Rabu, 18 Oktober 2023

Pengertian Pekerja dan Unsur-Unsurnya

 

Banyak orang beranggapan setiap orang yang bekerja di perusahaan atau menerima gaji setiap bulannya disebut dengan pekerja atau buruh. Akan tetapi banyak orang tidak memahami apabila orang tersebut bekerja bukan diperusahaan dan diberikan upah setiap hari atau setiap minggu. Tentu hal tersebut menjadi polemik bahkan tidak jarang seseorang bingung menafsirkan hal tersebut apakah dirinya dikategorikan pekerja karena paradigma yang terbentuk pekerja adalah yang bekerja di perusahaan.

 

Namun apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai pekerja atau buruh serta unsur-unsur yang dapat dikategorikan seseorang tersebut merupakan pekerja atau buruh. Pekerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian yakni orang yang bekerja, orang yang menerima upah atas hasil kerjanya. Sejalan dengan hal tersebut menurut ketentuan dari Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sama-sama memiliki pengertian yakni “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

 

Sedangkan unsur-unsur dalam hubungan kerja yang terjadi antara buruh dan pengusaha dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang memiliki pengertian yakni “Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”

 

Apabila dilihat dari pengertian dari hubungan kerja, yang dimaksud pekerja atau buruh yakni apabila seseorang tersebut bekerja yang ada unsur upah, perintah, dan pekerjaan sehingga jika terpenuhi unsur-unsur tersebut.  Maka orang tersebut dapat dikatakan adalah seorang pekerja/buruh.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar