Banyak orang beranggapan setiap orang
yang bekerja di perusahaan atau menerima gaji setiap bulannya disebut dengan
pekerja atau buruh. Akan tetapi banyak orang tidak memahami apabila orang
tersebut bekerja bukan diperusahaan dan diberikan upah setiap hari atau setiap
minggu. Tentu hal tersebut menjadi polemik bahkan tidak jarang seseorang
bingung menafsirkan hal tersebut apakah dirinya dikategorikan pekerja karena
paradigma yang terbentuk pekerja adalah yang bekerja di perusahaan.
Namun apabila terdapat perbedaan
penafsiran mengenai pekerja atau buruh serta unsur-unsur yang dapat
dikategorikan seseorang tersebut merupakan pekerja atau buruh. Pekerja menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian yakni orang yang bekerja,
orang yang menerima upah atas hasil kerjanya. Sejalan dengan hal tersebut
menurut ketentuan dari Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Pasal 1 angka (6)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang
sama-sama memiliki pengertian yakni “setiap
orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
Sedangkan unsur-unsur dalam hubungan kerja
yang terjadi antara buruh dan pengusaha dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1
angka (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang
memiliki pengertian yakni “Hubungan Kerja
adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian
kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”
Apabila dilihat dari pengertian dari
hubungan kerja, yang dimaksud pekerja atau buruh yakni apabila seseorang
tersebut bekerja yang ada unsur upah, perintah, dan pekerjaan sehingga jika
terpenuhi unsur-unsur tersebut. Maka
orang tersebut dapat dikatakan adalah seorang pekerja/buruh.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar