Senin, 02 Oktober 2023

Penyitaan Tidak Sah Tanpa Ijin Pengadilan

 

Sita menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki pengertian perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara (polisi dan sebagainya). Sedangkan penyitaan memiliki arti menurut KBBI adalah pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi.

 

Kemudian Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

 

Banyak masyarakat yang kurang memahami bagaimana prosedur barang dapat disita oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Terkadang masyarakat hanya bisa berpasrah diri apabila barang telah disita oleh penyidik karena ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman hukum yang tidak mengetahui prosedur yang seharusnya bagaimana barang dapat disita oleh penyidik untuk tindak pidana. Padahal untuk melakukan serangkaian penyitaan terhadap barang, penyidik perlu memperoleh izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat dimana barang tersebut akan disita dan dasar hukum untuk melakukan penyitaan tertuang dalam Pasal 38 KUHAP yang berbunyi :

1.    Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

2.    Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

 

Maksud izin memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat ialah penyidik sebelum melakukan penyitaan harus mendapat izin dari ketua pengadilan dimana barang tersebut berada. Seperti contoh, penyidik akan melakukan penyitaan suatu barang di kota Depok. Maka sebelum penyidik melakukan penyitaan harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Depok karena barang yang disita berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok. Akan tetapi penyidik dapat melakukan atau menyita suatu barang tanpa perlu izin dari ketua pengadilan negeri setempat apabila situasi yang mendesak atau tertangkap tangan. Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa perlu izin terlebih dahulu dari ketua pengadilan negeri setempat, tetapi hanya kepada benda bergerak saja dan bukan benda tidak bergerak, tetapi setelah melakukan penyitaan terhadap benda tersebut. Penyidik harus memberitahukan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Apabila tidak ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik menjadi tidak sah karena cacat prosedur hukumnya.

 

Jadi prosedur untuk melakukan penyitaan terhadap suatu barang, tidak bisa penyidik menyita tanpa memperoleh izin dari Ketua pengadilan negeri setempat dimana barang akan disita karena tidak sah penyitaannya.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar