupakan profesi yang mulia atau disebut dengan Officium Nobile. Pengacara atau Advokat merupakan profesi atau pekerjaan yang sering ditemui oleh masyarakat dan dikenal oleh masyarakat karena jumlah Advokat yang saat ini sangat banyak dan tidak terhitung lagi jumlahnya dengan berbagai Organisasi Advokat yang ada di Indonesia.

 

Advokat dan Pengacara merupakan sebuah profesi hukum yang mana sama posisinya dengan Kepolisian, Kejaksaaan, dan Pengadilan yang memiliki hak-hak yang dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi tidak semua orang dapat menjadi atau menyandang gelar serta profesi pengacara dikarenakan ada beberapa syarat dan tahapan untuk menjadi seoraang Advokat. Saat ini Profesi Advokat diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang mana Pengertian Advokat sesuai ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Advokat, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini”.

 

Sedangkan syarat-syarat seseorang dapat menyandang profesi Advokat sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sebagai berikut :

(1)  Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2)  Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3)  Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

 

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sebagai berikut :

1)    Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.  warga negara Republik Indonesia;

b.  bertempat tinggal di Indonesia;

c.   tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d.  berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

e.  berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

f.    lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

g.  magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

h.  tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

i.    berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Kemudian apabila telah melewati tahap pengangkatan yang dilakukan oleh Organisasi Advokat. Maka Calon Advokat haruslah disumpah di Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oleh karena itu setelah advokat disumpah di Pengadilan Tinggi barulah Advokat dapat menjalankan profesinya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

 

Sehingga tahapan untuk menjadi Advokat yakni Mengikuti Ujian dan Pendidikan Advokat, Pengangkatan Advokat, dan Sumpah Advokat.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar