Sita menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) memiliki pengertian perihal mengambil dan menahan barang
menurut keputusan pengadilan oleh alat negara (polisi dan sebagainya).
Sedangkan penyitaan memiliki arti menurut KBBI adalah pengambilan milik pribadi
oleh pemerintah tanpa ganti rugi.
Kemudian
Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak
atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Banyak masyarakat yang kurang memahami
bagaimana prosedur barang dapat disita oleh penyidik untuk kepentingan
penyidikan. Terkadang masyarakat hanya bisa berpasrah diri apabila barang telah
disita oleh penyidik karena ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman hukum yang
tidak mengetahui prosedur yang seharusnya bagaimana barang dapat disita oleh
penyidik untuk tindak pidana. Padahal untuk melakukan serangkaian penyitaan
terhadap barang, penyidik perlu memperoleh izin terlebih dahulu dari Ketua
Pengadilan Negeri Setempat dimana barang tersebut akan disita dan dasar hukum
untuk melakukan penyitaan tertuang dalam Pasal 38 KUHAP yang berbunyi :
1.
Penyitaan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
2. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana
penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan
penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan
kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Maksud
izin memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat ialah penyidik
sebelum melakukan penyitaan harus mendapat izin dari ketua pengadilan dimana
barang tersebut berada. Seperti contoh, penyidik akan melakukan penyitaan suatu
barang di kota Depok. Maka sebelum penyidik melakukan penyitaan harus
memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Depok karena barang yang disita
berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok. Akan tetapi penyidik dapat
melakukan atau menyita suatu barang tanpa perlu izin dari ketua pengadilan
negeri setempat apabila situasi yang mendesak atau tertangkap tangan. Penyidik
dapat melakukan penyitaan tanpa perlu izin terlebih dahulu dari ketua
pengadilan negeri setempat, tetapi hanya kepada benda bergerak saja dan bukan
benda tidak bergerak, tetapi setelah melakukan penyitaan terhadap benda
tersebut. Penyidik harus memberitahukan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Apabila tidak ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat, penyitaan yang
dilakukan oleh penyidik menjadi tidak sah karena cacat prosedur hukumnya.
Jadi
prosedur untuk melakukan penyitaan terhadap suatu barang, tidak bisa penyidik
menyita tanpa memperoleh izin dari Ketua pengadilan negeri setempat dimana
barang akan disita karena tidak sah penyitaannya.
Demikian
artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi
:
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar
Hukum :
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar